Naik 4,02 Persen, Ini Dia Besaran UMP Jateng 2024

Diperbarui 19 Sep 2024 - Dibaca 6 mnt

UMP  Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun 2024 telah resmi diumumkan pada tanggal 21 November 2023.

Jumlah besaran UMP ini dapat berpengaruh terhadap besaran gaji yang akan kamu terima.

Terutama jika kamu bekerja atau memiliki rencana untuk bekerja di daerah Jawa Tengah.

Sebagai pekerja kamu tidak boleh melewatkan informasi yang satu ini. Ingin tahu kebijakan UMP Jateng 2024 terbaru? Simak paparan di bawah ini.

Sambil simak informasi tentang UMP Jawa Tengah, kamu juga bisa cari dan lamar berbagai lowongan kerja yang ada di sana lewat Glints secara gratis.

Cari dan lamar berbagai lowongan kerja di Jawa Tengah lewat Glints dengan klik tombol di bawah ini sekarang!

CEK LOWONGAN KERJA

Baca Juga: JKN, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang Menjadi Hak Seluruh Rakyat Indonesia

Berapa UMP Jawa Tengah 2024?

Upah minimum provinsi di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Mengapa demikian? Dikutip dari Tempo, penetapan UMP tiap tahun dilakukan untuk mengantisipasi upah yang diterima pekerja tidak jatuh di bawah kebutuhan hidup minimum.

Lantas, berapa jumlah Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2024 mendatang?

Disadur dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah, nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 mendatang adalah sebesar Rp2.036.947.

Nilai UMP Jateng 2024 ini mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen atau sebesar Rp 78.778  dari jumlah sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69. 

Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

SK ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Coworking Space Jakarta Pusat Plus Harganya

Bagaimana Cara Menghitung UMP Jateng 2024?

UMP Jateng dihitung menggunakan formula perhitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang terbaru.

Disadur dari laman Radio Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan beberapa data berikut ini sebagai bahan pertimbangan dalam menghitung UMP Jateng 2024 seperti:

  • inflasi 2,49%
  • pertumbuhan ekonomi 5,11%
  • indeks tertentu sebesar (nilai alfa) 0,30 

Besaran UMP Jateng dalam 5 Tahun Terakhir

Lantas, berapa jumlah Upah Minimum Provinsi yang diterima oleh pekerja di daerah Jawa Tengah dalam 5 tahun ke belakang?

Dalam 5 tahun terakhir, Provinsi Jawa Tengah selalu mengalami kenaikan UMP, termasuk di tahun 2024.

Dilansir dari Detik, berikut adalah besaran UMP Provinsi Jawa Tengah dalam 5 tahun terakhir

  • UMP Jawa Tengah 2020: Rp1.742.015
  • UMP Jawa Tengah 2021: Rp1.798.979
  • UMP Jawa Tengah 2022: Rp1.812.935
  • UMP Jawa Tengah 2023: Rp1.958.169
  • UMP Jawa Tengah 2024: Rp2.036.947

UMK Jateng 2024

Angka UMP 2024 ini pada akhirnya akan diturunkan menjadi UMK se-Jawa Tengah. Dikutip dari Pemprov Jateng, ini dia UMK 2024 di kabupaten/kota se-Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
  8. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
  10. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
  14. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
  16. Kabupaten Blora: Rp2.101.813
  17. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
  18. Kabupaten Pati: Rp2.190.000
  19. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
  20. Kabupaten Jepara:Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak: Rp2.761.236
  22. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
  24. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
  25. Kabupaten Batang: Rp2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
  28. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
  29. Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
  30. Kota Magelang: Rp2.142.000
  31. Kota Surakarta: Rp2.269.070
  32. Kota Salatiga: Rp2.378.951
  33. Kota Semarang: Rp3.243.969
  34. Kota Pekalongan: Rp2.389.801
  35. Kota Tegal: Rp2.231.628

Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Manfaat Menarik BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Dapatkan

Demikian pemaparan dari Glints seputar besaran UMP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Semoga informasi di atas dapat membantu persiapan dan perencanaan kariermu selanjutnya ya.

Tertarik untuk bekerja di Jawa Tengah? Jangan khawatir, ada lebih dari 500 lowongan kerja Jawa Tengah di Glints yang bisa kamu cari dan lamar secara gratis.

Tunggu apa lagi? Yuk, klik tombol di bawah untuk cari dan lamar berbagai lowongan kerja Jawa Tengah!

CEK LOWONGAN KERJA

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 1.5 / 5. Jumlah vote: 2

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Glints Icon