UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,1% dari Sebelumnya, Jadi Segini

Diperbarui 01 Des 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 telah resmi diumumkan pada 20 November 2023.

    Melansir Detik, penetapan UMP Jatim ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Ternyata, UMP Jatim tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun lalu, lho.

    Langsung saja simak pembahasan lengkapnya yang telah Glints rangkum di bawah ini!

    Berapa UMP Jawa Timur 2024?

    Berdasarkan surat Keputusan Gubernur di atas, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp2.165.244.

    Angka tersebut naik sebanyak 6,1% dibandingkan dengan UMP Jawa Timur 2023 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.040.244.

    Artinya, ada kenaikan sekitar Rp125.000 dari upah minimum provinsi tahun lalu.

    Sebagai perbandingan, berikut adalah UMP Jatim dari tahun ke tahun, dikutip dari Tribun News, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS):

    • UMP Jatim tahun 2024: Rp2.165.244
    • UMP Jatim tahun 2023: Rp2.040.244
    • UMP Jatim tahun 2022: Rp1.891.567
    • UMP Jatim tahun 2021: Rp1.868.777
    • UMP Jatim tahun 2020: Rp1.768.777
    Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diketahui Karyawan soal BPJS Kesehatan?

    Proses Penetapan UMP Jawa Timur 2024

    Kenaikan UMP Jawa Timur telah melalui proses panjang dengan mengikuti formula yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

    Dilansir dari Detik, Gubernur Jawa Timur Khofifah menjelaskan bahwa perhitungan UMP tahun ini sudah sesuai dengan formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    Pernyataan tersebut juga didukung oleh Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi yang mengusulkan bahwa UMP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    Dasar perhitungan yang digunakan pun diambil dari data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang juga akan digunakan untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 nanti.

    Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024 antara lain:

    • Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, sebesar Rp 1.323.486.
    • Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, sebesar 3,53.
    • Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, sebesar 1,66.
    • Data pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96%.
    • Data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi, sebesar 3,01%.

    Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Kesimpulannya, Gubernur Jawa Timur menekankan bahwa ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak, mulai dari sisi pengusaha maupun pekerja.

    UMK Jawa Timur 2024

    Pada 30 November 2023, Pemprov Jawa Timur juga menetapkan daftar UMK 2024 di kabupaten/kota di provinsinya dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023. Dikutip dari Kompas, berikut adalah UMK 2024 se-Jawa Timur:

    1. Kota Surabaya: Rp4.725.479
    2. Kabupaten Gresik: Rp4.642.031
    3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582
    4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133
    5. Kabupaten Mojokerto: Rp4,624.787
    6. Kabupaten Malang: Rp3.368.275
    7. Kota Malang: Rp3.309.144
    8. Kota Pasuruan: Rp3.138.838
    9. Kota Batu: Rp3.155.367
    10. Kabupaten Jombang: Rp2.945.544
    11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955
    12. Kabupaten Tuban: Rp2.864.225
    13. Kota Mojokerto: Rp2.832.710
    14. Kabupaten Lamongan: Rp2.828.323
    15. Kota Probolinggo: Rp2.701.086
    16. Kabupaten Jember: Rp2.665.392
    17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.638.628
    18. Kota Kediri: Rp2.415.362
    19. Kota Blitar: Rp2.330.000
    20. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.371.016
    21. Kabupaten Tulungagung: Rp2.320.000
    22. Kabupaten Lumajang: Rp2.281.469
    23. Kota Madiun: Rp2.274.277
    24. Kabupaten Kediri: Rp2.340.668
    25. Kabupaten Nganjuk: Rp2.258.455
    26. Kabupaten Sumenep: Rp2.249.113
    27. Kabupaten Blitar: Rp2.256.050
    28. Kabupaten Madiun: Rp2.243.291
    29. Kabupaten Magetan: Rp2.238.808
    30. Kabupaten Ponorogo: Rp2.235.311
    31. Kabupaten Pamekasan: Rp2.221.135
    32. Kabupaten Pacitan: Rp2.199.337
    33. Kabupaten Sampang: Rp2.182.861
    34. Kabupaten Ngawi: Rp2.241.054
    35. Kabupaten Bondowoso: Rp2.183.590
    36. Kabupaten Trenggalek: Rp2.223.163
    37. Kabupaten Situbondo: Rp2.172.287
    38. Kabupaten Bangkalan: Rp2.240.701
    Baca Juga: Bonus Tahunan: Apa itu, Contoh Perhitungan dan Ketentuan Terbaru 2022

    Demikian rangkuman mengenai UMP Jawa Timur 2024.

    Nah, kalau kamu mau membandingkan UMP Jatim dengan provinsi lainnya, ayo kunjungi Glints Blog sekarang juga!

    Terdapat rangkuman mengenai besaran UMP dan UMK di berbagai provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

    Dengan mengetahuinya, kamu bisa memastikan bahwa perusahaan tempatmu bekerja nanti tak akan menggajimu di bawah upah minimum.

    Klik link ini untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait