Ini 6 Perbedaan CPNS dan PNS yang Wajib Kamu Pahami

Tayang 19 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Secara garis besar, kamu mungkin sudah mengetahui apa perbedaan CPNS dan PNS.

    Selain berbeda kepanjangannya, apakah kamu tahu apa saja perbedaan hak dan kewajiban antara keduanya?

    Jika belum, artikel ini sangat tepat untukmu apalagi kalau kamu masih dalam fase mempelajari serba-serbi karier sebagai PNS.

    Supaya kamu lebih paham apa saja bedanya antara CPNS dan PNS, yuk, simak artikel ini sampai akhir!

    1. Status kepegawaian

    Perbedaan paling utama antara CPNS dan PNS adalah status kepegawaian keduanya.

    Sesuai kepanjangannya, CPNS masih bersatus sebagai calon pegawai, sedangkan PNS adalah CPNS yang sudah resmi diangkat menjadi pegawai.

    Meski sudah lolos tes, kamu harus menjalani serangkaian proses penyesuaian dan percobaan yang biasanya berdurasi sekitar 1 tahun sebelum dilantik menjadi PNS.

    Memang, kamu akan langsung menerima NIP (Nomor Identitas Pegawai) dan disusul dengan SK (Surat Keterangan) saat ditetapkan sebagai CPNS.

    Kendati demikian, kamu belum resmi melaksanakan tugas jika belum dilantik dan menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

    Baca Juga:

    2. Gaji

    Perbedaan selanjutnya terletak pada besaran gaji keduanya.

    Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, sebelum resmi di angkat menjadi PNS, CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok sesuai golongan.

    Misalnya, kamu akan diangkat menjadi PNS golongan IIa dengan gaji sebesar Rp2.022.200.

    Maka, selama menjalani masa percobaan sebagai CPNS, kamu baru akan menerima gaji sebesar Rp1.617.760 tiap bulannya.

    Di sisi lain, PNS akan menerima 100% dari gaji pokok yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Tunjangan

    Sebenarnya, tidak ada perbedaan mencolok antara tunjangan yang akan diberikan pada CPNS dan PNS.

    Dilansir dari Kompas, CPNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang didapatkan PNS, seperti:

    • tunjangan kinerja
    • tunjangan suami/istri
    • tunjangan anak
    • tunjangan makan

    Selain itu, ada juga tunjangan dalam bentuk lain seperti tambahan penghasilan berbasis kinerja atau tambahan penghasilan (tamsil).

    Kendati demikian, CPNS belum berhak memperoleh tunjangan jabatan.

    Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang telah resmi menduduki suatu jabatan struktural, misalnya eselon IV.

    4. Masa kerja

    Perbedaan selanjutnya antara CPNS dan PNS adalah masa kerjanya.

    CPNS biasanya harus menghabiskan waktu sekitar 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

    Di sisi lain, PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.

    Menurut Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing.

    Bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan, batas usia pensiun mereka adalah 58 tahun.

    Sementara itu, usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

    Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama, usia pensiun mereka adalah 65 tahun.

    Baca Juga: Jabatan Fungsional ASN: Definisi, Contoh, dan Tugasnya

    5. Tugas dan kewajiban

    Selama menjadi CPNS, kewajiban utama mereka adalah menyelesaikan pelatihan dasar serta masa percobaan atau prajabatan.

    Dalam masa percobaan, CPNS juga akan melewati serangkaian penilaian dan evaluasi kedisiplinan.

    Setelah dinyatakan lulus, barulah mereka akan benar-benar secara resmi melaksanakan tugas berdasarkan golongan dan jabatan PNS yang diembannya.

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, CPNS akan diberikan SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas.

    CPNS wajib bertugas selambat-lambatnya 3 hari setelah jadwal tertera di lampiran SPMT.

    Apabila tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut, CPNS berpotensi dinyatakan gugur dan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    6. Hak cuti

    Ada sedikit perbedaan hak cuti bagi CPNS dan PNS.

    Sebenarnya, kamu tetap bisa mengajukan berbagai jenis cuti meski ketika masih berstatus sebagai CPNS, selama telah menjalani masa kerja selama 1 tahun.

    Jenis-jenis cuti yang dimaksud di antaranya adalah:

    • cuti tahunan
    • cuti sakit
    • cuti melahirkan

    Nah, akan tetapi ada lagi 1 jenis cuti yang belum bisa dimanfaatkan oleh CPNS, yaitu cuti besar.

    Menurut Kemenpan RB, cuti besar bisa didapatkan PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus.

    Aturan ini dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun namun ingin menggunakan cuti besar untuk kepentingan agama, seperti menunaikan ibadah haji.

    Baca Juga: Ini Rincian Pangkat dan Golongan PPPK Beserta Gajinya

    Demikian penjelasan mengenai apa saja perbedaan antara CPNS dan PNS.

    Mau belajar lebih banyak tentang profesi di lingkup pemerintahan? Yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Kamu akan temukan banyak topik menarik dan penting yang harus kamu ketahui terutama jika ingin berkarier sebagai ASN.

    Dengan begitu, kamu bisa lebih memahami risiko, hak, dan kewajibanmu kelak ketika memulai karier di bidang tersebut.

    Langsung saja klik link ini untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.5 / 5. Jumlah vote: 4

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait