Persyaratan dan Prosedur Resign dari PNS, Perhatikan, ya!

Tayang 12 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Cukup berbeda dengan aturan di perusahaan swasta, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika ingin resign dari profesi sebagai PNS.

    Ulasan mengenai aturan resign ini tidak hanya berguna bagi para PNS tetapi juga kamu yang mungkin baru saja mempertimbangkan karier sebagai PNS.

    Jadi, kamu bisa lebih tahu apa saja kewajiban yang harus dipenuhi jika nantinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

    Yuk, simak pembahasan selengkapnya yang telah Glints siapkan di bawah ini!

    Aturan Resign atau Pengunduran Diri PNS

    Apakah PNS bisa resign atau mengundurkan diri? Jawabannya tentu saja bisa.

    Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan karena prosedur dan aturannya sangat berbeda dengan pengunduran diri karyawan di perusahaan swasta atau BUMN.

    Terlepas dari perbedaan aturan, pegawai yang memutuskan untuk resign tetap harus menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu.

    Aturan dan tata cara resign dari PNS sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020.

    Kemudian, pertanyaan selanjutnya, apakah PNS yang memutuskan untuk resign akan diberhentikan dengan tidak hormat?

    Bagaimana tata cara dan prosedur yang harus dilalui?

    Berikut penjelasan selengkapnya.

    Baca Juga: Ini Pangkat dan Golongan PNS Plus Tanggung Jawab dan Gajinya

    1. Penolakan permohonan resign

    Menurut peraturan BKN, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

    Kendati demikian, permohonan resign tersebut dapat ditolak apabila:

    • Pegawai sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
    • Pegawai masih terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
    • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
    • Sedang menjalani hukuman disiplin.
    • Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

    2. Penundaan permohonan resign

    Bagi karyawan swasta atau BUMN, penundaan resign ini mungkin kurang lumrah terjadi.

    Selama ada aturan one month atau two weeks notice, maka hari terakhir bekerja di perusahaan akan mengikuti notice tersebut.

    Sementara itu, permohonan resign PNS yang kamu ajukan dapat berpotensi ditunda paling lama 1 tahun apabila masih ada kepentingan dinas yang harus diselesaikan.

    Namun, tak perlu khawatir karena menurut peraturan BKN, keputusan penundaan harus ditetapkan secara resmi oleh PPK dan wajib memuat batas waktu penundaan.

    3. Tata cara resign

    Permohonan resign atas kemauan sendiri harus diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK atau PPK melalui pejabat yang berwenang.

    Format surat permohonan juga sudah terlampir dalam peraturan BKN.

    Berikut langkah dan prosedur lengkap yang perlu kamu lalui:

    • CPNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya.
    • Atasan langsung kemudian akan meneruskan permohonan CPNS/PNS kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama.
    • Pimpinan Tinggi Pratama akan meneruskan permohonan resign kepada pejabat yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
    • Pejabat yang bersangkutan kemudian akan meneruskan permohonan resign kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolak.
    • Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada CPNS/PNS yang bersangkutan.
    • Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, CPNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
    • Jika CPNS/PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dan memenuhi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Jika PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
    • Pemberhentia berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.
    Baca Juga: Lakukan 8 Hal Ini Sebelum Mengirim Lamaran Pekerjaan

    Demikian pembahasan mengenai tata cara resign atau pengunduran diri sebagai PNS.

    Jangan lupa untuk pertimbangkan keputusanmu secara matang agar tidak menyesal di kemudian hari.

    Bila kamu sedang mempertimbangkan jalur karier di bidang lain, Glints Blog punya banyak sekali kumpulan artikel yang membahas topik terkait.

    Kamu bisa mempelajari tugas dan prospek berbagai jalur karier. Siapa tahu ada yang menarik perhatian dan cocok dengan tujuan kariermu.

    Yuk, klik link ini untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 6

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait