Jaksa: Apa Itu, Tugas, Syarat, dan Gaji Berdasarkan Golongan

Diperbarui 13 Des 2023 - Dibaca 4 mnt

Dalam sebuah pengadilan, jaksa adalah sosok yang menyampaikan tuduhan atau dakwaan ke terdakwa yang diduga melanggar hukum. Nah,

Jika kamu adalah seseorang yang memiliki gelar sarjana di bidang hukum dan ingin menjadi PNS, maka profesi ini bisa dipertimbangkan.

Berikut Glints berikan paparan informasi seputar apa itu profesi jaksa. Simak penjelasannya di artikel Glints berikut ini, ya.

Apa Itu Jaksa?

UU Nomor 16 Tahun 2004 menjelaskan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional dengan wewenang dari undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan di pengadilan.

Sedangkan di UU Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa jaksa merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan fungsional khusus dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 16 Tahun 2004 juga telah membagi kejaksaan menjadi 3 jenis, yaitu;

  • Kejaksaan Agung: Bertempat di ibukota negara. Memiliki daerah kekuasaan hukum di seluruh wilayah negara.
  • Kejaksaan Tinggi: Bertempat di ibukota provinsi. Memiliki daerah kekuasaan hukum yang mencakup seluruh wilayah provinsi tersebut.
  • Kejaksaan Negeri: Bertempat di ibukota kabupaten atau kota. Memiliki daerah kekuasaan hukum yang mencakup seluruh wilayah kabupaten atau kota tersebut.
Baca Juga: Guest Relation Officer (GRO): Definisi, Tanggung Jawab, & Skill-nya

Tugas Jaksa

Tugas dan tanggung jawab jaksa tercantum dalam UU Kejaksaan. Dijelaskan bahwa tugas jaksa dibagi berdasarkan peran yang ia pegang.

Berikut adalah paparan tugas jaksa berdasarkan peran yang diembannya.

1. Jaksa penyelidik

Seorang jaksa penyelidik memiliki tugas untuk melakukan penelitian pada berkas perkara hasil penyidikan.

2. Jaksa penyidik

Tugas jaksa penyidik yaitu untuk menjalankan penyidikan pada suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

3. Jaksa penuntut umum

Seorang jaksa penuntut umum adalah jaksa yang punya wewenang dari undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan.

4. Jaksa eksekutor

Seorang jaksa eksekutor memiliki tugas untuk membuat putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap pada suatu perkara pidana.

5. Jaksa pengacara negara

Jika seorang jaksa memiliki kuasa khusus, maka ia dapat menjadi seorang jaksa pengacara negara.

Jaksa pengacara negara bertindak atas nama negara atau pemerintah yang mendapatkan gugatan dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

Baca Juga: Field Collection: Pengertian, Tanggung Jawab, Skill Wajib, dan Gaji

Syarat Menjadi Jaksa

Jika kamu tertarik untuk menjadi seorang jaksa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat-syarat untuk menjadi jaksa tercantum di pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2021, yang isinya adalah sebagai berikut.

  • warga negara Indonesia (WNI)
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
  • berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
  • sehat jasmani dan rohani
  • berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Selain itu, kamu juga harus lulus pendidikan dan pelatihan khusus untuk diangkat menjadi jaksa.

Pendidikan dan pelatihan ini dilangsungkan oleh kejaksaan lewat lembaga pendidikan khusus jaksa.

Gaji Jaksa

Sebagai PNS, gaji seorang jaksa turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Cek rincian gaji seorang jaksa berdasarkan golongannya dalam PP di bawah ini.

Golongan I

Besaran gaji pokok jaksa golongan I terbagi menjadi;

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

Jaksa yang termasuk golongan II akan mendapatkan gaji pokok sebagai berikut;

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

Jaksa yang termasuk golongan III akan mendapatkan gaji pokok sebagai berikut;

  • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Jaksa yang termasuk golongan IV  akan mendapatkan gaji pokok sebesar;

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Baca Juga: Agen Properti: Definisi, Tugas, dan Kualifikasinya

Itu adalah paparan dari Glints seputar profesi jaksa yang bisa kamu pelajari.

Selain paparan soal jaksa, kamu bisa tahu lebih banyak informasi seputar pekerjaan di pemerintahan lewat artikel Glints Blog.

Mulai dari serba-serbi soal profesi ASN hingga honor panwascam Pemilu 2024.

Menarik bukan? Kamu bisa akses dan baca kumpulan artikel dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 22

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait

    Glints Icon