UMK Tangerang 2023 Sudah Ditetapkan, Cek Selengkapnya di Sini
Isi Artikel
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh Provinsi Banten telah disahkan, termasuk UMK Tangerang untuk tahun 2023 mendatang.
Besaran UMK di 8 kota dan provinsi di wilayah Banten ini diresmikan pada 7 Desember 2022 lalu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Apakah UMK di seluruh wilayah Tangerang ditetapkan naik, turun, atau sama seperti tahun 2022?
Berikut penjelasan lengkap yang telah dirangkum oleh Glints.
UMK Wilayah Tangerang 2023
UMK Kota Tangerang 2023 ditetapkan naik sebesar 6,97%.
Sebelumnya, UMK Kota Tangerang berada di angka Rp4.285.798. Kini angka tersebut naik menjadi Rp4.584.519.
Di sisi lain, UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7,02% dari yang semula ditetapkan sebesar Rp 4.230.792 sekarang resmi naik ke angka Rp4.527.688.
Sekarang kita berlanjut melihat UMK wilayah Tangerang selanjutnya yaitu Kota Tangerang Selatan.
UMK Kota Tangerang Selatan resmi dinaikkan sebanyak 6,34%.
Pada tahun 2022, UMK Kota Tangerang Selatan adalah Rp4.280.214. Mulai 1 Januari 2023 mendatang, Kota Tangerang Selatan akan resmi memberlakukan besaran UMK terbarunya yaitu sebesar Rp4.551.451.
Ketetapan tersebut menempatkan UMK Kota Tangerang sebagai UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.
Sementara, Kota Tangerang Selatan berada di posisi ketiga dan diikuti oleh Kabupaten Tangerang di posisi keempat meskipun terlihat bahwa Kabupaten Tangerang memiliki kenaikan yang paling besar.
Proses penetapan UMK Wilayah Tangerang 2023
Sebelum UMK Tangerang dan kota/kabupaten lainnya disahkan untuk tahun 2023, perlu diketahui bahwa besaran UMK ini dihitung dengan mempertimbangkan UMP Banten 2023.
Ditetapkan naik sebesar 6,4%, UMP Banten kini menjadi Rp2.661.280 dari yang sebelumnya Rp2.501.203.
Selain merujuk pada UMP, penetapan UMK juga berpatokan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang terdapat panduan rumus perhitungan UMK.
Hal inilah yang kembali menjadi diskursus antara pihak pemerintah dan pengusaha dalam proses penetapan UMK, termasuk untuk UMK Tangerang 2023 ini.
Dilansir dari Tangerang News, kenaikan UMK Tangerang sedikit berbeda dengan usulan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang merekomendasikan kenaikan sebesar 7,48%.
Besaran kenaikan yang sama juga diusulkan oleh pemerintah Kota Tangerang sebagaimana dilansir dari Kompas.
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Sekretaris Disnaker Tangsel merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Lebih lanjut lagi, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menerangkan bahwa angka 7,84% tersebut dihasilkan dari rapat pleno antara pemerintah dan pengusaha meskipun ada sedikit pertentangan.
Pasalnya, perwakilan dari asosiasi pengusaha tidak setuju dengan rujukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan lebih setuju jika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang dijadikan sebagai patokan.
Rudi Hartono juga menjelaskan bahwa angka tersebut dikalkulasikan berdasarkan beberapa indikator, mulai dari inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan indeks alpa 0,3.
Kendati demikian, pemkab dan pemkot tetap menerima keputusan akhir pemerintah Provinsi Banten dan akan mensosialisasikan ketetapan ini kepada masyarakat, buruh, dan perusahaan.
Harapan pemerintah atas kenaikan UMK
Meski besaran UMK final tidak sesuai dengan usulan pemkot dan pemkab, mereka menyatakan sudah mengusahakan dan menyampaikan usulan sesuai kesepakatan bersama.
Pemkot dan pemkab wilayah Tangerang berharap dengan adanya kenaikan UMK Tangerang di tahun 2023 mendatang, para pekerja dapat memperbaiki kesejahteraan hidupnya.
Selain itu, mereka juga berharap besaran UMK terbaru bisa membuat pekerja lebih termotivasi saat bekerja sehingga dapat berdampak bagi perusahaan.
Demikian pembahasan mengenai UMK di seluruh wilayah Tangerang tahun 2023.
Mau tahu pembahasan lengkap mengenai update UMK di berbagai kota dan kabupaten lainnya?
Tak perlu khawatir, Glints sudah menyiapkan kumpulan artikelnya untukmu.
Kamu bisa cari tahu berita terbaru mengenai UMK 2023 serta bagaimana proses penetapan di tiap kota dan kabupaten seluruh Indonesia.
Tertarik? Ayo temukan kumpulan artikelnya di sini sekarang!