Ini Aturan Pensiun Dini bagi PNS, Masih Dapat Jaminan Pensiun?

Tayang 26 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt

Tidak hanya karyawan swasta, PNS juga bisa mengajukan pensiun dini selama memenuhi syarat.

Karyawan swasta yang hendak pensiun dini biasanya tinggal mengajukan surat pengunduran diri saja.

Umumnya, tidak ada persyaratan khusus dan baku yang harus dipatuhi. Bagaimana dengan PNS?

Adakah syarat usia minimal yang harus dipenuhi jika ingin pensiun dini? Lalu, apakah pegawai yang memutuskan pensiun dini tetap mendapat pensiunan?

Yuk, simak pembahasan Glints di bawah ini untuk temukan jawabannya!

Pengertian Pensiun Dini bagi PNS

Pensiun dini adalah keputusan untuk pensiun lebih awal sebelum PNS mencapai batas usia pensiunnya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, berikut adalah batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil:

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Alasan mengambil keputusan untuk pensiun dini pasti berbeda-beda di setiap orang.

Hal itu bisa dilatar belakangi oleh kondisi diri sendiri atau bahkan instansi tempatnya bekerja.

Misalnya, organisasi mengalami perampingan sehingga ada pegawai yang kinerjanya kurang maksimal. Sudah berusaha dimutasi, namun kondisi tetap sama.

Nah, pegawai tersebut berhak mengajukan pensiun dini.

Kabarnya, pemerintah sedang merencanakan kebijakan khusus mengenai tawaran pensiun dini bagi ASN.

Kendati demikian, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar mengungkapkan bahwa persoalan ini ternyata belum dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang ASN, seperti yang dikutip dari Kaltim Pos.

Baca Juga: PPPK Guru: Pengertian, Hak, dan Tugas-tugasnya

Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS

Pegawai yang memutuskan untuk pensiun di bawah ambang batas usia pensiun dapat mengajukan pensiun dini.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Nah, berikut adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pensiun dini bagi PNS, dilansir dari Tempo dan PP No. 11 tahun 2017:

  • Berusia minimal 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
  • Mengajukan pensiun dini karena kebijakan perampingan dalam organisasi dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan pensiun dini:

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan.
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda atau duda atau anaknya.
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir).
  • Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir).
  • Fotokopi sah surat nikah.
  • Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran atau kenal lahir anak.
  • Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal).
  • Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda).
  • Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar.
Baca Juga: Tabungan Pensiun: Apa Itu, Mengapa Penting, Cara Mengumpulkan

Hak PNS yang Pensiun Dini

PNS yang memutuskan untuk pensiun dini tetap berhak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua, selama mengundurkan diri bukan karena melanggar hukum atau peraturan disiplin.

Jadi, pegawai harus mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya dengan hormat.

Selain PNS yang memutuskan pensiun dini, jaminan pensiun dan jaminan hari tua juga diberikan kepada:

  • PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
  • PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatlan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
  • PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani, baik yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan maupun tidak.
Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023, Cek di Sini!

Itulah penjelasan mengenai aturan pensiun dini bagi PNS. Semoga cukup menjawab pertanyaan yang kamu miliki, ya.

Bagi kamu yang masih mau belajar lebih banyak tentang karier sebagai ASN, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

Kamu bisa temukan topik-topik lain yang tak kalah penting untuk dipelajari.

Jadi, kamu akan lebih memahami apa saja kewajiban, hak, serta prospek karier di lingkup pemerintahan.

Tertarik? Langsung klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 51

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait