UMK Solo 2023 Resmi Mengalami Kenaikan, Ini Besarannya!

Tayang 15 Des 2022 - Dibaca 7 mnt
Ditulis oleh : Joshua Renaldo

Bersamaan dengan kota dan kabupaten lainnya, pemerintah Kota Solo telah mengumumkan UMK Solo untuk tahun 2023.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada tanggal 7 Desember 2022 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.

Menurutnya, seperti yang dilansir pada portal resmi Provinsi Jawa Tengah, UMK tertinggi di Jawa Tengah jatuh kepada Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78. Namun, bagaimana dengan UMK Solo 2023?

Jika penasaran dengan persentase kenaikan dan besaran finalnya, yuk, baca ulasan Glints di bawah ini!

UMK Solo 2023

Pada tahun 2022, UMK Solo memiliki besaran final Rp2.034.810 dengan persentase kenaikan 2,94% dari tahun sebelumnya.

Untuk tahun depan, Menurut Kompas, Gubernur Jawa Tengah meresmikan bahwa UMK Solo naik sebesar 6,8 persen dari UMK tahun lalu.

Dengan demikian, UMK Solo di 2023 sebesar Rp 2.174.169

Jika dibandingkan dengan UMK Solo 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp139.359.

Menurut Detik.com, kenaikan UMK Solo 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 18 Tahun 2022.

Uniknya, persentase kenaikan UMK Solo relatif cukup rendah jika dibadingkan dengan wilayah lain di Solo Raya.

Sebagai perbandingan, persentase kenaikan tertinggi ada pada Kota Semarang sebesar 7,95%. Sementara persentase kenaikan terkecil sebesar 6,4% jatuh kepada Kabupaten Kudus.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8%, Cek Angkanya di Sini!

Pertimbangan UMK Solo 2023

Dilansir Suara Merdeka, ada dua opsi yang menjadi pertimbangan dalam penghitungan UMK Solo 2023.

Opsi pertama adalah penghitungan dengan nilai Alfa 0,1 yang menghasilkan nilai UMK sebesar Rp2.174.169 atau naik sebesar 6,8 persen.

Baca Juga :  UMK Semarang 2024 Paling Tinggi Se-Jateng, Ini Angka Pastinya

Adapun opsi kedua yang menggunakan nilai alfa 0,15, sehingga menghasilkan besaran senilai Rp2.178.261 atau kenaikan  7,2 persen.

Namun, pada akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK Solo 2023 mengikuti opsi yang pertama.

Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, keputusan ini dianggap solusi terbaik untuk bisa mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusaha.

Kemudian, ada pertimbangan ini juga sudah sesuai dengan aturan dalam perhitungan. Salah satu variabelnya adalah mengikuti upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: UMK Bandung 2023 Dipastikan Naik, Ketahui Besarannya!

UMK Solo 5 Tahun Terakhir 

Jika dilihat dari 5 tahun sebelumnya, UMK Solo selama ini kian bertambah, walaupun pada 2021 silam pemerintah mengimbau agar setiap daerah tidak meningkatkan upah minimumnya.

Berikut adalah daftar kenaikan UMK Solo dari tahun ke tahun:

  • UMK Solo 2023: Rp2.174.169
  • UMK Solo 2022: Rp2.034.810
  • UMK Solo 2021: Rp2.013.810
  • UMK Solo 2020: Rp1.956.200
  • UMK Solo 2019: Rp1.802.700

Selain itu, berikut adalah daftar UMK 2023 pada kota/kabupaten di Jawa Tengah yang dilansir pada portal resmi Provinsi Jawa Tengah:

  1. Kab. Cilacap: Rp2.383.090,46
  2. Kab. Banyumas: Rp2.118.123,64
  3. Kab. Purbalingga: Rp2.130.980,94
  4. Kab. Kebumen: Rp2.035.890,04
  5. Kab. Purworejo: Rp2.043.902,33
  6. Kab. Wonosobo: Rp2.076.208,98
  7. Kab. Magelang: Rp2.236.776,91
  8. Kab. Boyolali: Rp2.155.712,29
  9. Kab. Klaten: Rp2.152.322,94
  10. Kab. Sukoharjo: Rp2.138.247,70
  11. Kab. Wonogiri: Rp1.968.448,32
  12. Kab. Karanganyar: Rp2.207.483,64
  13. Kab. Sragen: Rp1.969.569,00
  14. Kab. Grobogan: Rp2.029.569,04
  15. Kab. Blora: Rp2.040.080,17
  16. Kab. Rembang: Rp2.015.927,08
  17. Kab. Pati: Rp2.107.697,44
  18. Kab. Kudus: Rp2.439.813,98
  19. Kab. Jepara: Rp2.272.626,63
  20. Kab. Demak: Rp2.680.421,39
  21. Kab. Semarang: Rp2.480.988,00
  22. Kab. Temanggung: Rp2.027.569,32
  23. Kab. Kendal: Rp2.508.299,90
  24. Kab. Batang: Rp2.282.025,72
  25. Kab. Pekalongan: Rp2.247.345,90
  26. Kab. Pemalang: Rp2.081.783,00
  27. Kab. Tegal: Rp2.106.237,58
  28. Kab. Brebes: Rp2.018.836,92
  29. Kota Magelang: Rp2.066.006,64
  30. Kota Surakarta: Rp2.174.169,00
  31. Kota Salatiga: Rp2.284.179,97
  32. Kota Semarang: Rp3.060.348,78
  33. Kota Pekalongan: Rp2.305.822,66
  34. Kota Tegal: Rp2.145.012,11
  35. Kab Banjarnegara: Rp1.958.169,69
Baca Juga: Resmi Naik 8,01%, Berapa UMP Jawa Tengah 2023

Itulah paparan dari Glints terkait UMK Solo di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga :  UMK Tangerang Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, Catat Segera, yuk!

Secara kesimpulan, UMK Solo 2023 adalah sebesar Rp2.174.169.

Semoga informasi ini bisa menjadi referensi untuk kamu yang hendak dan ingin berkarier di Jawa Tengah terutaram di Kota Solo.

Harus diingat juga bahwa besaran gaji ini bisa menjadi standar saat kamu sedang mencari kerja dan negosiasi gaji, ya.

Nah, jika kamu penasaran dan ingin mencari informasi seputar UMK di kota/kabupaten lainnya, yuk, cek artikelnya di Glints Blog.

Di sini, kamu bisa dapatkan beragama informasi UMK Kota Bandung, Batam, dan juga UMP, lho.

Yuk, segera temukan semuanya di sini!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon