Ingin Mulai Investasi Saham? Kenali Dulu Pajak Saham dan Besarannya

Diperbarui 16 Jan 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Saham memang menjadi instrumen investasi yang menggiurkan bagi banyak orang. Jika kamu ingin mulai transaki jual beli saham, idealnya kamu mengetahui kebijakan pajak yang diberlakukan pada transaksi saham dengan benar.

    Saat ini saham menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat menguntungkan bagi banyak orang, bahkan bagi para milenial. Tak heran apabila banyak sekali yang berlomba-lomba ingin investasi saham saat ini.

    Terlebih, pasar saham di Indonesia kian meningkat dan meluas sehingga banyak sekali para investor yang hadir.

    Namun di balik semua itu, kamu jangan sampai lupa bahwa ada pajak saham yang harus dibayarkan. Lalu seberapa besar sih kira-kira pajak sahamnya?

    Tak usah khawatir, Glints akan memberikan informasinya untukmu. Simak artikel berikut agar kamu lebih paham tentang pajak saham sebelum mulai berinvestasi.

    Cara Membeli Saham

    pajak saham

    © unsplash

    Sebelum mengetahui pajak yang diberlakukan untuk saham, kamu mungkin memerlukan informasi awal tentang cara membeli saham. Pembelian instrumen investasi itu bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

    • Membuka rekening efek, bisa melalui broker ataupun online
    • Siapkan berkas seperti: Fotokopi KTP/Paspor, NPWP, buku tabungan, kartu keluarga, dan materai Rp6.000
    • Membayar setoran awal, nominalnya beragam
    • Pembelian saham

    Setelah semuanya selesai, kamu bisa langsung melakukan proses pembelian saham.

    Baca Juga: Tips Investasi Saham Bagi Pemula

    Pajak Jual Beli Saham

    pajak saham

    © Canva

    Nah setelah kamu sudah mengetahui cara untuk memulai transaksi jual beli saham, hal yang harus kamu perhatikan adalah pajak jual beli saham.

    Seorang investor saham akan dikenakan konsekuensi perpajakan yang wajib dipatuhi. Konsekuensi tersebut adalah ketika kamu mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat menerima dividen.

    1. Pajak penjualan saham

    Menurut Online Pajak, pajak yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

    Pajak yang akan dikenakan ketika mendapatkan penghasilan dari penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini sesuai dengan UU PPh Pasal 4 Ayat 2.

    Pajak penghasilan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

    Dilansir dari Kontan, karena pajak ini bersifat final, kamu tidak perlu repot membayar pajak. Hal ini karena pajak tersebut sudah dipotong secara otomatis oleh pialang (broker).

    Penting untuk diperhatikan jika pajak penjualan ini berlaku untuk setiap transaksi penjualan saham.

    Selain itu, kamu juga harus memperhatikan bahwa pajak ini tak memperhatikan apakah investor mendapatkan laba atau rugi dari penjualannya. Investor masih harus membayar pajak meski melakukan jual rugi.

    Baca Juga: Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham dan Alasannya Dilakukan

    2. Pajak dividen

    Selain itu, kamu juga akan mendapatkan pajak ketika menerima dividen.

    Menurut UU PPh Pasal 17 Ayat 2C, pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak pribadi saat menerima dividen sebesar adalah 10 persen dari penghasilan bruto.

    Persentase pajak dividen ini memang tergolong jauh lebih tinggi jika dibandingkan pajak transaksi penjualan. Meski lebih tinggi, pajak ini sama-sama bersifat final.

    Oleh karena itu, nilai dividen yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri, sudah mengalami pemotongan pajak sebesar 10 persen.

    Baca Juga: Cara Investasi Saat Nilai Tukar Rupiah Anjlok

    Nah, itu dia serba-serbi pajak saham yang harus kamu ketahui sebelum mulai berinvestasi. Apakah kamu sudah siap untuk mulai investasi saham?

    Kamu bisa mendapatkan informasi bermanfaat seperti ini di Glints. Yuk jangan lupa sign up dan dapatkan beragam informasi menarik lainnya!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait