UMK Depok 2024 Diumumkan Pemprov, Naik Hampir 4%!
Isi Artikel
Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bagi kota Depok untuk tahun 2024 mendatang.
Hal ini diumumkan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023 lalu.
Mengutip CNBC, besaran rata-rata UMK di wilayah Jawab Barat adalah 2,50%. Kota Depok sendiri mendapatkan kenaikan sebesar 3,92 persen atau sebanyak Rp184.119.
Simak informasi tentang UMK Kota Depok untuk tahun 2024 mendatang di artikel Glints berikut ini!
UMK Depok 2024
Besaran upah minimum di kota Depok untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut;
UMK Depok di tahun 2024; Rp4.878.612
Kenaikan UMK ini diresmikan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 30 November 2023 lalu.
Ujarnya ke Detik Jabar, besaran kenaikan UMK tersebut sudah disesuaikan dengan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023.
Perlu diketahui bahwa kenaikan upah ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
UMK Depok 5 Tahun Terakhir
Kenaikan UMK untuk tahun 2024 mendatang bagi Kota Depok bisa dibilang lebih kecil jika dibandingkan tahun lalu.
Meski begitu, kenaikan ini tetap menjadikan Depok sebagai kota dengan upah minimum tertinggi ke-4 di provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024.
Lalu, berapa angka final UMK Kota Depok dalam 5 tahun terakhir? Berikut Glints berikan uraiannya untukmu.
- 2020: Rp 4.202.105
- 2021: Rp 4.339.514
- 2022: Rp4.377.231
- 2023: Rp4.694.493
- 2024: Rp4.878.612
UMK Jawa Barat 2024
Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jabar 2024 juga mencakup besaran UMK untuk kabupaten/kota di Jawa Barat lainnya.
Nah, mengutip situs resmi pemerintah provinsi Jawa Barat, berikut adalah besaran upah minimum kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat:
- Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
- Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
- Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
- Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
- Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
- Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
- Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
- Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204
- Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126
- Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192
Itu adalah beberapa informasi seputar UMK kota Depok untuk tahun 2024 yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Intinya, besaran upah minimal yang akan didapatkan pekerja di kota Depok pada tahun 2024 adalah sebesar Rp4.878.612.
Selain kota Depok, beberapa kabupaten dan kota lainnya juga sudah menetapkan besaran upah minimumnya untuk tahun 2024 mendatang.
Kamu bisa mendapatkan informasi seputar UMK di berbagai kabupaten dan kota dengan baca artikel yang telah Glints siapkan.
Yuk, klik di sini untuk temukan kumpulan informasinya!