UMK Bandung 2024 Sudah Sah, Ketahui Besarannya
Isi Artikel
Setelah mengesahkan besaran UMP 2024, pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengumumkan nominal angka UMK 2024 untuk Kota Bandung.
Mengutip CNBC, besaran rata-rata UMK di wilayah Jawab Barat adalah 2,50%. Untuk Kota Bandung sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,97 persen atau sebanyak Rp160.847.
Simak informasi tentang UMK di Kota Bandung untuk tahun 2024 mendatang di artikel Glints berikut ini!
UMK Kota Bandung 2024
Besaran dari upah minimum di Ibukota Jawa Barat tersebut adalah sebagai berikut;
UMK Bandung di tahun 2024; Rp4.209.309
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 30 November 2023 lalu.
Bey Triadi Machmudin mengatakan ke CNN, bahwa besaran UMK yang ditetapkan sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023.
Formula dan pertimbangan penghitungan UMK
Formula yang dipakai dalam penghitungan upah minimum kabupaten/kota adalah;
ππ(π‘+1) = ππ(π‘) + (ππππ¦ππ π’ππππ πππππ ππ π₯ ππ(π‘))
ππππ¦ππ π’ππππ πππππ ππ = πΌπππππ π + (ππΈ π₯ Ξ±)
Dalam hal ini, nilai inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan pada September 2023 yang mencapai 2,35%.
Sedangkan, indeks tertentu (alfa) yang digunakan berada di rentang 0,1 – 0,3.
Besaran UMK ini dipastikan akanΒ berlaku per tanggal 1 Januari 2024Β mendatang.
UMK Jawa Barat 2024
Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK Jabar 2024 juga mencakupΒ besaran UMK untuk kabupaten/kota di Jawa Barat lainnya.
Nah, mengutip situs resmi pemerintah provinsi Jawa Barat, berikut adalah besaran upah minimum kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat:
- Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
- Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
- Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
- Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
- Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
- Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
- Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
- Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204
- Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126
- Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192
Itu adalah beberapa informasi seputar UMK kota Bandung untuk tahun 2024 yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Intinya, besaran upah minimal yang akan didapatkan pekerja di kota Bandung untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp4.209.309.
Tentu, bukan hanya kota Bandung saja yang telah menetapkan besaran UMK-nya di tahun 2024 mendatang. Ada kabupaten dan kota lain yang sudah menentukan UMK di daerahnya.
Nah, kamu bisa mengetahui informasi seputar UMK di berbagai kabupaten dan kota dengan baca artikel yang telah Glints siapkan.
Yuk, klikΒ di siniΒ untuk baca artikel dan dapatkan informasinya!