Pemerintah Berlakukan PPKM, Seperti Apa Dampak Aturannya bagi Pekerja?

Diperbarui 24 Feb 2023 - Dibaca 14 mnt

Isi Artikel

    Kasus aktif corona di Indonesia telah mencapai lebih dari 800 ribu. Dengan alasan ini, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM).

    Kira-kira, bagaimana aturan dari pembatasan ini? Apa dampaknya bagi pekerja sepertimu? Selain itu, wilayah mana saja yang menerapkannya?

    Penjelasan lengkapnya ada di dalam artikel ini. Simak, ya!

    PPKM dan Dampaknya bagi Pekerja

    pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan program dari pemerintah. Program ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

    Pembatasan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021. Instruksi itu dibuat untuk gubernur di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

    Nah, meskipun sudah diberlakukan mulai Januari silam, per artikel ini terbit, upaya pengendalian corona ini memasuki tahap baru pada tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

    Pemerintah mengujarkan bahwa terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.  Seluruh daerah tersebut berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali.

    Untuk daerah Jabodetabek, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, khususnya di beberapa ruas DKI Jakarta.

    Kamu yang tengah bekerja juga terkena dampaknya, lho.

    Aturan tempat kerja selama PPKM adalah:

    • Pelaksanaan perkantoran sektor nonesensial tak lagi 100% work from home, mereka bisa mulai melaksanakan WFO yang dibagi menjadi 2 shift berbeda.
    • Untuk yang bekerja di kantor, protokol kesehatan diperketat
    • Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, beroperasi 100%, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat
    • Untukmu yang bekerja di sektor konstruksi, operasi diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat
    • Untukmu yang bekerja di dunia pendidikan, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online
    • Untuk yang bekerja di sektor makanan dan minuman, restoran boleh buka, namun makan di tempat hanya 50% kapasitas
    • Restoran, pusat perbelanjaan, dan mal hanya buka hingga pukul 20.00 WIB

    Selain aturan di atas, pemerintah juga menerapkan beberapa aturan baru.

    Per 31 Agustus 2021, sektor perbankan yang meliputi asuransi, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

    Selain itu, kapasitas maksimal 25% juga diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional keuangan.

    Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi seperti operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

    Kamu yang memiliki keperluan di mal dan pusat perbelanjaan kini juga wajib menunjukan sertifikat resmi vaksinasi kedua di aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

    Meskipun demikian, pihak mal atau pusat perbelanjaan hanya akan memperbolehkanmu masuk apabila kapasitas pengunjung masih di bawah 50%.

    Baca Juga: WFH Berbulan-bulan, Waspada Cabin Fever!

    PPKM vs PSBB

    ppkm vs psbb

    © Freepik.com

    Sebelum PPKM, sudah ada pembatasan kegiatan lainnya bernama PSBB. PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

    Nah, sekarang, apa perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

    Melansir Tirto, salah satunya adalah waktu pembatasan. PSBB berlaku selama 14 hari. Durasi ini bisa diperpanjang apabila penyebaran corona tetap terjadi.

    Sementara itu, per artikel ini terbit, PPKM kembali dilakukan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

    Selain itu, ketentuan pemberlakuannya juga berbeda. 

    PSBB boleh diterapkan apabila jumlah kasus corona atau kematian karenanya meningkat.

    Pembatasan ini juga boleh diterapkan jika kasus melebar ke beberapa wilayah, atau punya kaitan epidemiologis dengan wilayah lainnya.

    Di sisi lain, berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, PPKM bersyarat:

    • kematian di atas rata-rata nasional
    • kesembuhan di bawah rata-rata nasional
    • kasus aktif di atas rata-rata nasional
    • bed occupancy rate di ruang ICU lebih dari 70%

    Selain itu, jika sebuah wilayah ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, ada aturan minimal yang harus berlaku. Aturan minimal itu adalah:

    • tempat kerja dan sekolah diliburkan
    • kegiatan keagamaan dibatasi
    • kegiatan di fasilitas atau tempat umum dibatasi

    Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat punya aturan yang sudah Glints sebutkan di atas.

    Baca Juga: 4 Penyebab Waktu Kerja Jadi Lebih Lama Saat Work From Home

    Daftar Wilayah PPKM 31 Agustus-6 September

    daftar wilayah ppkm

    © Freepik.com

    Nah, kira-kira, daerah mana saja yang memenuhi kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3-4 pada tanggal 31 Agustus hingga 6 September nanti?

    Dirangkum dari Kompas dan sumber lain di bawah, daerah itu di antaranya:

    • Provinsi Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
    • Provinsi DKI Jakarta  
    • Provinsi Jawa Barat 
      • Sukabumi
      • Sumedang
      • Cirebon
      • Garut
      • Karawang
      • Kuningan
      • Ciamis
      • Bandung
      • Bandung Barat
      • Majalengka
      • Bekasi
      • Subang
      • Bogor
      • Kota Depok
      • Tasikmalaya
      • Banjar
      • Kota Bandung
      • Kota Bogor
      • Bekasi
      • Cimahi
    • Provinsi Jawa Tengah 
      • Semarang Raya
        • Kota Semarang
        • Kota Salatiga
        • Kabupaten Semarang
        • Kendal
        • Demak
        • Grobogan
      • Solo Raya
        • Kota Surakarta
        • Sukoharjo
        • Boyolali
        • Karanganyar
        • Sragen
        • Klaten
        • Wonogiri
      • Banyumas Raya
        • Banyumas
        • Purbalingga
        • Cilacap
        • Banjarnegara
        • Kebumen
      • Kota Magelang
      • Kudus
      • Pati
      • Rembang
      • Brebes
    • Seluruh wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan istilah PPKM yang berbeda, yaitu Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM)
    • Jawa Timur 
      • Surabaya Raya
        • Kota Surabaya
        • Kabupaten Sidoarjo
        • Kabupaten Gresik
      • Malang Raya
        • Kota Malang
        • Kabupaten Malang
        • Kota Batu
      • Kabupaten Madiun
      • Kabupaten Lamongan
      • Kabupaten Ngawi
      • Kabupaten Blitar
    • Provinsi Bali
      • Kota Denpasar
      • Kabupaten Badung
      • Kabupaten Gianyar
      • Kabupaten Klungkung
      • Kabupaten Tabanan

    Nah, untuk perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, daerah DKI Jakarta sudah memasuki level 3.

    Selain itu, pemerintah juga menambahkan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

    Bahkan, untuk daerah Semarang Raya sudah diturunkan menjadi level 2.

    Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menjelaskan perkembangan lain yang terjadi di Jawa-Bali, bahwa kini hanya ada 25 kabupaten kota yang berada pada PPKM level 4.

    Tak hanya itu, terdapat juga 76 kabupaten kota berada pada level 3 dan 27 kabupaten kota berada ada level 2.

    Untuk perkembangan mendatang akan segera disesuaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

    Catatan untuk DIY dan Bali

    pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bali dan diy

    © Freepik.com

    Melansir Detik, pembatasan kegiatan untuk wilayah Bali dan DIY sedikit berbeda. Perbedaan itu adalah:

    • Provinsi Bali
      • work from home sebesar 50%, sisanya work from office
      • jam operasional restoran, mal, dan pusat perbelanjaan sampai 21.00 WITA
    • Provinsi DIY
      • work from home sebesar 50%, sisanya work from office

    Nah, meskipun Bali memberlakuka PPKM level 4, daerah tersebut terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan.

    Sementara itu, untuk DIY, kemungkinan besar baru akan memasuki level 3 dalam waktu 1 minggu ke depan.

    Baca Juga: Mudah Menyelesaikan Pekerjaan Rumah saat WFH dengan 7 Tips Berikut

    Demikian informasi soal PPKM dan dampaknya bagi pekerja. 

    Dapatkan informasi lainnya seputar PPKM dan adaptasi kebiasaan baru di new normal saat ini.

    Yuk, baca kumpulan artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait