Upah Minimum Sektoral: Apa Itu, Dasar Hukum, Dampaknya
Seiring pengumuman UMP, hal lain yang turut diumumkan oleh pemerintah provinsi di tiap daerah adalah upah minimum sektoral atau UMS. Apa itu upah minimum sektoral atau UMS?
Pelajari apa itu UMS di artikel Glints berikut ini, yuk!
Isi Artikel
Apa Itu Upah Minimum Sektoral?
Upah minimum sektoral atau UMS adalah upah yang berlaku untuk setiap sektor industri di suatu provinsi (UMSP) atau kota/kabupaten (UMSK).
Setiap sektor industri ini diklasifikasikan berdasarkan KBLI yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.
Hal ini menjadikan UMS berbeda dengan UMP atau UMK karena jenis upah ini tidak berlaku secara umum.
Meski begitu, UMS tetap diberlakukan oleh kepala daerah di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Dasar Hukum Upah Minimum Sektoral
Upah minimum sektoral sebelumnya dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (Omnibus Law) melalui Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski begitu melansir CNBC, pada bulan Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 168/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk mengembalikan kewajiban penentuan UMS.
Hal ini menjadikan upah minimum sektoral kembali berlaku per tanggal 1 Januari 2025.
Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 juga ditetapkan bahwa besaran UMS tidak boleh lebih rendah dari UMP atau UMK yang berlaku.
Dampak Upah Minimum Sektoral untuk Pekerja
Diberlakukannya upah minimum sektoral memberi dampak positif bagi pekerja yang bekerja di bidang tertentu.
Hal ini karena UMS ditetapkan sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri yang dianggap memiliki risiko pekerjaan tinggi.
Beberapa bidang industri yang biasanya memberlakukan upah minimum sektoral di antaranya adalah pertambangan, perkebunan, manufaktur, hingga industri padat karya.
Jadi, ditetapkannya upah minimum sektoral memungkinkan pekerja untuk mendapatkan kehidupan serta bayaran yang lebih layak.
Besaran Upah Minimum Sektoral 2025
Dengan beberapa provinsi yang sudah menetapkan besaran UMP, maka upah minimum sektoral juga akan turut mengikuti.
Diketahui, beberapa provinsi sudah menetapkan berapa besaran upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Berikut adalah beberapa daftar upah minimum sektoral di tiap daerah di Indonesia sejauh ini melansir Tempo.
1. Provinsi DKI Jakarta
Melansir Detik, berikut adalah daftar UMS yang berlaku di DKI Jakarta per tanggal 1 Januari 2025.
Industri pengolahan
- industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
- industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
- industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- industri alas kaki (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680
- industri kimia dasar organik dengan produksi: asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan fatty acid: Rp5.504.696
- industri kimia dasar organik: Rp5.504.696
- industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida: Rp5.504.696
- industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi: Rp5.504.696
- industri perekat lem: Rp5.504.696
- industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp5.504.696
- industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp5.504.696
- industri kemasan gelas kaca: Rp5.504.696
- industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696
- industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696
- industri kaca pengaman: Rp5.504.69
Penyedia akomodasi dan makan/minum
- jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680
Jasa keuangan
- bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset lebih dari Rp1 triliun: Rp5.531.680
- bank syariah dengan aset lebih dari Rp1 triliun: Rp5.531.680
2. Provinsi Jawa Barat
Berikut adalah besaran upah minimum sektoral yang berlaku di provinsi Jawa Barat melansir Portal Provinsi Jabar.
- sektor perkebunan: Rp2.201.519
3. DI Yogyakarta
Berikut adalah besaran UMS yang berlaku di DI Yogyakarta menurut portal resminya.
- sektor akomodasi dan makanan: Rp2.311.913
- sektor keuangan dan asuransi: Rp2.303.410
- sektor informasi dan komunikasi: Rp2.291.717
- sektor konstruksi: Rp2.285.339
Itu adalah paparan singkat dari Glints seputar upah minimum sektoral atau UMS.
Intinya, upah minimum sektoral berlaku bagi pekerja yang bekerja di berbagai bidang industri tertentu yang dianggap memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.
Setelah mengetahui informasi tersebut, kamu bisa langsung cari kerja di Glints untuk mendapatkan lowongan yang sesuai dengan keahlianmu.
Ada beragam lowongan yang bisa kamu temukan dan sesuaikan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga lokasinya.
Tunggu apa lagi, langsung saja cari beragam lowongan kerja lewat Glints di bawah ini, yuk!