Memorandum of Understanding (MoU): Definisi, Kegunaan, Isi, dan Contoh

Diperbarui 28 Jan 2022 - Dibaca 12 mnt

Isi Artikel

    Dalam bisnis, perjanjian atau pembuatan kesepakatan bukan lagi hal yang asing. Nah, salah satu contoh komponen yang penting dalam kerja sama bisnis adalah memorandum of understanding atau MoU.

    Dokumen ini adalah cara formal tertulis untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain.

    Sebelum membuatnya, kamu harus benar-benar memahami dulu posisinya dalam hukum dan apa saja yang perlu dimuat dalam MoU.

    Untuk itu, Glints sudah merangkum semua yang perlu kamu pahami tentang MoU dalam artikel berikut ini.

    Yuk, simak baik-baik!

    Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja

    Apa Itu Memorandum of Understanding?

    memorandum of understanding

    © Rawpixel.com

    Memorandum of understanding atau MoU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam dokumen formal.

    Menurut Investopedia, MoU bukanlah merupakan dokumen yang mengikat secara hukum.

    Akan tetapi, dengan dibuatnya perjanjian tertulis ini, berarti pihak-pihak yang terlibat secara jelas menyatakan keinginannya untuk menjalankan suatu agenda.

    Di Indonesia, beberapa contoh nama lain dari memorandum of understanding adalah nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian pendahuluan.

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mencantumkan peraturan atau hukum mengenai MoU atau nota kesepakatan ini.

    Meski demikian, dilansir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak surat perjanjian yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata maupun Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian.

    Pembuatan MoU dapat dianggap sebagai titik awal negosiasi karena memuat penjelasan mengenai apa saja yang akan dilakukan dan tujuan dari kegiatan tersebut.

    MoU biasanya sering ditemukan dalam perjanjian-perjanjian bisnis atau agenda formal lainnya.

    Pada dasarnya, MoU memang bukanlah dokumen yang memiliki kekuatan mengikat.

    Akan tetapi, dalam dunia bisnis, nota kesepahaman sering dianggap sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat secara moral.

    Hal itu membuat siapa pun yang terlibat dalam perjanjian tidak bisa dengan mudah membatalkan apa yang sudah disepakati.

    Kegunaan Membuat MoU

    mou adalah

    © Freepik.com

    Membuat MoU adalah langkah yang tepat jika ingin menciptakan hubungan bisnis.

    Memorandum of understanding baiknya disusun sebelum membuat kontrak yang formal.

    Nah, berikut ini adalah manfaat-manfaat yang bisa kamu dapatkan jika membuat MoU sebelum menyusun kontrak.

    1. Menyepakati tujuan bersama

    Dalam sebuah perjanjian bisnis, sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami tujuan apa yang ingin dicapai dengan persetujuan tersebut.

    MoU adalah cara efektif untuk memaparkan apa saja kebutuhan dan ekspektasi yang bisa diharapkan dari perjanjian tersebut.

    2. Mengurangi risiko ketidakpastian

    Perjanjian bisnis sering terasa tidak pasti dan berisiko, khususnya di awal mula perjanjian bisnis.

    MoU adalah dokumen yang bisa dibuat untuk mengurangi risiko ketidakpastian terkait ekspektasi dan tujuan kesepakatan bisnis.

    Dengan memastikan semua pihak memahami MoU yang dibuat, hal-hal yang disetujui dan tidak bisa terlebih dahulu dibicarakan sebelum membuat kontrak yang mengikat secara hukum.

    Ketika nanti kontrak sudah dibuat, maka sudah bisa dipastikan semua pihak setuju dengan poin-poin yang ada di dalamnya.

    3. Mencatat perjanjian dalam negosiasi awal

    Dalam proses negosiasi, tentu ada hal-hal yang disetujui dan tidak.

    Nah, MoU adalah cara untuk mencatat semua yang disetujui sehingga tidak ada pihak yang lupa kesepakatan yang telah dibuat.

    Meskipun tidak mengikat secara legal, MoU merupakan dokumen yang berguna mencatat apa yang sudah disepakati dalam negosiasi sehingga hal tersebut dapat dimuat juga dalam kontrak.

    Selain itu, dengan menyusun MoU, pihak-pihak yang terlibat juga bisa mengkomunikasikan informasi rahasia secara aman.

    4. Pembatalan perjanjian lebih mudah

    Seperti yang sudah kamu pahami, MoU adalah dokumen yang hanya mengikat secara moral, bukan secara hukum.

    Oleh karena itu, selama belum adanya kontrak, kamu bisa membatalkan kesepakatan bisnis tanpa harus melalui proses hukum yang rumit.

    5. Menjadi framework kesepakatan dan kontrak

    Salah satu cara pebisnis merasa yakin sebelum melangkah ke pembuatan kontrak adalah dengan membuat MoU.

    Pasalnya, MoU merupakan dokumen yang dapat membuat gambaran bagaimana kesepakatan tersebut berjalan ke depannya.

    Baca Juga: Service Level Agreement, Cara Jitu agar Hubungan Bisnis Berjalan Lancar

    Isi Memorandum of Understanding

    memorandum of understanding

    © Freepik.com

    Pada dasarnya, hal-hal yang perlu dimuat dalam MoU adalah pernyataan kesepakatan antara dua atau lebih pihak dan semua yang terlibat telah setuju untuk bekerja sama untuk tujuan tertentu.

    Nah, bagian-bagian dari memorandum of understanding adalah sebagai berikut:

    1. Judul

    Judul MoU perlu disepakati para pihak yang ada.

    Penting untuk menetapkan judul yang tepat agar jelas siapa pihak yang terlibat serta sifat MoU yang dibuat, misalnya nasional atau internasional.

    Tidak ada rumusan spesifik untuk judul MoU, namun perlu dipastikan judulnya jelas, singkat, padat, dan sesuai dengan PUEBI yang baik.

    Pada bagian judul juga disarankan untuk menyertakan logo instansi yang terlibat.

    2. Pembukaan

    Bagian ini harus memuat hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat MoU dibuat.

    Selain itu, jabatan semua pihak yang terlibat harus jelas.

    Kemudian, pertimbangan atau poin-poin persetujuan juga harus dimuat dalam bagian ini.

    3. Substansi memorandum of understanding

    Hal-hal yang harus disertakan dalam bagian MoU ini adalah maksud dan tujuan perjanjian, ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, serta jangka waktu yang sudah disepakati semua pihak.

    Tak hanya itu, biaya penyelenggaraan kegiatan juga perlu diuraikan.

    Lalu, tak kalah penting, aturan peralihan ketika ada perubahan yang terjadi harus dijelaskan di bagian ini.

    4. Penutup

    Buatlah kalimat penutup yang sederhana dan tidak bertele-tele pada bagian ini.

    5. Tanda tangan para pihak

    Pada bagian tanda tangan dalam MoU, nama-nama pihak harus ditulis dengan jelas dan ditandatangani dengan sesuai.

    Contoh Memorandum of Understanding

    Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh MoU dalam konteks kerja sama, antar perusahaan, dan sponsorship.

    1. Contoh MoU kerja sama

    MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

    Antara Pihak PT. REC dengan Pihak Agensi ICXV

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Ananta Karsana

    Jabatan: Head of Growth Team

    Yang bertindak sebagai perwakilan PT. REC, selanjutnya disebut Pihak Pertama

     

    Nama: Bayu Kanila

    Jabatan: Head of Public Relations

    Yang bertindak sebagai perwakilan Agensi ICXV, selanjutnya disebut Pihak Kedua

     

    Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022, kedua belah pihak setuju untuk melakukan kerja sama dengan mengadakan MoU yang isinya sebagai berikut:

    1. Pihak Pertama bersedia untuk menyewa jasa Pihak Kedua untuk aktivitas social media marketing dengan biaya total sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
    2. Pihak Kedua menyetujui untuk menjalankan aktivitas social media marketing Pihak Pertama selama 1 tahun ke depan.
    3. Pihak Pertama akan bertindak sebagai supervisor dalam segala hasil yang dibuat oleh Pihak Kedua.
    4. Pihak Kedua berkewajiban untuk menjamin kualitas output yang telah dibuat.
    5. Pihak Kedua diperbolehkan untuk memegang akun media sosial Pihak Pertama hingga jangka waktu masa kerja sama.

    Demikian MoU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

    PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA

     

    Ananta Karsana                                                                                    Bayu Kanila

    ————

    2. Contoh MoU perusahaan dengan perusahaan

    MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

     

    Yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: Andrian Kundana

    Jabatan: CEO PT. KJG

    Yang bertindak sebagai perwakilan dari PT. KJG, selanjutnya disebut Pihak Pertama

     

    Nama: Yves Kusumah

    Jabatan: Head of Marketing Team of PT. HGU

    Yang bertindak sebagai perwakilan dari PT. HGU, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

     

    Pada hari Jumat, 14 Januari 2022, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan MoU yang berisi sebagai berikut:

    1. Pihak Pertama akan membeli software dari Pihak Kedua dengan total biaya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
    2. Pihak Kedua menyutujui pembelian software dengan pemberian akun di software Pihak Kedua secara gratis selama 5 (lima) tahun terhitung dari penandatanganan surat ini.
    3. Pihak Pertama akan membayarkan DP sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua dan sisanya dibayarkan dalam 5 bulan ke depan.
    4. Apabila terdapat gangguan pada software, Pihak Kedua akan memberikan layanan bantuan tanpa dipungut biaya apapun.
    5. Apabila Pihak Kedua Apabila Pihak Kedua membatalkan kerja sama secara sepihak, maka Pihak Kedua wajib membayar Pihak Pertama sebesar 2 kali DP.
    6. Dan bila Pihak Kedua sudah memberikan software pada Pihak Pertama, tapi Pihak Pertama tak melunasi pembayaran, maka Pihak Pertama akan dilaporkan Pihak Kedua ke ranah hukum.
    7. Apabila kedua belah pihak puas dengan hasil kerja sama, maka kedua belah pihak sepakat menjalin kerja sama selama 10 tahun ke depan dan akan membuat surat perjanjian kerja sama.
    8. Apabila terjadi permasalahan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ditemui titik tengah baru dibawa ke ranah hukum dengan biaya ditanggung pelapor.

    Demikian surat ini dibuat dan disepakati kedua belah pihak.

     

    Jakarta, 14 Januari 2022

    Pihak Penama                                                                 Pihak Kedua

     

    Andrian Kundana                                                                   Yves Kusumah

    ————

    3. Contoh sponsorship

    MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

    SPONSORSHIP

    Pada hari Rabu, 13 Mei 2021 telah terjadi perjanjian sponsorship antara kedua pihak berikut:

     

    Nama: Kanina Endari

    Instansi: PT. HVBF

    Jabatan: Head of Marketing

    Yang dalam perjanjian ini selaku pemegang kuasa dari PT. HVBF yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

     

    Nama: Meisya Wanda

    Instansi: Universitas KFH

    Jabatan: Ketua BEM Universitas KFH

    Dalam perjanjian ini selaku ketua panitia dari pagelaran seni budaya Universitas KFH, yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.

     

    Kedua belah pihak telah menyepakati hubungan kerjasama dalam penyelenggaraan acara pentas seni dengan aturan sebagai berikut:

    1. Pihak Pertama bersedia menjadi sponsor Pihak Kedua dalam penyelenggaraan acara tersebut sebagai sponsor utama.
    2. Pihak Pertama bersedia untuk memberikan uang sponsorship sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai pendanaan acara Pihak Kedua
    3. Sebagai timbal balik, Pihak Kedua bersedia untuk menjual beberapa produk Pihak Pertama di lingkungan kampus Universitas KFH dan memasang logo di setiap spanduk dan baliho acara.
    4. Pihak Pertama berkewajiban menjamin kualitas dan mutu produk yang diberikan dan Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari produk.

    Surat perjanjian ini berlaku selama acara pagelaran seni budaya Universitas KFH berlangsung hingga selesai. Yaitu dari hari Senin, 20 Desember 2021 hingga Rabu, 22 Desember 2021.

    Perincian yang belum tercantum dalam MoU ini dimusyawarahkan di kemudian hari dan akan menjadi addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

     

    PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA

     

    Kanina Endari                                                                                       Meisya Wanda

    ————

    Baca Juga: Joint Venture, Kala Berbagai Perusahaan Ciptakan Satu Hal Luar Biasa

    Nah, demikianlah penjelasan Glints mengenai MoU kerja sama berikut contoh-contohnya. Sudah lebih paham, kan, arti dan gunanya dalam kesepakatan bisnis?

    Di Glints, masih banyak pengetahuan seputar dunia kerja dan bisnis yang bisa kamu dapatkan.

    Yuk, berlangganan gratis newsletter blog Glints agar tidak ketinggalan artikel-artikel bermanfaatnya.

    Jika berlangganan, kamu akan langsung dapat rekomendasi artikel di inbox emailmu, lho.

    Buat akun dulu di sini dan segera berlangganan, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.4 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait