UMK Bekasi 2024 Sudah Diumumkan, Berapa Besarannya?
Isi Artikel
Kabar baik untuk pekerja di wilayah Bekasi karena UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024 sudah resmi ditetapkan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang langsung mengumumkannya bersamaan dengan UMK kota dan kabupaten lain se-Jawa Barat.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024.
Langsung saja simak artikel Glints berikut untuk tahu berapa besaran UMK Bekasi terbaru!
UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024
Dikutip dari CNN, UMK Kota Bekasi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.343.430.
Angka tersebut naik senilai Rp185.182 dari UMK Kota Bekasi tahun 2023 yang lalu, atau sebesar 3,5%.
Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi tahun lalu adalah Rp5.158.248,20.
Di sisi lain, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 berada sedikit di bawah Kota Bekasi, yaitu Rp5.219.263.
Kendati demikian, Kabupaten Bekasi juga tetap mengalami kenaikan UMK dari tahun sebelumnya sebesar Rp81.690 atau 1,5%.
Proses Penetapan UMK Bekasi 2024
Dilansir dari Bisnis.com, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 menggunakan acuan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.
PP tersebut merupakan aturan terbaru tentang pengupahan yang juga mengatur mengenai formula perhitungan upah minimum.
Pemerintah merujuk pada PP No. 51 Tahun 2023 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selanjutnya dijadikan juga acuan untuk menghitung UMK.
Pemerintah provinsi juga sudah menyampaikan penjelasan ini pada perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja.
Selain itu, Penjabat Gubernur Jabar menerangkan bahwa kenaikan tiap daerah memang berbeda-beda karena disesuaikan dengan karakter dan batas UMK.
Perbandingan UMK Bekasi 2024 dengan Kota/Kabupaten Lain di Jabar
Dari ketetapan UMK Bekasi 2024 di atas, UMK Kota Bekasi 2024 menempati posisi UMK tertinggi se-Jawa Barat, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi merupakan UMK tertinggi ke-3 setelah Karawang.
Posisi tersebut tidak jauh berbeda dengan UMK Jawa Barat pada tahun 2023.
Jika kamu ingin membandingkan UMK Bekasi dengan kota dan kabupaten lain di Jawa Barat, berikut adalah daftar lengkap UMK wilayah Jawa Barat, dilansir dari Detik:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Кота Сімані: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192
Demikian ulasan mengenai UMK Bekasi yang terbaru.
Nah, kalau kamu mau membandingkan UMK Bekasi dengan kota dan kabupaten di provinsi lainnya, ayo kunjungi Glints Blog sekarang juga!
Terdapat rangkuman mengenai besaran UMP dan UMK di berbagai provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Dengan mengetahuinya, kamu bisa memastikan bahwa perusahaan tempatmu bekerja nanti tak akan menggajimu di bawah upah minimum.
Klik link ini untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!