Telah Ditetapkan, Cek Angka Final UMK Bogor 2024 di Sini

Diperbarui 07 Mar 2025 - Dibaca 5 mnt

Mendekati tahun baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran kenaikan UMK, termasuk UMK/UMR Bogor 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur, Bey Machmudin, yang menyebutkan penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Nah, kira-kira, berapakah UMK untuk Kota dan Kabupaten Bogor terbaru yang telah ditetapkan?

Simak pembahasan lengkap dari Glints berikut ini!

Baca Juga: UMK Solo 2024 Resmi Diumumkan! Lebih Tinggi dari UMP Jateng?

UMK Bogor 2024

Melansir Detik News, terdapat kenaikan sebesar 3,76 persen atau sekitar Rp174.559 dibandingkan dengan UMK tahun 2023 lalu.

Maka,

UMK Kota Bogor 2024 adalah Rp4.813.988

Jumlah tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor juga mengalami kenaikan sebesar Rp161.146, yang membuat

 UMK Kabupaten 2024 menjadi Rp4.681.358

UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara, para pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dan disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Tertarik untuk bekerja di Bogor? Yuk, lamar berbagai lowongan kerja di Bogor lewat Glints!

Di Glints, kamu juga bisa cari loker sesuai kebutuhanmu dengan berbagai filter menarik, seperti:

  • tipe pekerjaan (full time, part time, freelance, magang, dan sebagainya)
  • kualifikasi pendidikan (fresh graduate, S1, SMA/SMK, SMP, dan masih banyak lagi)
  • pengalaman (tanpa pengalaman, kurang dari setahun, hingga 3-5 tahun)

Ada beragam lowongan kerja di Bogor yang bisa kamu lamar sekarang juga dengan klik tombol di bawah!

Baca Juga :  10 Tips Mengatur Keuangan saat Musim Diskon

CEK LOWONGAN KERJA

Penetapan UMK Jawa Barat 2024

Dikutip dari RRI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menentukan nominal final UMK 2024 dengan rata-rata besaran kenaikan Rp78.909, atau sebesar 2,50 persen.

Terdapat 13 daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum yang berlaku.

Kabupaten:

  • Bekasi
  • Indramayu
  • Cirebon
  • Kuningan
  • Tasikmalaya
  • Ciamis
  • Pangandaran

Kota:

  • Bogor
  • Sukabumi
  • Cirebon
  • Tasikmalaya
  • Banjar
  • Bandung

Sedangkan, sisa 14 daerah lainnya merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023, yaitu:

  • Kota Bekasi
  • Kota Cimahi
  • Kota Depok
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Bandung

Melalui Jabarprov, Bey Machmudin menyebutkan, untuk daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, perlu dilakukan koreksi dan perlu melakukan perhitungan ulang sesuai dengan ketentuan PP.

Yakni, inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.

Pemerintah berharap, keputusan yang telah diambil ini dapat diterima dan dipatuhi bersama.

UMK 2024 di Kota dan Kabupaten Jawa Barat

Berikut besaran UMK 2024 di Kota dan Kabupaten Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  6. Kota Depok: Rp4.878.612
  7. Kota Bogor: Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp4.209.309
  13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar jadi Rp2.070.192.
Baca Juga :  Budget 50/30/20: Apa Itu, Manfaat, Contoh, & Template-nya

Melalui daftar di atas, dapat dilihat bahwa UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 terletak di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, dan disusul dengan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834.

Sedangkan UMK terendah di Jabar adalah Kota Banjar dengan nilai Rp2.070.192.

Baca Juga: UMK Tangerang 2024 Sudah Ditetapkan, Ketahui Angkanya di Sini

Demikian rangkuman Glints mengenai UMK/UMR Bogor 2024.

Kenaikan UMK ini bisa jadi momen yang tepat untuk kamu cari peluang baru!

Di Glints, kamu bisa cari loker berdasarkan kota atau provinsi yang terbuka untuk semua level pendidikan, mulai dari SMA/SMK, fresh graduate, hingga S1.

Perusahaan juga menampilkan gaji yang mereka tawarkan di loker di Bogor yang tersedia, mulai dari angka yang sesuai dengan UMR atau jauh di atasnya hingga mencapai Rp15.000.000 untuk pekerjaan tertentu.

Yuk, klik tombol di bawah untuk segera cari dan lamar lowongannya!

CEK LOWONGAN KERJA


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon