Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Seperti Apa Aturan dan Cara Menghitungnya?

Diperbarui 08 Nov 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Tak lama lagi, pemerintah akan segera menarik pajak dari karyawan yang mendapat fasilitas dari kantor.

    Ya, hal tersebut telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

    Peraturan pajak terhadap pendapatan natura ini diterapkan karena mereka kini sudah dianggap sebagai penghasilan

    Nah, kira-kira, apa saja benda yang bisa terkena pengadaan pajak ini? Lalu, seperti apa cara untuk menghitungnya?

    Yuk, simak paparan lengkapnya dalam rangkuman Glints di bawah ini.

    Baca Juga: Apakah Karyawan Dibebani PPh 21 dalam Masa Probation?

    Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak

    pajak fasilitas perusahaan

    © Pexels.com

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengatur ulang berbagai peraturan perpajakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

    Dikutip dari CNBC Indonesia, salah satu pengaturan ulang tersebut adalah terkait pengadaan pajak atas natura atau kenikmatan yang diterima karyawan.

    Dalam peraturan terbaru ini, natura yang diraih dalam bentuk barang akan dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan.

    Hasilnya, barang-barang tersebut harus dilaporkan dan nantinya dikenakan pajak.

    Padahal, sebelumnya, fasilitas natura ini tidak dihitung pemerintah sebagai objek pajak penghasilan atau PPh.

    Nah, dalam wawancara bersama Kompas, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas natura dilakukan lantaran karyawan menikmati fasilitas yang disediakan kantor. 

    Namun, hingga saat ini, fasilitas yang pegawai dapatkan tersebut tidak bisa dilaporkan dalam SPT tahunan. 

    Di sisi lain, saat ini, tarif pajak badan dengan tarif pajak orang pribadi (OP) berbeda seiring dengan disahkannya UU HPP.

    Fasilitas yang Terkena Pajak

    pajak fasilitas perusahaan

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah Glints paparkan, mulai tahun depan, pemerintah akan menetapkan pajak bagi fasilitas kantor yang diterima pegawai.

    Hal ini berarti beragam fasilitas seperti laptop, HP, kendaraan, hingga rumah yang diberikan perusahaan bisa dikenakan pajak.

    Meskipun demikian, staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa pihaknya masih merumuskan mana saja natura yang masuk dalam objek pajak tersebut. 

    Bahkan, mereka pun masih mengatur mana saja barang yang dapat dikatakan sebagai natura dan mana yang tidak.

    Mereka pun masih akan menentukan PP atau peraturan pemerintah terkait batasan dan jenis tertentu yang akan diatur.

    Dalam kata lain, tak semua fasilitas atau barang yang diterima oleh karyawan perusahaan akan dikenakan pajak.

    Meskipun demikian, Yon Arsal menegaskan bahwa ada lima jenis natura atau fasilitas perusahaan yang telah dikecualikan dari objek pajak. Berikut daftarnya, sesuai paparan Kompas:

    • Pertama adalah penyedia fasilitas berupa bahan makanan atau minuman untuk seluruh pegawai perusahaan. 
    • Kedua, natura di daerah tertentu, yakni daerah yang memiliki potensi ekonomi, tetapi dinilai sulit untuk dijangkau dengan alat transportasi.
    • Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, seperti seragam dan berbagai alat pelindung diri.
    • Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, seperti pejabat negara.
    • Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

    Baca Juga: Apa Saja Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

    Bagaimana Cara untuk Menghitungnya?

    pajak fasilitas perusahaan

    © Freepik.com

    Nah, kira-kira, bagaimana cara menghitung pajak untuk fasilitas kantor yang didapatkan karyawan?

    Melansir laman CNBC, perhitungannya takkan berbeda dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

    Penghasilan pertahun dalam bentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang diraih akan digabungkan dan terhitung sebagai penghasilan bruto.

    Setelah itu, penghasilan bruto yang telah didapatkan tersebut akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya, jika memang ada.

    Lalu, jika Penghasilan Kena Pajak (PhKP) sudah diketahui, perhitungannya akan menggunakan tarif progresif.

    Nah, nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan bukanlah seharga barang yang diterima. 

    Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa.

    Lalu, untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan dalam aturan PP.

    Sementara itu, tidak ada batasan untuk jangka waktu seorang pegawai mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

    Selama ia masih menggunakan fasilitas perusahaan, pegawai wajib melaporkan dan membayar pajaknya.

    Baca Juga: Kerja Freelance? Ini Dia Hukum Bayar Pajak yang Perlu Kamu Pahami

    Itulah pemaparan Glints mengenai aturan pengadaan pajak terhadap fasilitas kantor dan cara menghitungnya.

    Intinya, pemerintah akan segera menetapkan pajak dari fasilitas yang kamu terima dari kantor sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Maka dari itu, sebelum mulai diberlakukan, pastikan bahwa kamu sudah memahami cara menghitungnya dengan saksama, ya.

    Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa simak artikel dengan topik serupa pada kanal ketenagakerjaan di Glints blog.

    Di sana, terdapat banyak pembahasan mengenai aturan perpajakan lainnya yang sudah Glints siapkan khusus untuk kamu.

    Jangan sampai ketinggalan. Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait