Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Diperbarui 18 Jul 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah mewajibkan berbagai persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan. Salah satunya adalah STRP untuk pekerja yang bepergian menggunakan transportasi darat, terutama jika ingin memasuki Jakarta.

    Dilansir dari Kompas, STRP telah menjadi salah satu syarat untuk bepergian menggunakan kereta api di area Jawa dan Bali. PT. KAI mulai menerapkan persyaratan ini pada tanggal 12 Juli 2021.

    Tidak hanya kereta api, tanpa STRP kamu juga tidak diperkenankan untuk menggunakan transportasi umum lainnya seperti MRT, KRL, dan Transjakarta.

    Bagaimana cara mendapatkan dokumen ini? Yuk, simak penjelasan Glints berikut!

    Apa Itu STRP?

    work permit adalah

    © Freepik.com

    STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk izin keluar masuk Jakarta selama masa PPKM.

    Surat ini ditujukan kepada pekerja yang harus keluar masuk wilayah Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.

    Namun, dokumen ini juga dapat digunakan masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak. Misalnya, untuk mengunjungi keluarga yang sakit atau berduka, mengantarkan jenazah, atau mendampingi ibu melahirkan.

    Dokumen ini tidak diperlukan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang harus keluar masuk Jakarta untuk urusan pekerjaannya. Seorang nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktek (SIP) kepada petugas ketika bepergian.

    Untuk itu, STRP terbagi atas STRP perseorangan dan STRP kolektif. Kedua dokumen ini berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.

    STRP perseorangan

    strp jakarta

    © Jakarta.go.id

    STRP  perseorangan dilansir Kompas adalah dokumen untuk masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak untuk keluar masuk Jakarta.

    Agar bisa mendapatkan dokumen ini, kamu harus telah mendapatkan vaksin COVID-19. minimal dosis pertama.

    Jika belum mendapatkannya, kamu harus melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kamu belum bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan alasan medis. Atau, membuat surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

    Setelah itu, persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRP.

    • KTP pemohon.
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6.
    • Surat pengantar RT/RW untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
    • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat keterangan dokter atau surat pernyataan bagi yang belum mendapatkan vaksin.

    STRP kolektif

    strp adalah

    © Jakarta.go.id

    STRP kolektif adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk karyawan yang membutuhkan izin keluar masuk Jakarta melalui perusahaan tempatnya bekerja.

    Seperti halnya STRP perseorangan, STRP ini juga mewajibkan pemohonnya untuk minimal mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama.

    Untuk mendapatkan SRTP kolektif ini, seorang penanggung jawab harus mengumpulkan dokumen-dokumen dari karyawan-karyawan yang membutuhkan berikut sebelum mengajukan permohonan.

    • data penanggung jawab
    • KTP/KITAS/KITAP penanggung jawab
    • data perusahaan
    • nomor induk berusaha (NIB) untuk perusahaan swasta
    • data pekerja yang membutuhkan SRTP disertai lampiran sertifikat vaksin

    Baca Juga: 5 Tips Ampuh untuk Jaga Kesehatan Mental di Masa PPKM

    Cara Mendapatkan STRP

    © Jakevo.jakarta.go.id

    STRP adalah dokumen yang dikeluarkan secara online melalui Jakevo. Untuk mendapatkannya, ikuti langkah-langkah berikut.

    • Buka website jakevo.jakarta.go.id.
    • Buat akun baru atau login apabila kamu sudah memiliki akun di Jakevo.
    • Klik menu STRP yang ada pada sisi kanan layar.
    • Isi formulir dengan lengkap.
    • Upload semua dokumen yang diminta.
    • Catat nomor permohonan yang tertera pada website untuk melacak status permohonan STRP-mu.

    Setelahnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memeriksa formulir dan dokumenmu terlebih dahulu.

    Apabila formulir dan dokumen dinilai benar dan lengkap, kamu akan segera mendapatkan STRP dalam jangka waktu 5 jam.

    Kamu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRP melalui Jakevo setiap hari mulai pukul 07.30 hingga pukul 21.00 WIB.

    Baca Juga: Perhatikan 6 Hal Ini Jika Melakukan Perjalanan Dinas saat PPKM

    Cara Cek Status Permohonan STRP

    © Jakevo.jakarta.go.id

    Setelah mengajukan permohonan STRP, kamu bisa melacak status permohonanmu dengan mengikuti langkah berikut.

    • Buka website jakevo.jakarta.go.id.
    • Klik tombol Lacak Permohonan Anda pada sudut kiri atas, atau klik banner STRP pada sisi kiri layar.
    • Ketik nomor permohonan, nomor handphone, dan NIK kamu.
    • Klik lacak.
    • Jika STRP telah disetujui, download dokumen tersebut.

    STRP yang diberikan adalah sebuah dokumen dengan QR code yang tercantum pada sisi kiri dokumen. Kamu bisa menyimpan STRP tersebut di handphone-mu atau mencetaknya.

    Ketika kamu berada di titik-titik kjeluar masuk Jakarta atau stasiun kereta api, kamu hanya perlu memperlihatkan dokumen tersebut kepada petugas.

    Petugas akan melakukan otentikasi melalui scan sebelum memperbolehkanmu melanjutkan perjalanan.

    Baca Juga: Sudah Divaksin? Cek Sertifikatnya dengan Langkah-Langkah Ini, yuk!

    Meski tetap bisa bepergian menggunakan STRP, kamu tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, ya!

    Tetap pakai maskermu dan jaga jarak ketika berada di kerumunan. Jangan lupa juga untuk mencuci tanganmu dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah memegang sesuatu.

    Selain informasi seputar etika bekerja di perpustakaan umum, Glints juga punya artikel-artikel lain seputar kebiasaan kerja di era new normal, lho!

    Kamu bisa temukan dan membaca ragam artikelnya dengan klik di sini.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait