UMK 2022 di Malang Raya sudah Final, Berapa Angkanya?

Diperbarui 11 Nov 2024 - Dibaca 8 mnt
Ditulis oleh : Khairina F. Hidayati

Kamu bekerja di Kota Malang, Kabupaten Malang, atau Kota Batu? Kalau iya, yuk, pelajari informasi soal UMK Malang 2022!

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Angkanya menjadi salah satu patokan rekruter saat akan memberimu gaji. Itulah mengapa kamu harus mengetahui standar UMK di kota tempatmu bekerja. 

Nah, upah minimum ini ditetapkan lewat Surat Keputusan pemerintah setiap tahunnya. Walau begitu, kamu tak perlu membaca suratnya. 

Glints sudah merangkum kebijakan pemerintah itu dalam artikel ini. Simak selengkapnya, ya!

UMK Kota Malang 2022

umk kota malang 2022

© Ngalam.co

Pertama-tama, kita bahas standar upah di Kota Malang.

Upah Minimum Kota Malang tahun 2022 adalah Rp2.994.143,98.

Angka tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. 

Seperti diberitakan Kompas TV, keputusan tersebut telah disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, pada 1 Desember 2021.

Sementara itu, melansir Detik, UMK Kota Malang tahun lalu adalah Rp2.970.502,73. Jika dihitung, UMK Kota Malang naik Rp23.641,25 atau 0,79%.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi dari Pemerintah Kota Malang.

Pada November lalu, seperti diberitakan Bisnis, Kota Malang sudah mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp23 ribu.

Menurut Wildan Syafitri, Wakil Dewan Pengupahan Kota Malang, angka kenaikan tersebut dihitung sesuai ketentuan. Rumus yang dipakai tertuang di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Angka UMK Surabaya 2022 telah Ditetapkan, Naik atau Tidak, ya?

UMK Kabupaten Malang 2022

umk kabupaten malang 2022

© Beritalima.com

Selanjutnya, kita bahas standar upah minimum di Kabupaten Malang. Informasinya juga tertulis dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021.

Upah Minimum Kabupaten Malang tahun 2022 adalah Rp3.068.275,36.

Mengutip Detik, angka tersebut tak naik dari tahun lalu. UMK Kabupaten Malang 2021 juga sebesar Rp3.068.275,36.

Baca Juga :  7 Cara Bijak Menghadapi Rekan Kerja yang Suka Mengeluh

Seperti diberitakan New Malang Pos, keputusan ini sejalan dengan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Malang. Mereka menyarankan Gubernur tak menaikkan UMK yang berlaku pada tahun 2022.

Tentu saja, rekomendasi tersebut tak asal dibuat. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, rumus di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dipakai sebagai acuan.

Baca Juga: Tertinggi di Jawa Barat, Inilah Angka Final UMK Bekasi 2022

UMK Kota Batu 2022

umk kota batu 2022

© Commons.wikimedia.org

Sebagai bagian dari Malang Raya, kita bahas UMK Kota Batu 2022, yuk!

Upah Minimum Kota Batu tahun 2022 adalah Rp2.830.367,09.

Besar UMK itu tertuang di Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021.

Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, melansir Detik, angka UMK Kota Batu naik Rp10.565,50 atau 0,37%. Besar UMK Kota Batu tahun lalu adalah Rp2.819.801,59.

Layaknya Kota dan Kabupaten Malang, keputusan Gubernur tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Wali Kota Batu.

Seperti diberitakan Malang Times, UMK Kota Batu 2022 disarankan naik Rp10.565 dengan pertimbangan:

  • pertumbuhan ekonomi
  • rata-rata konsumsi per kapita
  • inflasi provinsi

Mana yang Berlaku, UMP atau UMK?

mana upah minimum yang berlaku

© Freepik.com

Saat ini, wilayah Malang Raya punya dua standar upah. 

Ada UMP Jawa Timur 2022 yang ditetapkan Gubernur pada 21 November lalu. Ada juga UMK untuk Kabupaten/Kota masing-masing.

Bingung harus ikut standar yang mana? Seperti dituliskan Hukumonline, pakailah standar upah minimum kabupaten/kota. Kamu bisa mengabaikan nilai UMP.

Baca Juga: Resmi Naik, Ini Besaran UMP DKI Jakarta di Tahun 2022 Mendatang

UMK 2022 Kabupaten/Kota Lainnya di Jawa Timur

umk di kabupaten kota lainnya se-jatim

© Bareksa.com

Kamu sudah tahu angka UMK tahun 2022 di Malang Raya. Kira-kira, bagaimana dengan kabupaten/kota lainnya?

Baca Juga :  7 Cara Menghadapi Masalah di Dunia Kerja a la Entrepreneur Terkenal

Melansir CNBC, berikut daftar UMK 2022 di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur:

  • Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  • Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  • Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
  • Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88

UMK ini akan berpengaruh di semua lowongan kerja Malang yang harus memenuhi jumlah minimum UMK. Demikian informasi soal UMK tahun 2022 yang berlaku di Malang Raya. Selain itu, Glints masih punya informasi soal UMK di Kabupaten/Kota lainnya, lho.

Penasaran? Yuk, klik di sini dan baca informasinya secara gratis, tanpa iklan!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon