UMK Malang 2023 Sudah Diputuskan, Naik atau Tidak?
Isi Artikel
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Jawa Timur, termasuk UMK Malang untuk tahun 2023.
Penetapan UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Lantas, berapakah angka final UMK untuk Kota dan Kabupaten Malang? Apakah ditetapkan naik atau tetap mengacu pada UMK Malang 2022?
Berikut penjelasan lengkap yang telah Glints rangkum untukmu!
Besaran UMK Malang 2023
Dilansir dari Tribun News, UMK Kabupaten Malang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.268.275.
Angka tersebut naik sekitar Rp200.000 atau 6,51% dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.068.275.
UMK Kota Malang juga diputuskan naik menjadi Rp3.194.143 yang sebelumnya pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.994.143.
Artinya, ada kenaikan yang sama yaitu sekitar Rp200.000 atau 6,67% pada penetapan UMK Kota Malang.
Sama seperti provinsi, kota, dan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia, UMK dan upah minimum provinsi yang telah ditetapkan wajib untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Sebelum ditetapkan, angka ini tentunya telah melewati proses perundingan yang melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemkab dan pemkot, perwakilan dari asosiasi pengusaha, serta serikat buruh.
Selain mengacu pada formula perhitungan yang tertuang pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK juga didasarkan pada UMP Jawa Timur 2023 yang sudah diumumkan terlebih dahulu.
Kota Surabaya masih memegang posisi tertinggi di Jawa Timur dengan UMK Rp4.525.479 untuk tahun 2023 mendatang.
Sementara, Kabupaten Sampang menjadi wilayah dengan UMK terendah se-Jawa Timur dengan UMK Rp2.114.335,27.
Proses Penetapan UMK Malang 2023
Pemkot sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Malang 2023 yang ternyata sedikit berbeda dengan penetapan gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan bahwa pemkot mengusulkan kenaikan sebanyak 7,22%.
Angka tersebut pun telah melalui diskusi panjang dikarenakan ada perbedaan usulan antara pihak asosiasi pengusaha dan serikat buruh, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.
Di sisi lain, pemerintah Kabupaten Malang juga mengusulkan angka yang sedikit lebih besar, yaitu 7,32% atau sekitar Rp224.904.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
Dua kali sidang di Kabupaten Malang
Sama seperti proses pengusulan di Kota Malang, pemkab juga sebelumnya telah membahas usulan ini melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
Sidang tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali karena ada perubahan formula perhitungan.
Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang 2023 tidak mengalami kenaikan karena menggunakan formula dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Keputusan tersebut mengundang penolakan dari serikat buruh, meskipun asosiasi pengusaha telah menyetujui hasil sidang pertama.
Oleh karena itu, pemkab kembali melakukan sidang kedua dengan melakukan perhitungan yang merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Hasil sidang kedua akhirnya diterima oleh perwakilan buruh. Meski ada penolakan dari satu elemen asosiasi pengusaha, namun pemkab menuturkan bahwa usulan masih tetap bisa dilakukan.
Meskipun pada akhirnya usulan dari pemkab maupun pemkot tidak sesuai dengan keputusan akhir Gubernur Jawa Timur, angka final UMK Malang akan tetap dilaksanakan dan disosialisasikan.
Demikian pembahasan Glints mengenai UMK Malang 2023.
Mau tahu berapa besaran UMK di kota dan kabupaten lainnya?
Tenang, Glints punya kumpulan artikel terkait UMK 2023 yang bisa kamu baca kapan saja dan di mana saja secara gratis.
Tak hanya tentang besaran kenaikan UMK di berbagai kota dan kabupaten, tetapi kamu juga bisa mengetahui seperti apa dinamika proses penetapan di masing-masing wilayah.
Tertarik? Ayo temukan dan baca kumpulan artikelnya di sini sekarang!