PPPK Kemenhub 2023: Formasi, Syarat, Berkas, dan Jadwalnya

Diperbarui 25 Sep 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Kementerian Perhubungan atau Kemenhub secara resmi membuka lowongan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

    Jika kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK di kementerian ini, maka ketahui formasi dan siapkan ragam syarat dokumennya.

    Berikut Glints berikan informasi yang bisa kamu pelajari jika tertarik mengikuti seleksi CASN di Kemenhub pada tahun anggaran 2023 ini.

    Formasi PPPK Kemenhub 2023

    Kementerian Perhubungan telah membuka sebanyak 803 formasi PPPK yang terdiri dari tiga jabatan, yaitu;

    Berikut adalah formasi yang terbuka di Kementerian Perhubungan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor PM. 32 Tahun 2023 yang Glints kategorikan berdasarkan tingkat pendidikan.

    SMA/SMK

    • Pemula: Pengawas keselamatan pelayaran

    D2

    • Terampil: Asisten inspektur kelaikudaraan pesawat udara
    • Terampil: Asisten inspektur navigasi penerbangan
    • Terampil: Teknisi penerbangan
    • Terampil: Penguji kendaraan bermotor

    D3

    • Terampil: Pengawas keselamatan pelayaran
    • Terampil: Asisten inspektur kelaikudaraan pesawat udara
    • Terampil: Asisten inspektur navigasi penerbangan
    • Terampil: Asisten inspektur pengoperasian pesawat udara
    • Terampil: Teknisi penerbangan
    • Terampil: Asisten penguji sarana perkeretaapian
    • Terampil: Asisten penguji prasarana perkeretaapian

    D4

    • Ahli pertama: Arsiparis
    • Ahli pertama: Pranata komputer
    • Ahli pertama: Perencana
    • Ahli pertama: Statistisi
    • Ahli pertama: Pengawas keselamatan pelayaran
    • Ahli pertama: Inspektur kelaikudaraan pesawat udara
    • Ahli pertama: Inspektur navigasi penerbangan
    • Ahli pertama: Administrator kesehatan

    S1

    • Ahli pertama: Pranata hubungan masyarakat
    • Ahli pertama: Arsiparis
    • Ahli pertama: Pranata komputer
    • Ahli pertama: Perencana
    • Ahli pertama: Statistisi
    • Ahli pertama: Inspektur angkutan udara
    • Ahli pertama: Inspektur kelaikudaraan udara
    • Ahli pertama: Inspektur navigasi penerbangan
    • Ahli pertama: Administrator kesehatan
    • Ahli pertama: Nutrisionis
    • Ahli pertama: Pranata laboratorium kesehatan

    S2

    • Asisten asli: Dosen

    S3

    • Lektor: Dosen
    Baca Juga: Tes PPPK: Apa Saja Rincian Materi dan Batas Nilainya?

    Syarat Umum dan Berkas PPPK Kemenhub

    Masih berdasarkan surat keputusan yang sama, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi peserta seleksi CASN PPPK di Kemenhub.

    Berikut adalah beberapa syarat umum yang berlaku.

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    • Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya
    • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
    • Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

    Siapkan juga dokumen berikut

    1. Surat lamaran
    2. KTP asli
    3. Pas foto background merah dengan kemeja putih
    4. Ijazah SMA, diploma, atau sarjana.
    5. Daftar nilai SKHUN (untuk pelamar SMA/sederajat)
    6. SKCK yang masih berlaku
    7. Surat keterangan bebas narkoba
    8. Sertifikat komputer/Microsoft Office
    9. Surat keterangan kerja di bidang yang relevan & ditandatangani supervisor
    Baca Juga: Ini Berkas CPNS 2023 yang Harus Kamu Siapkan dari Sekarang!

    Daftar melalui SSCASN

    Jika kamu sudah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah membuat akun di portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

    Setelah itu, jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun. Berikut langkah-langkahnya.

    • Buka https://sscasn.bkn.go.id/.
    • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
    • Pastikan data sudah lengkap dan benar dan pilih “Lanjutkan”.
    • Klik “Proses Pendaftaran Akun” lalu tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
    • Jika sudah selesai, login kembalil ke akun yang telah terdaftar.
    • Lengkapi data diri dan unggah swafoto. Klik “Selanjutnya”.
    • Pilih jenis seleksi PPPK.
    • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka sesuai tujuanmu.
    • Unggah dokumen-dokumen lain yang diminta.
    • Cek kembali resume yang telah kamu buat lalu akhiri pendaftaran.
    • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

    Jadwal Pendaftaran

    Setelah mengetahui formasi dan syarat yang berlaku, kamu juga perlu tahu jadwal pendaftaran yang ditetapkan agar tidak terlewat tanggal penting dalam seleksi PPPK 2023.

    Berikut adalah beberapa jadwal penting dalam seleksi PPPK tahun 2023 berdasarkan surat edaran BKN yang terbaru.

    Seleksi administrasi

    • Pengumuman seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
    • Pendaftaran seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
    • Seleksi administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 – 16 Oktober 2023
    • Masa sanggah: 17 – 19 Oktober 2023
    • Jawab sanggah: 17 – 21 Oktober 2023
    • Pengumuman pascasanggah: 20 – 26 Oktober 2023
    • Penarikan data final: 27 – 29 Oktober 2023

    Seleksi kompetensi

    • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023
    • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3 – 6 November 2023
    • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
    • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
    • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
    • Pengumuman kelulusan: 13 Januari – 11 Februari 2024

    Penetapan DRH NI PPPK

    • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
    • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari – 8 Februari 2024
    Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ketahui Jawabannya di Sini!

    Itu adalah beberapa informasi seputar PPPK Kemenhub di tahun anggaran 2023.

    Jika kamu ingin mengecek dan memastikan formasi CPNS di Kemenhub untuk tahun anggaran 2023, dirimu bisa mengunjungi situs BKN atau Kementerian Perhubungan secara langsung.

    Selain informasi di atas, Glints punya banyak informasi tentang PPPK tahun 2023 di berbagai instansi pemerintahan hingga panduan mempersiapkan diri.

    Kamu bisa mendapatkannya dengan mudah. Cukup klik di sini sekarang untuk mengakses dan baca ragam artikel Glints secara gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.6 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait