5 Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Hemat Waktu & Biaya
Ditulis oleh : Idzni Meutia
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu mengantri lama di kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM), sebab sudah ada cara mudah yakni lewat aplikasi online.
Terutama bagi para pekerja rantau. Proses ini bisa dilakukan dari kota tempat kamu tinggal sekarang, sehingga menghemat biaya, tenaga, dan waktu.
Nah, tanpa berlama-lama lagi, simak cara perpanjang SIM online dalam artikel Glints di bawah ini, yuk!
5 Cara Perpanjang SIM Online
Dikutip CNBC Indonesia, berikut beberapa cara untuk perpanjang SIM online:
1. Registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pertama, download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store atau App Store.
- Kedua, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Selanjutnya, masukkan data NIK dan nama sesuai dengan KTP untuk verifikasi menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition.
- Setelah berhasill, isi data diri berupa nama lengkap, nomor HP, dan alamat e-mail.
2. Persiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan
- Pilih menu SINAR di aplikasi untuk memperpanjang SIM.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti foto fisik e-KTP dan SIM lama.
- Siapkan tanda tangan digital atau di atas kertas putih.
a. Syarat pas foto:
- Foto wajah harus menghadap ke depan.
- Tidak menggunakan kacamata, hijab berwarna biru, atau penutup kepala seperti topi atau peci.
- Latar belakang foto harus berwarna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel.
3. Cek kesehatan dan tes psikologi
Langkah selanjutnya adalah cek kesehatan jasmani melalui website atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi epPSI.
Namun, perlu diketahui bahwa proses ini, pemohon akan dikenakan biaya layanan kesehatan.
Jika telah terverifikasi memenuhi syarat, hasil tes akan otomatis terkirim ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan epPSI.
Jika tidak, akan ada konseling online dan satu kali kesempatan untuk melakukan tes ulang.
4. Menu SINAR
Langkah terakhir adalah menu SINAR, di mana ada dua jenis SIM yang bisa diperpanjang, yaitu SIM A dan C.
Di fitur ini, pemohon akan diminta mengisi nomor SIM dan mengunggah dokumen persyaratan seperti foto fisik KTP, SIM, pas foto, serta tanda tangan dalam bentuk digital/gambar.
Pemohon kemudian akan diminta verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, sebelum diarahkan untuk memilih wilayah Polda dan SATPAS, serta isi informasi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
5. Pilih metode pengiriman dan pembayaran
Beberapa metode pengiriman yang tersedia, berupa:
- ambil sendiri
- diwakilkan menggunakan surat kuasa
- menggunakan jasa pengiriman melalui PT. Pos Indonesia
Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke Bank BNI terdekat.
Biaya yang harus dibayarkan meliputi penerbitan SIM, layanan, dan pengiriman, yang tergantung pada jarak dan lokasi tujuan.
Setelah pembayaran selesai, kamu tinggal menunggu hingga SIM dikirim.
Jangan lupa untuk lakukan konfirmasi saat SIM sudah sampai di tempat tinggalmu, ya.
Biaya Perpanjang SIM Online
Dikutip dari Kompas, Berikut biaya untuk perpanjang SIM online:
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Tes RIKKES Jasmani: mengikuti tarif klinik yang dipilih
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pembayaran yang tersedia melalui aplikasi adalah virtual account Bank BNI.
Untuk detail cara melalukan pembayaran, kunjungi https://www.digitalkorlantas.id/sim/.
Biaya-biaya tersebut tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Agar tak perlu mengunjungi kantor SATPAS secara langsung, pastikan kamu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Demikianlah informasi mengenai cara perpanjang SIM secara online beserta rincian biaya yang dibutuhkan.
Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses sesuai prosedur yang ditetapkan, agar proses perpanjang SIM-mu berjalan lancar, ya.
Nah, bagi kamu yang tertarik memulai karier di pemerintahan, Glints juga punya banyak ragam artikel terkait yang bisa kamu baca secara gratis, seperti:
