Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru JHT, JKK, JKM & JKP
Kamu sudah mulai bekerja, tapi masih bingung dengan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru di tahun 2025?
Menghitung iuran karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukan hal yang sulit. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam.
Cara perhitungan iurannya pun berbeda-beda untuk tiap program. Ada program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah rumus dan contoh perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masing-masing jenis program BPJAMSOSTEK.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Apabila kamu terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu akan mendapat manfaat berupa uang tunai.
Uang tunai ini akan diserahkan pada peserta program apabila terjadi salah satu di antara beberapa kondisi ini:
- peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- cacat total tetap
- meninggal dunia (diberikan pada ahli waris)
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Misalnya, upah Tn. X adalah Rp10.000.000. Maka, cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT Tn. X adalah:
Iuran total keseluruhan JHT Tn. X = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan
Iuran JHT yang dibayar Tn. X = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan
Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan
Mudah, kan?
Nah, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasinya untuk mengetahui berapa banyak JHT yang telah kamu kumpulkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Bahkan, kecelakaan yang terjadi saat kamu commuting kerja juga termasuk, lho!
Nah, karena tiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda.
Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan.
Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Misalnya, Nn. A bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Nn. A selama sebulan adalah Rp5.000.000.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Nn. A untuk program JKK adalah:
0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 per bulan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk program Jaminan Kematian (JKM).
Program jaminan yang satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai.
Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:
- Rp12.000.000, santunan berkala
- Rp20.000.000, santunan kematian
- Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah
Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.
Misalnya, Ny. Z memiliki upah sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Ny. Z adalah:
0,3% x Rp15.000.000 = Rp45.000 per bulan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk program Jaminan Pensiun (JP).
Nah, besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.
2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.
Namun, terdapat batasan upah yang dapat dihitung dalam Jaminan Pensiun, yaitu Rp8.754.600. Aturan ini berlaku per Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.
Misalnya, Tn. D memiliki upah sebesar Rp20.000.000 per bulan. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Tn. D tetap dikalikan dengan Rp8.754.600:
Iuran total keseluruhan JP Tn. D = 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638 per bulan
Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
Iuran JP yang dibayar Tn. D = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan
Salah satu syarat pencairan JP adalah peserta telah mencapai usia pensiun yang tebaru tahun 2025, yaitu 59 tahun.
Syarat berikutnya adalah peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.
Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.
Jadi, hal ini beda dengan jaminan hari tua, ya!
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- 0,22% dari upah bulanan, ditanggung oleh pemerintah pusat
- 0,14% dari upah bulanan, berasal dari rekomposisi iuran program JKK
- 0,10% dari upah bulanan, berasal dari rekomposisi iuran program JKM
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dapat kamu temukan melalui kementerian atau lembaga ketenagakerjaan.
Manfaat uang tunai JKP akan diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan rincian:
- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar besaran upah yang digunakan untuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan JKP adalah upah terakhirmu yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5.000.000.
Demikian rangkuman Glints tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan cara perhitungannya.
Apakah kamu sedang mencari kerja? Ayo, temukan berbagai lowongan pekerjaan di Glints!
Terdapat fitur-fitur yang dapat memudahkanmu menemukan peluang kerja sesuai kebutuhan, misalnya fitur untuk menyaring:
- lowongan kerja full time, part time, freelance, dan lainnya
- lowongan kerja untuk yang berpengalaman kurang dari 1 tahun atau belum punya pengalaman kerja sama sekali
Tunggu apa lagi? Segera cari dan lamar lowongan terbarunya sekarang!
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021