UMK Depok 2025 Naik 6,5%, Pekerja Wajib Tahu!

Diperbarui 19 Des 2024 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Idzni Meutia

Kabar baik datang untuk para pekerja di Depok. Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Depok yang berlangsung di Depok pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu.

Lalu, berapa besaran upah minimum provinsi atau UMR yang akan didapatkan pekerja di Depok untuk 2025 mendatang? Simak rangkuman Glints berikut ini!

Kenaikan UMK Depok 2025

Dilansir dari Portal Resmi Pemerintah Kota Depok, UMK Kota Depok tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.195.720,78.

Angka ini mengalami kenaikan dari UMK Depok tahun 2024 yang berada di angka Rp4.878.612.

Pemerintah Kota Depok telah menetapkan kenaikan upah minimum kota ini sebesar Rp317.109,78, atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan ini lebih besar dibandingkan dengan selisih UMK Depok 2024 dan 2023 yang hanya sebesar Rp192.288,78.

Besaran upah minimum ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

UMK Depok 5 Tahun Terakhir

Kenaikan ini tetap menjadikan Depok sebagai kota dengan upah minimum tertinggi ke-4 di provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025.

Lalu, berapa angka final UMK Kota Depok dalam 5 tahun terakhir? Berikut Glints berikan uraiannya untukmu.

  • 2021: Rp4.339.514
  • 2022: Rp4.377.231
  • 2023: Rp4.694.493
  • 2024: Rp4.878.612
  • 2025: Rp5.195.720
Baca Juga: UMR Jogja 2025: Lengkap dari UMP hingga UMK se-DIY

Faktor Penentu Kenaikan UMK Depok 2025

Penetapan UMK Depok di 2025 melibatkan koordinasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Proses ini berlangsung hingga mencapai kesepakatan sebelum rekomendasi diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

Baca Juga :  Rute LRT Jabodebek 2023, Pekerja Kantoran Wajib Tahu!

Kenaikan ini juga selaras dengan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 6,5 persen yang menjadi Rp2.191.238 pada 2025.

Kenaikan UMK Depok tahun 2025 mempertimbangkan sejumlah faktor utama, yaitu:

  • Pertumbuhan ekonomi: Mencerminkan peningkatan ekonomi daerah.
  • Inflasi: Penyesuaian untuk menjaga daya beli pekerja.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Menjamin standar hidup dasar pekerja dan keluarganya.

Mengutip laporan dari Kompas, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa kenaikan ini telah melalui proses diskusi dan kesepakatan bersama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca Juga: Ini Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025, Lebih Tinggi dari UMR?

UMSK Depok 2025 untuk Sektor Tertentu

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) juga mengalami peningkatan sebesar 7,5 persen.

UMSK berlaku untuk 21 sektor industri yang memiliki kebutuhan tenaga kerja spesialis atau risiko pekerjaan lebih tinggi.

Dengan kenaikan ini, sektor-sektor tertentu mendapatkan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan standar UMK.

Dampak Kenaikan UMK Depok untuk Pekerja

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja.

Dengan upah minimum baru sebesar Rp5.195.720,78, daya beli pekerja diperkirakan meningkat dan kebutuhan hidup dapat lebih terpenuhi.

Namun, implementasi aturan ini memerlukan pengawasan agar perusahaan benar-benar mematuhinya.

Baca Juga: UMP Banten 2025 Naik Rp177 Ribu, Ini Angka Finalnya

Demikian informasi mengenai kenaikan UMR atau UMK Depok 2025.

Kenaikan UMK Depok menjadi Rp5.195.720,78 merupakan langkah positif untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Dengan penyesuaian ini, pekerja di Depok diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik.

Itu adalah paparan singkat dari Glints seputar UMK di Depok yang akan berlaku untuk tahun 2025 mendatang.

Baca Juga :  UMK Bekasi 2024 Sudah Diumumkan, Berapa Besarannya?

Intinya, kenaikan sebesar 6,5 persen ini menjadikan Depok memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp5.195.720,78 yang akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Bagaimana, tertarik untuk dapat kerja di Depok? Glints punya banyak lowongan kerjanya, lho. Cek di bawah ini, ya!

CEK LOWONGAN LAINNYA


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon