PP No. 51 Tahun 2023 Pengupahan: Ini Rumus Upah Minimum Terbaru
Isi Artikel
Sebagai seorang pekerja, tentunya kita harus tahu perkembangan terkini seputar aturan pemerintah yang mengatur bidang ketenagakerjaan, salah satunya adalah peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Tahukah kamu bahwa pemerintah baru saja menerapkan peraturan pemerintah mengenai pengupahan terbaru?
Pada peraturan pemerintah terbaru ini terdapat beberapa sistem pengupahan di Indonesia yang mengalami perubahan.
Ingin tahu apa saja perubahan tersebut? Simak artikel berikut ini!
Apa Itu PP No. 51/2023?
Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023, dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah resmi dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) sendiri adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, dikutip dari laman Kanwil Kemenag DIY.
Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang.
Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan merupakan aturan yang telah ditetapkan dan mengatur seputar pengupahan contohnya seperti formula penghitungan upah minimum dan pemberlakuannya.
Kebijakan PP No.51/2023 tentang Pengupahan
Disadur dari laman Peraturan BPK, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan upah minimum.
Penghitungan upah minimum terbaru tercantum pada Pasal 26 yang mengatur tentang formula penghitungan upah minimum.
Disadur dari laman Hukumonline, PP 51/2023 tak lagi menggunakan batas atas dan bawah dalam menentukan upah minimum.
Namun, pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dikutip dari PP Nomor 51 Tahun 2023, formula penghitungan upah minimum sebagaimana
adalah sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Cara menghitung nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana tercantum dalam formula penghitungan upah minimum yaitu: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {lnflasi + (PE x α)} x UM(t)
α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Nilai simbol α dapat ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan:
- tingkat penyerapan tenaga kerja
- rata-rata atau median upah
Selain pertimbangan di atas, dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Namun, jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0), maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Jika kamu ingin baca selengkapnya tentang isi PP Nomor 51 Tahun 2023, kamu bisa unduh dokumennya di sini.
Demikian ulasan dari Glints seputar kebijakan peraturan pemerintah terbaru tahun 2023 ini.
Semoga informasi di atas dapat membantumu memahami hak-hak yang patut kamu terima sebagai seorang pekerja.
Selain artikel ini, Glints juga memiliki beragam artikel lainnya yang mengulas seputar dunia ketenagakerjaan, lho.
Tentunya sebagai pekerja, kamu harus selalu mengikuti perkembangan terkini seputar peraturan ketenagakerjaan lainnya.
Ingin tahu informasinya? Klik di sini dan baca artikelnya secara gratis.