Joint Venture, Kala Berbagai Perusahaan Ciptakan Satu Hal Luar Biasa

Diperbarui 01 Feb 2021 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Joint venture adalah solusi yang tepat bagi dua atau lebih entitas bisnis yang merasa dirinya belum cukup kuat untuk melawan kompetitor.

    Alasannya bisa beragam, mulai dari kekurangan sumber daya, dana, atau belum mampu berjuang sendirian. 

    Oleh karena itu, mereka harus mengajak perusahaan lain untuk bekerja sama dalam menciptakan sesuatu yang luar biasa.

    Tak heran, banyak perusahaan startup melakukan bentuk kerja sama ini.

    Sebenarnya, apa itu joint venture dan apa alasan-alasan yang mendasari keputusan tersebut? Yuk, baca penjelasan Glints berikut ini!

    Baca Juga: Memahami Merger, Penggabungan Perusahaan untuk Daya Saing yang Lebih Kuat

    Pengertian Joint Venture

    joint venture adalah

    © Picjumbo.com

    Layaknya manusia, ada kalanya perusahaan membutuhkan perusahaan lain untuk terus tumbuh dan berkembang.

    Salah satu bentuk kerja sama yang sering dilakukan perusahaan adalah joint venture.

    Apa itu joint venture?

    Menurut Investopedia, joint venture adalah perjanjian bisnis antara dua atau lebih pihak untuk mengumpulkan sumber daya mereka dan mencapai tujuan tertentu.

    Dengan kata lain, semua pihak yang terlibat dalam joint venture patungan untuk membentuk entitas bisnis baru atau sekadar memaksimalkan segi aktiva dan operasi.

    Perjanjian ini bisa dilakukan dalam jangka pendek maupun panjang, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, joint venture tidak berlaku selamanya.

    Setelah tujuan terpenuhi, setiap perusahaan akan kembali beroperasi seperti sedia kala.

    Setiap perusahaan tetap mempertahankan identitasnya masing-masing ketika menjalani joint venture.

    Dalam kerja sama ini, semua perusahaan turut bertanggung jawab atas keuntungan, kerugian, dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan.

    Ada pula berbagai hak dan kewajiban lainnya yang tertulis dalam sebuah perjanjian.

    Di Indonesia, joint venture telah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    Dalam aturan tersebut, joint venture dapat dikategorikan sebagai bentuk kegiatan penanaman modal asing.

    Dengan kata lain, perusahaan asing memberikan modal kepada perusahaan dalam negeri untuk mencapai tujuan bersama.

    Namun, mengacu pada Hukum Online, dalam perkembangannya, UU ini tidak lagi membedakan apakah joint venture dianggap sebagai penanaman modal asing atau dalam negeri.

    Baca Juga: Intip Pengertian Shareholder dan Hak-Hak yang Mereka Miliki di Sini

    Alasan Melakukan Joint Venture

    joint venture adalah

    © Freepik.com

    Ada berbagai alasan yang mendasari perusahaan untuk melakukan joint venture. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

    1. Menggabungkan sumber daya

    Salah satu alasan perusahaan melakukan joint venture adalah guna menggabungkan sumber daya.

    Hal ini memungkinkan entitas bisnis baru menjangkau pasar yang lebih lebar, sebab kedua perusahaan bisa meraih pasar perusahaan rekannya.

    Selain itu, bisnis tersebut juga diharapkan lebih sukses daripada perusahaan induknya.

    2. Menggabungkan keahlian

    Joint venture juga dapat dilakukan untuk menggabungkan keahlian yang ada di berbagai perusahaan, seperti ditulis The Balance Small Business.

    Sebagai contoh, perusahaan X unggul dari segi teknologi. Sementara itu, perusahaan Y unggul dari segi marketing.

    Maka, kedua perusahaan itu bisa melakukan joint venture untuk memaksimalkan teknologi dan pemasarannya.

    3. Menghemat uang

    Alasan lain yang mendasari joint venture adalah menghemat uang atau mendapat modal.

    Bagi perusahaan kecil, joint venture dapat dimanfaatkan untuk patungan dan menghemat uang pemasaran dan periklanan.

    Mereka bisa membuat upaya pemasaran yang luar biasa dengan hasil dana patungan.

    Sementara itu, bagi perusahaan besar, joint venture biasanya dilakukan untuk membuka peluang baru dengan dana besar.

    Sebagai contoh, dua perusahaan tambang bisa melakukan joint venture untuk memulai penambangan di area yang baru.

    Baca Juga: Tertarik Memiliki Bisnis Sendiri? Pahami 7 Skill yang Harus Dimiliki oleh Entrrepreneur

    Perjanjian Joint Venture

    perbedaan merger dan akuisisi

    © Picjumbo.com

    Setiap perusahaan memiliki hak dan kewajiban tertentu yang ditulis dalam perjanjian joint venture. Isinya bisa saja berbeda, tergantung tujuan yang ingin dicapai dalam kerja sama tersebut.

    Umumnya, beberapa hal yang tertulis dalam perjanjian joint venture adalah:

    • pihak yang terlibat
    • struktur manajemen dan anggota joint venture
    • persentase kepemilikan
    • persentase untung dan rugi
    • rekening bank yang akan digunakan
    • daftar sumber daya
    • karyawan yang akan mengerjakan usaha joint venture
    • penulisan administrasi dan laporan keuangan
    • legalitas joint venture

    Baca Juga: Yuk, Makin Maju dengan 8 Tips Meningkatkan Mindset Entrepreneur Ini!

    Demikian penjelasan Glints tentang joint venture.

    Intinya, joint venture adalah perjanjian bisnis antara dua atau lebih pihak untuk mengumpulkan sumber daya mereka dan mencapai tujuan tertentu.

    Jika tertarik untuk mendalami hal-hal lainnya seputar dunia karier, kamu bisa berlangganan newsletter blog Glints, lho!

    Glints akan mengirimkan berbagai informasi menarik terkait dunia kerja secara mingguan langsung ke inbox-mu.

    Menarik, bukan? Yuk, buat akunmu dan mulai berlangganan sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait