Intip Pengertian Shareholder dan Hak-Hak yang Mereka Miliki di Sini

Diperbarui 02 Feb 2023 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Dalam dunia investasi saham, shareholder adalah seorang pemangku kepentingan utama di sebuah perusahaan.

    Mereka memiliki tanggung jawab, serta hak-hak yang dapat mereka tunaikan di kemudian hari. Meski begitu, tahukah kamu peran sebenarnya seorang pemegang saham?

    Yuk, intip pengertian shareholder serta perannya untuk sebuah institusi pada rangkuman Glints berikut ini.

    Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Pialang dan Berbagai Jenisnya

    Pengertian Shareholder

    shareholder adalah

    © Freepik.com

    Disadur dari Corporate Finance Institute, shareholder, atau sering disebut sebagai stockholder, adalah seseorang yang memiliki setidaknya satu hak saham dari sebuah perusahaan.

    Kepemilikannya atas hak saham, atau ekuitas tersebut pun telah diakui oleh hukum yang berlaku. Shareholder dapat berupa orang, perusahaan, atau organisasi tertentu. 

    Karena pemegang saham pada dasarnya adalah pemilik, mereka menuai untung dari profit yang didapatkan oleh perusahaan.

    Imbalan ini datang dalam bentuk peningkatan penilaian saham, atau keuntungan finansial yang didistribusikan sebagai dividen. 

    Sebaliknya, ketika perusahaan kehilangan uang,  harga saham perusahaan akan turun. Inilah yang dapat menyebabkan pemegang saham mengalami kerugian, atau menghadapi penurunan dalam nilai-nilai portofolionya.

    Shareholder memiliki hak khusus untuk menentukan aspek-aspek tertentu yang berkenaan dengan jalannya bisnis perusahaan.

    Sebagai pemegang saham, mereka juga berhak untuk mengajukan diri dan mengikuti proses pemilihan sebagai pemegang kursi di dewan direksi perusahaan.

    Shareholder juga akan sering bekerjasama dengan para stakeholder untuk meningkatkan keuntungan. Umumnya, shareholder diperlukan sebagai pemodal utama perusahaan.

    Jika sewaktu-waktu perusahaan dilikuidasi dan semua asetnya akan dijual, pemegang saham dapat menerima sebagian dari uang penjualan tersebut asalkan hak para kreditor telah dibayar.

    Ketika situasi seperti ini muncul, keuntungan menjadi shareholder adalah mereka tidak wajib memikul hutang serta pembayaran lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.

    Dengan itu, berarti kreditor tidak dapat menuntut pemegang saham untuk membayar hutang perusahaan mereka.

    Jenis-Jenis Shareholder

    shareholder adalah

    © Freepik.com

    Ada dua jenis shareholder yang perlu kalian ketahui, yakni common shareholder dan preferred shareholder.

    1. Common shareholder

    Common shareholder adalah pemilik saham biasa sebuah perusahaan.

    Mereka merupakan tipe pemegang saham yang lebih lazim dan memiliki hak untuk memilih pada hal-hal yang menyangkut bisnis perusahaan. 

    Karena common shareholder memiliki kendali atas pengelolaan perusahaan, mereka berwenang untuk mengajukan class action terhadap perusahaan atas segala kesalahan yang berpotensi membahayakan organisasi.

    2. Preferred shareholder

    Di sisi lain, preferred shareholder adalah mereka yang memiliki hak atas beberapa saham pilihan perusahaan.

    Berbeda dengan para common shareholder, preferred shareholder tidak memiliki hak suara atas keputusan mengenai pengelolaan dan struktur perusahaan.

    Justru, mereka berhak atas sejumlah dividen tahunan tetap yang akan didapatkan sebelum pemegang saham biasa menerima hak mereka. 

    Baca Juga: Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham dan Alasannya Dilakukan

    Hak-Hak yang Dimiliki Shareholder

    shareholder adalah

    © Pexels.com

    Karena sering dianggap sebagai pemilik perusahaan, tentunya shareholder adalah pemilik sejumlah hak istimewa.

    Kendati demikian, wewenang yang mereka miliki akan disesuaikan perusahaan berdasarkan tingkat hak kepemilikan.

    Prioritas setiap kelas dapat dipahami dengan cara melihat apa yang akan terjadi ketika sebuah perusahaan bangkrut.

    Kebanyakan orang berpikir bahwa pemegang saham biasa akan menjadi yang pertama untuk menerima sebagian aset jika perusahaan gulung tikar. 

    Pada kenyataannya, pemegang saham biasa, atau common shareholders berada di tingkat bawah hak kepemilikan ketika perusahaan dilikuidasi.

    Selain aturan penentu prioritas tersebut, hak-hak lainnya juga berbeda untuk setiap kelas keamanan. 

    Sebagai contoh, piagam perusahaan biasanya menyatakan bahwa hanya pemegang saham biasa yang memiliki hak suara.

    Sementara itu, pemegang saham preferen harus menerima dividen sebelum pemegang saham biasa.

    Lalu, hak-hak pemegang obligasi ditentukan secara berbeda karena adanya sebuah perjanjian, atau kontrak.

    Kontrak ini merupakan penentu hak antara antara penerbit dan para pemegang obligasi. Pembayaran dan hak istimewa yang diterima pemegang obligasi pun akan diatur oleh indenture atau prinsip kontrak.

    Pemegang saham biasa masih merupakan bagian dari pemilik bisnis, dan jika perusahaan dapat menghasilkan keuntungan, pemegang saham biasa akan mendapat penghasilan.

    Menurut Investopedia, umumnya hak-hak yang dimiliki oleh para shareholder adalah seperti berikut ini:

    • Memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan.
    • Menuntut perusahaan karena kesalahan direktur atau pejabat lainnya.
    • Memberikan suara pada masalah-masalah utama perusahaan, seperti menunjuk dewan direksi, dan memberikan keputusan terhadap potensi merger dan akuisisi.
    • Menerima dividen dari perusahaan.
    • Menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau melalui panggilan konferensi.
    • Mengutarakan opini pada tiap keputusan yang akan diambil perusahaan melalui proxy, surat suara, atau platform pemungutan suara online jika mereka tidak dapat menghadiri pertemuan secara langsung.
    • Mengklaim alokasi hasil proporsional jika aset yang dimiliki perusahaan akan dilikuidasi.

    Hak pemegang saham sebenarnya bervariasi karena hukum di tiap negara terkait bisnis dan saham cukup berbeda.

    Maka, penting agar para investor untuk memeriksa kembali hukum yang berlaku. Terlepas dari itu, hak shareholder adalah sebuah standar yang perlu ditetapkan sebelum menanam investasi untuk saham. 

    Hak-hak ini sangat penting untuk melindungi pemegang saham dari manajemen perusahaan yang buruk.

    Baca Juga: Ingin Terjun ke Dunia Saham? Pahami 5 Risiko Menabung Saham Ini

    Kira-kira, itulah serba-serbi shareholder yang perlu kalian pahami. 

    Pada dasarnya, shareholder adalah seorang individu, kelompok, atau lembaga yang memiliki saham di sebuah perusahaan.

    Mereka mendapatkan untung dari profit perusahaan serta dividen yang mereka terima. Sebagai pemilik saham, mereka juga mendapatkan sejumlah hak atas aturan dan aset perusahaan.

    Nah, selain informasi ini kamu bisa tahu lebih banyak seputar investasi dengan baca kumpulan artikel yang telah Glints persiapkan.

    Ada ragam informasi, tips, dan trik bermanfaat seputar keuangan yang tentunya membantumu lebih bijak dalam mengelola keuangan.

    Tertarik? Klik di sini untuk cek dan baca kumpulan artikelnya.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.6 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait