Daftar Lengkap UMP 2022, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?
Ditulis oleh : Trias Ismi
Sebagai seorang karyawan, pasti kamu sudah menunggu informasi soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP di tahun 2022, kan?
Tiap perusahaan harus memberikan upah sesuai dengan UMP yang diputuskan oleh pemerintah provinsi.
Karena itu, kamu perlu paham mengenai informasi yang satu ini karena berhubungan dengan hak pekerja, lho.
Lantas, apakah ada perubahan yang signifikan di angka UMP terbaru? Yuk, ketahui informasinya di bawah ini!
Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 tentang pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Ida Fauziyah telah mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022.
Telah diputuskan bahwa kenaikan UMP 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
Dengan kenaikan tersebut, merangkum Bisnis, Kontan, dan Kompas, maka angka UMP di 34 Provinsi adalah sebagai berikut
- Aceh: Rp3.166.460
- Riau: Rp2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp3.144.466
- Sumatera Selatan: Rp3.144.446
- Sumatera Utara: Rp2.522.609
- Sumatera Barat: Rp2.512.539
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884
- Bengkulu: Rp2.238.094
- Jambi: Rp2.649.034
- Lampung: Rp2.440.486
- Banten: Rp2.501.203
- DKI Jakarta: Rp4.573.845
- Jawa Barat: Rp1.841.487
- Jawa Tengah: Rp1.813.011
- Jawa Timur: Rp1.891.567
- Yogyakarta: Rp1.840.951
- Bali: Rp2.516.971
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
- Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
- Kalimantan Barat: Rp2.434.328
- Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
- Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
- Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- Kalimantan Utara: Rp3.310.723
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
- Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
- Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- Gorontalo: Rp2.800.580
- Maluku: Rp2.619.312
- Maluku Utara: Rp2.862.231
- Papua: Rp3.561.932
- Papua Barat: Rp3.200.000
Alasan Kenaikan 1 persen
Ida Fauziyah menyebut bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sebagian besar pengusaha sulit menjangkaunya.
Menurutnya, upah yang ideal ada di kisaran 0,4% sampai 0,6%. Namun, Indonesia sudah melebihi 1% sehingga memerlukan penyesuaian formula perhitungan upah minimum.
Perhitungan tersebut disesuaikan dari aturan baru. Salah satunya, merujuk pada rata-rata upah karena telah menjadi standar yang berlaku secara internasional.
“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya. Hal itu akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelas Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021) dilansir dari CNN Indonesia.
Apa kata pengusaha dan pekerja?
Keputusan soal kenaikan UMP yang hanya 1,09% menimbulkan cukup banyak pro dan kontra dari pengusaha dan pekerja.
Bagi pengusaha, keputusan tersebut dianggap cukup adil dan sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
Selain itu, jika kenaikan UMP terlalu tinggi maka bisa memicu keterbatasan penyerapan tenaga kerja.
“Angka tersebut adil dengan parameter yang merefleksikan kondisi riil seperti rata-rata konsumsi dan tingkat pengangguran,” ucap Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Jawa Pos.
Sementara itu, bagi para pekerja kenaikan hanya 1,09% disebut terlalu rendah dan menolak keputusan Menaker.
Tak hanya para pekerja, angka kenaikan ini juga menjadi sorotan para pengamat seperti Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Ia menilai rata-rata angka kenaikan sebesar 1,09% berada di bawah proyeksi inflasi nasional 2022 yang bisa di atas 3-4%.
“Efeknya bisa membuat daya beli kelas menengah dan pekerja rentan tergerus inflasi,” ucapnya dilansir dari Tempo.
Demikianlah informasi seputar keputusan UMP 2022 dan besaran angkanya dari seluruh provinsi di Indonesia.
Jadi, bagaimana dengan daerah tempatmu bekerja? Apakah mengalami kenaikan atau masih tetap di angka yang sama seperti UMP 2021 lalu?
Jangan ketinggalan info seputar UMP terbaru hanya di Glints Feed.
Klik di sini untuk temukan pembahasannya!
