Perbedaan Hakim dan Jaksa: Tugas, Syarat, hingga Gaji
Isi Artikel
Hakim dan jaksa adalah dua profesi yang berperan penting dalam pengadilan. Agar tak tertukar, pelajaran perbedaan hakim dan jaksa yang ada di Indonesia.
Statusnya di pemerintahan pun berbeda, di mana jaksa berstatus PNS dan hakim adalah pejabat negara.
Berikut Glints berikan paparan seputar perbedaan profesi hakim dan jaksa yang bisa kamu pelajari. Simak artikelnya berikut ini, ya.
Tugas yang Diemban
Salah satu perbedaan yang mencolok antara profesi hakim dan jaksa adalah tugas yang diembannya.
Berikut adalah paparan perbedaan tugas dari profesi jaksa dan hakim.
Jaksa
Tugas seorang jaksa menurut UU Kejaksaan terbagi berdasarkan peran yang diemban.
Secara detail, tugas seorang jaksa antara lain:
- Jaksa penyelidik: bertugas untuk meneliti berkas perkara hasil penyidikan
- Jaksa penyidik: bertugas menyidik suatu tindakan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan
- Jaksa penuntut umum: bertugas sebagai penuntut umum di pengadilan
- Jaksa eksekutor: bertugas membuat putusan pengadilan terhadap perkara pidana
- Jaksa pengacara negara: bertugas atas nama negara atau pemerintah yang mendapatkan gugatan dalam perkara perdata atau tata usaha negara
Hakim
Tugas seorang hakim sudah tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2004 yang isinya;
- mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
- membantu pencari keadilan dan berusaha keras mengatasi hambatan serta rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
- tidak menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya
- memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lainnya apabila diminta
- menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tidak hanya itu, hakim juga, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus;
- menerima, memeriksa, serta membuat keputusan dalam sebuah perkara
- menjalankan tugasnya dengan asas bebas, jujur, serta tidak memihak terutama dalam persidangan
- melakukan tugasnya sesuai dengan cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
Syarat yang Harus Dipenuhi
Jika kamu tertarik untuk menjadi hakim atau jaksa, perlu diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Jaksa
Syarat-syarat untuk menjadi jaksa tercantum di pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2021, yang isinya adalah sebagai berikut.
- warga negara Indonesia (WNI)
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
- berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun
- sehat jasmani dan rohani
- berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Hakim
Sedangkan jika kamu ingin menjadi seorang hakim, beberapa persyaratannya didasari oleh UU no. 49 tahun 2009 antara lain;
- warga negara Indonesia (WNI)
- bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- lulusan dari Sarjana Hukum
- lulus pendidikan hakim
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas serta kewajiban
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- berusia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun
- tidak pernah mendapatkan pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Lingkungan Kerja
Mengutip Climb The Ladder, perbedaan lain yang harus diperhatikan di antara profesi jaksa dan hakim adalah lingkungan kerjanya.
Sebagai jaksa, kamu biasanya akan bekerja di ruangan kantor. Jaksa juga dapat mengunjungi tempat kejadian perkara atau kantor polisi sebagai bagian dari pekerjaannya.
Sedangkan, seorang hakim akan lebih banyak bekerja di ruang pengadilan. Di mana, mereka akan mendengar penjelasan suatu perkara dan membuat keputusan yang berkaitan dengannya.
Tak hanya itu, hakim juga dapat mengunjungi pengadilan lain untuk melakukan persidangan.
Penentuan Besaran Gaji yang Didapatkan
Gaji jaksa
Besaran gaji pokok seorang jaksa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam PP disebutkan bahwa besaran gaji yang akan didapatkan tergantung golongannya, yakni golongan I hingga golongan IV.
Tak hanya itu, golongan jaksa juga masih terbagi lagi menjadi huruf alfabet. Tentu, besaran gajinya pun akan berbeda juga.
Contohnya, seorang jaksa yang termasuk golongan IIIa akan mendapatkan rentang gaji di angka Rp2.579.400 – Rp4.236.400.
Sedangkan, jaksa yang termasuk golongan IIIc mendapatkan gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Gaji hakim
Sedangkan, gaji seorang hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Dasar hukum ini menjadi salah satu perbedaan mencolok antara profesi hakim dan jaksa.
Perbedaan lainnya adalah, golongan profesi hakim hanya terdiri dari golongan III dan IV saja. Hal ini berbeda dengan jaksa yang terbagi menjadi 4 golongan.
Tak hanya itu, besaran gaji seorang hakim juga akan disesuaikan dengan masa kerjanya.
Sehingga, seorang hakim golongan III yang memiliki masa kerja 7-8 tahun akan mendapatkan gaji lebih besar ketimbang hakim yang masa kerjanya masih 5-6 tahun.
Itu adalah paparan seputar perbedaan profesi hakim dan jaksa yang bisa kamu pelajari.
Tak hanya soal statusnya di pemerintahan, hakim dan jaksa juga berbeda dari segi tugas hingga tunjangannya.
Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi sejenis dengan baca kumpulan artikel soal prospek karier di Glints Blog.
Sehingga, kamu bisa terbantu untuk membuat keputusan karier yang lebih matang. Menarik bukan? Klik di sini sekarang untuk baca ragam artikelnya secara gratis!