UMK Yogyakarta 2024 Ditetapkan, Cari Tahu Angkanya di Sini
Isi Artikel
Pada tanggal 30 November 2023, pemerintah provinsi DI Yogyakarta sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Yogyakarta dan daerah sekitarnya untuk tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan pada Kompas bahwa besaran UMK yang ditetapkan ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Tak hanya itu, Beny juga menegaskan bahwa keputusan ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Ketahui besaran pasti upah minimum kabupaten/kota di Yogyakarta untuk tahun 2024 mendatang di artikel Glints berikut ini, yuk!
UMK Kota Yogyakarta 2024
Melansir situs resmi pemerintah daerah DI Yogyakarta, besaran dari upah minimum kota Yogyakarta untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut;
UMK Kota Yogyakarta tahun 2024: Rp2.492.997
Dengan besaran ini, dipastikan bahwa Kota Yogyakarta mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 7,24 persen atau setara dengan Rp168.222 jika dibandingkan dari tahun lalu.
Besaran ini juga membuat upah minimum kota Yogyakarta lebih besar dibandingkan UMP Provinsi DI Yogyakarta di tahun 2024 yang berada di angka Rp2.125.897.
UMK di Seluruh Kota/Kabupaten DIY 2024
Tentunya, bukan hanya kota Yogyakarta saja yang sudah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2024.
Beberapa daerah lain yang ada di provinsi DI Yogyakarta pun sudah memfinalisasi besaran UMK untuk tahun depan.
Menariknya, seluruh UMK di provinsi DIY menjadi lebih besar dibandingkan UMP yang berlaku untuk tahun 2024.
Mengutip laporan laporan AntaraNews, berikut adalah besaran UMK 2024 di kota dan kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Kota Yogyakarta: Rp2.492.997
- Kabupaten Sleman: Rp2.315.976
- Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.207.736
- Kabupaten Gunungkidul Rp2.188.042
Kenaikan UMK di Seluruh Provinsi DIY 5 Tahun Terakhir
Seluruh kota dan kabupaten di provinsi DI Yogyakarta mendapatkan kenaikan UMK setiap tahunnya.
Berikut adalah riwayat kenaikan UMK di kota dan kabupaten DI Yogyakarta selama 5 tahun terakhir.
Kota Yogyakarta
- tahun 2020 sebesar Rp2.004.000
- tahun 2021 sebesar Rp2.069.530
- tahun 2022 sebesar Rp2.153.970
- tahun 2023 sebesar Rp2.324.775
- tahun 2024 sebesar Rp2.492.997
Kabupaten Sleman
- tahun 2020 sebesar Rp1.846.000
- tahun 2021 sebesar Rp1.903.500
- tahun 2022 sebesar Rp2.001.000
- tahun 2023 sebesar Rp2.159.519
- tahun 2024 sebesar Rp2.315.976
Kabupaten Bantul
- tahun 2020 sebesar Rp1.790.500
- tahun 2021 sebesar Rp1.805.000
- tahun 2022 sebesar Rp1.916.848
- tahun 2023 sebesar Rp2.066.438
- tahun 2024 sebesar Rp2.216.463
Kabupaten Kulon Progo
- tahun 2020 sebesar Rp1.750.500
- tahun 2021 sebesar Rp1.770.000
- tahun 2022 sebesar Rp1.904.275
- tahun 2023 sebesar Rp2.050.447
- tahun 2024 sebesar Rp2.207.736
Kabupaten Gunungkidul
- tahun 2020 sebesar Rp1.705.000
- tahun 2021 sebesar Rp1.842.460
- tahun 2022 sebesar Rp1.900.000
- tahun 2023 sebesar Rp2.049.266
- tahun 2024 sebesar Rp2.188.042
Itu adalah paparan dari Glints seputar UMK kota Yogyakarta di tahun 2024 mendatang. Upah minimum Kota Yogyakarta di tahun 2024 meningkat 7,24% menjadi Rp2.492.997.
Tak hanya itu, kenaikan UMK ini juga akan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.
Selain paparan di atas, kota dan kabupaten lainnya di Indonesia juga sudah menetapkan besaran UMK di daerahnya untuk tahun 2024 mendatang.
Kamu bisa mengetahui informasi seputar UMK di berbagai kabupaten dan kota dengan baca artikel yang telah Glints siapkan.
Yuk, klik di sini untuk temukan kumpulan artikel dan cek informasinya.