Telah Ditetapkan, Cek Angka Final UMK Bogor 2024 di Sini
Isi Artikel
Mendekati tahun baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran kenaikan UMK, termasuk UMK Bogor 2024.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur, Bey Machmudin, yang menyebutkan penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Nah, kira-kira, berapakah UMK untuk Kota dan Kabupaten Bogor terbaru yang telah ditetapkan?
Simak pembahasan lengkap dari Glints berikut ini!
UMK Bogor 2024
Melansir Detik News, terdapat kenaikan sebesar 3,76 persen atau sekitar Rp174.559 dibandingkan dengan UMK tahun 2023 lalu.
Maka,
UMK Kota Bogor 2024 adalah Rp4.813.988
Jumlah tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor juga mengalami kenaikan sebesar Rp161.146, yang membuat
UMK Kabupaten 2024 menjadi Rp4.681.358
UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara, para pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dan disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024
Dikutip dari RRI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menentukan nominal final UMK 2024 dengan rata-rata besaran kenaikan Rp78.909, atau sebesar 2,50 persen.
Terdapat 13 daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum yang berlaku.
Kabupaten:
- Bekasi
- Indramayu
- Cirebon
- Kuningan
- Tasikmalaya
- Ciamis
- Pangandaran
Kota:
- Bogor
- Sukabumi
- Cirebon
- Tasikmalaya
- Banjar
- Bandung
Sedangkan, sisa 14 daerah lainnya merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023, yaitu:
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Depok
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Bandung
Melalui Jabarprov, Bey Machmudin menyebutkan, untuk daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, perlu dilakukan koreksi dan perlu melakukan perhitungan ulang sesuai dengan ketentuan PP.
Yakni, inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.
Pemerintah berharap, keputusan yang telah diambil ini dapat diterima dan dipatuhi bersama.
UMK 2024 di Kota dan Kabupaten Jawa Barat
Berikut besaran UMK 2024 di Kota dan Kabupaten Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar jadi Rp2.070.192.
Melalui daftar di atas, dapat dilihat bahwa UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 terletak di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, dan disusul dengan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834.
Sedangkan UMK terendah di Jabar adalah Kota Banjar dengan nilai Rp2.070.192.
Demikian rangkuman Glints mengenai UMK Bogor 2024.
Yuk, cari tahu juga berapa besaran UMK di kota dan kabupaten lain dengan baca kumpulan artikel terkait UMK 2024 yang bisa kamu akses secara gratis.
Tak hanya tentang besaran kenaikan UMK di berbagai kota dan kabupaten, tetapi kamu juga bisa mengetahui seperti apa dinamika proses penetapan di masing-masing wilayah.
Tertarik? Ayo temukan dan baca kumpulan artikelnya di sini sekarang!