Tertinggi di Jawa Barat, Inilah Angka Final UMK Bekasi 2022
Isi Artikel
Per tanggal 30 November 2021 kemarin, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi menetapkan UMK Bekasi untuk tahun 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Bersamaan dengan UMK Bekasi, Pemprov Jabar juga merilis besaran UMK lainnya untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Hasilnya, ternyata upah minimum kota dan kabupaten Bekasi merupakan salah satu yang paling tinggi di Jabar.
Nah, memangnya, berapa angka final UMK Bekasi untuk tahun 2022 nanti? Yuk, simak rinciannya dalam rangkuman berikut ini!
Penetapan UMK Bekasi 2022
Seperti yang sudah Glints paparkan, Pemprov Jabar sudah meresmikan nominal UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Hal ini mereka lakukan setelah sebelumnya menetapkan besaran UMP untuk provinsi tersebut di tahun 2022 mendatang.
Dengan penetapan baru ini, muncul berbagai perubahan pada angka upah minimum kota/kabupaten di Jabar, termasuk UMK Bekasi di tahun depan.
Bahkan, upah minimum kota tersebut merupakan yang paling tinggi di Jawa Barat, dengan besaran seperti berikut:
UMK Kota Bekasi 2022: Rp4.816.921,17
Selain UMK Kota Bekasi, Pemprov Jabar juga sudah merilis nominal untuk UMK Kabupaten Bekasi, yang tidak berubah dan tetap berada di angka berikut ini:
UMK Kabupaten Bekasi 2022 Rp4.791.843,90
Menurut Kompas, nominal tersebut sudah disesuaikan dengan usulan Dewan Pengupahan Bekasi, yang meminta UMK Kota Bekasi untuk naik sebesar 5,5%.
Rekomendasi penetapan UMK 2022 ini tertuang dalam Surat Bupati Bekasi Nomor 560/50/81/ Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2022.
Surat tersebut sudah diteken oleh Pelaksana Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 25 November 2021 silam.
Besarannya sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi Jawa Barat dan Bekasi untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang belum terlihat titik akhirnya, seperti diungkapkan Detik.
Selain itu, penetapan angka upah minimum kota/kabupaten juga sudah didasari oleh formula yang tertera dalam hukum penetapan UMK.
Di antaranya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, usulan-usulan dari seluruh bupati dan wali kota provinsi Jawa Barat memiliki peran dalam hasil akhir penetapan UMK di Jabar.
UMK Bekasi 5 Tahun Terakhir
Nah, walaupun upah minimum Kabupaten Bekasi tetap dengan nominal yang sama, UMK Kota Bekasi untuk tahun 2022 mengalami peningkatan,
Tren peningkatan ini pun sejatinya bukanlah hal yang baru untuk daerah satu ini.
Dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir, UMK Kota dan Kabupaten Bekasi secara rutin terus mengalami peningkatan.
Nah, kira-kira, seperti apa bentuk UMK Bekasi selama 5 tahun terakhir ini? Berikut penjelasannya Glints rangkum untukmu.
UMK Kota Bekasi
- 2017: Rp3.601.650
- 2018: Rp3.915.353
- 2019: Rp4.229.756
- 2020: Rp4.589.708
- 2021: Rp4.782.935
UMK Kabupaten Bekasi
- 2017: Rp3.530.438
- 2018: Rp3.837.939
- 2019: Rp4.146.126
- 2020: Rp4.498.000
- 2021: Rp4.791.843
Itulah penjelasan singkat Glints mengenai rincian UMK Bekasi untuk tahun 2022 mendatang.
Intinya, upah minimum kota Bekasi tahun depan merupakan salah satu yang paling tinggi di Jawa Barat
Maka dari itu, kamu yang bekerja di kota tersebut sebaiknya segera mempersiapkan diri dan mulai mengelola finansial, ya.
Sebab, hal satu ini penting untuk dilakukan agar kondisi keuangan tetap terjaga di tengah-tengah perubahan UMK yang sedang berlaku.
Nah, selain UMK daerah Bekasi, kamu bisa simak berbagai pemaparan lainnya mengenai UMK 2022 di Glints Blog.
Di sana, kamu bisa bandingkan upah minimum di Jawa Barat dan Bekasi dengan provinsi-provinsi lainnya.
Menarik bukan? Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!