UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan, Simak Infonya!

Diperbarui 30 Nov 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Pada hari Selasa, 21 November 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Jabar telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang.

    Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin ke Kompas di Poltekkes jalan Pajajaran, kota Bandung.

    Lalu, berapa besaran pasti untuk upah minimum provinsi Jawa Barat di tahun 2024 mendatang? Simak informasinya di artikel Glints berikut ini!

    Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,1% dari Sebelumnya, Jadi Segini

    UMP Jawa Barat 2024

    Mengutip CNBC, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp70.824 dari 2023 lalu.

    Sehingga, besaran UMP Jawa Barat 2024 adalah sebesar Rp2.057.495.

    Perlu diketahui bahwa UMP Jawa Barat pada tahun 2023 lalu berada di angka Rp1.986.670.

    Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Bey Triadi pada 20 November 2023.

    Sama seperti ketentuan kenaikan UMP lainnya, upah minimum provinsi Jabar juga akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

    Kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 ini, ujar Bey Triadi ke Antara, sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    Dalam formula itu, telah ditentukan parameter dalam menghitung besaran upah minimum provinsi untuk tahun 2024 mendatang yakni:

    • pertumbuhan ekonomi
    • tingkat inflasi
    • UMP tahun sebelumnya
    • variabel alpa yang ditetapkan
    Baca Juga: PP No. 51 Tahun 2023 Pengupahan: Ini Rumus Upah Minimum Terbaru

    Proses Penetapan UMP Jawa Barat 2024

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan ke Kompas bahwa penetapan besaran UMP merupakan kewenangan gubernur sepenuhnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa variabel alpa yang digunakan dalam formula penetapan UMP Jawa Barat berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,25 persen dari rentang 0,1 sampai 0,3.

    Teppy juga menjelaskan bahwa terdapat 4 rekomendasi saat menetapkan UMP tahun 2024 dari berbagai unsur, yang intinya adalah sebagai berikut;

    • unsur asosiasi pengusaha mengusulkan UMP ditetapkan menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 dengan indeks alpa sebesar 0,01 persen
    • unsur serikat pekerja atau buruh menolak penggunaan PP No. 51 Tahun 2023 dan mengusulkan pemakaian 64 KHL (komponen hidup layak), sehingga UMP menjadi Rp4.149.296
    • unsur akademisi mengusulkan penggunaan PP No. 51 Tahun 2023 saat menetapkan UMP karena kekuatan hukumnya
    • unsur pemerintah mengusulkan pemakaian PP No. 51 Tahun 2023 ditambah formula dengan analisis kuadran saat penentuan variabel alpa

    UMK Jawa Barat 2024

    Setelah UMP ditetapkan, kota/kabupaten akan mengusulkan UMK di masing-masing wilayahnya. Ini dia UMK 2024 di kota/kabupaten se-Jawa Barat:

    • Kota Bekasi: Rp5.343.430
    • Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
    • Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
    • Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
    • Kabupaten Subang: Rp3.294.485
    • Kota Depok: Rp4.878.612
    • Kota Bogor: Rp4.813.988
    • Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
    • Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
    • Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
    • Kota Sukabumi: Rp2.834.399
    • Kota Bandung: Rp4.209.309
    • Kota Cimahi: Rp3.627.880
    • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
    • Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
    • Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
    • Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
    • Kota Cirebon: Rp2.533.038
    • Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
    • Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
    • Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
    • Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
    • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
    • Kabupaten Garut: Rp2.186.437
    • Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
    • Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
    • Kota Banjar: Rp2.070.192
    Baca Juga: UMP Bali 2024 Naik 100 Ribu, Ini Angka Pastinya

    Itu adalah paparan seputar UMP Jawa Barat untuk tahun 2024 mendatang. Intinya, UMP Jabar untuk tahun 2024 meningkat sebesar 3,57 persen atau Rp70.824 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    Sehingga, jika kamu tertarik untuk mencari pekerjaan di Provinsi Jawa Barat di tahun 2024, pastikan dirimu sudah memahami informasi ini dengan baik, ya.

    Karena, besaran UMP ini juga dapat memengaruhi jumlah UMK di Jawa Barat nanti.

    Glints juga punya informasi soal besaran upah minimum provinsi di daerah Indonesia lain untuk tahun 2024 mendatang.

    Dapatkan informasinya secara gratis dengan baca kumpulan artikel yang sudah Glints siapkan. Klik di sini sekarang untuk baca ragam artikelnya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait