Naik 4,02 Persen, Ini Dia Besaran UMP Jateng 2024

Diperbarui 30 Nov 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    UMP  Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun 2024 telah resmi diumumkan pada tanggal 21 November 2023.

    Jumlah besaran UMP ini dapat berpengaruh terhadap besaran gaji yang akan kamu terima.

    Terutama jika kamu bekerja atau memiliki rencana untuk bekerja di daerah Jawa Tengah.

    Sebagai pekerja kamu tidak boleh melewatkan informasi yang satu ini.

    Ingin tahu kebijakan UMP Jateng 2024 terbaru? Simak paparan di bawah ini.

    Baca Juga: JKN, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang Menjadi Hak Seluruh Rakyat Indonesia

    Berapa UMP Jawa Tengah 2024?

    Upah Minimum Provinsi di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.

    Mengapa demikian? Dikutip dari Tempo, penetapan UMP tiap tahun dilakukan untuk mengantisipasi upah yang diterima pekerja tidak jatuh di bawah kebutuhan hidup minimum.

    Lantas, berapa jumlah Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2024 mendatang?

    Disadur dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah, nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 mendatang adalah sebesar Rp2.036.947.

    Nilai UMP Jateng 2024 ini mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen atau sebesar Rp 78.778  dari jumlah sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69. 

    Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

    SK ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

    Baca Juga: 4 Rekomendasi Coworking Space Jakarta Pusat Plus Harganya

    Bagaimana Cara Menghitung UMP Jateng 2024?

    UMP Jateng dihitung menggunakan formula perhitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang terbaru.

    Disadur dari laman Radio Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan beberapa data berikut ini sebagai bahan pertimbangan dalam menghitung UMP Jateng 2024 seperti:

    • inflasi 2,49%
    • pertumbuhan ekonomi 5,11%
    • indeks tertentu sebesar (nilai alfa) 0,30 

    Besaran UMP Jateng dalam 5 Tahun Terakhir

    Lantas, berapa jumlah Upah Minimum Provinsi yang diterima oleh pekerja di daerah Jawa Tengah dalam 5 tahun ke belakang?

    Dalam 5 tahun terakhir, Provinsi Jawa Tengah selalu mengalami kenaikan UMP, termasuk di tahun 2024.

    Dilansir dari Detik, berikut adalah besaran UMP Provinsi Jawa Tengah dalam 5 tahun terakhir

    • UMP Jawa Tengah 2020: Rp1.742.015
    • UMP Jawa Tengah 2021: Rp1.798.979
    • UMP Jawa Tengah 2022: Rp1.812.935
    • UMP Jawa Tengah 2023: Rp1.958.169
    • UMP Jawa Tengah 2024: Rp2.036.947

    UMK Jateng 2024

    Angka UMP 2024 ini pada akhirnya akan diturunkan menjadi UMK se-Jawa Tengah. Dikutip dari Pemprov Jateng, ini dia UMK 2024 di kabupaten/kota se-Jawa Tengah:

    1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
    2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
    3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
    4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
    5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
    6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
    7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
    8. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
    9. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
    10. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
    11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
    12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
    13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
    14. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
    15. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
    16. Kabupaten Blora: Rp2.101.813
    17. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
    18. Kabupaten Pati: Rp2.190.000
    19. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
    20. Kabupaten Jepara:Rp 2.450.915
    21. Kabupaten Demak: Rp2.761.236
    22. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
    23. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
    24. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
    25. Kabupaten Batang: Rp2.379.702
    26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
    27. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
    28. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
    29. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
    30. Kota Magelang: Rp2.142.000
    31. Kota Surakarta: Rp2.269.070
    32. Kota Salatiga: Rp2.378.951
    33. Kota Semarang: Rp3.243.969
    34. Kota Pekalongan: Rp2.389.801
    35. Kota Tegal: Rp2.231.628

    Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Manfaat Menarik BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Dapatkan

    Demikian pemaparan dari Glints seputar besaran UMP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

    Semoga informasi di atas dapat membantu persiapan dan perencanaan kariermu selanjutnya ya.

    Kamu ingin membandingkan besaran UMP Jateng dengan provinsi lainnya? Informasi tersebut bisa kamu temukan di Glints Blog.

    Dari besaran UMP serta UMK di berbagai provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia, seluruh informasinya bisa kamu dapatkan secara gratis.

    Klik di sini untuk baca artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 1 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait