BSU Kemnaker: Pengertian, Cara Cek Daftar Penerima, dan Proses Pencairan

Diperbarui 29 Nov 2022 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Dilansir dari CNBC, BSU Kemnaker atau Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan tahap I tahun 2022 sudah mulai disalurkan sejak Senin, 12 September 2022.

    Besaran BSU yang dapat diberikan untuk para pekerja adalah sebesar Rp600.000 per bulan.

    Program ini merupakan lanjutan dari program subsidi serupa tahun 2021 namun dengan skema dan nominal bantuan yang berbeda.

    Siapa sajakah yang berhak mendapatkan BSU dan bagaimana cara mencairkannya?

    Pelajari selengkapnya dari rangkuman Glints berikut!

    Apa Itu BSU Kemnaker?

    Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa dikenal juga sebagai BSU adalah program bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang memenuhi persyaratan.

    Program bantuan pemerintah ini pertama kali diluncurkan pada awal masa pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara.

    Pada tahun 2021, nominal bantuan subsidi yang disalurkan adalah sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan. Sementara untuk tahun 2022 ini, bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp600.000.

    Mengutip Kompas, pencairan BSU Kemnaker tahap pertama tahun 2022 disalurkan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh, dari total sebanyak 5,09 juta calon penerima BSU.

    Tahapan penyaluran dana BSU ini dimulai dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data calon penerima yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

    Setelah dilakukan pengecekan, seluruh data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

    Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan, sebagaimana yang dilansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan.

    Baca Juga: Perbedaan Paid dan Unpaid Leave yang Wajib Dipahami Karyawan

    Cara Mengecek Penerima BSU 2022

    Menurut kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah syarat calon penerima Bantuan Subsidi Upah:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
    2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
    3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau di bawah upah minimum. Apabila kamu berada di wilayah tidak menetapkan upah minimum, persyaratan gaji atau upah adalah paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
    4. Bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.
    5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Polri.

    Apakah kamu ingin memastikan bahwa kamu telah terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker tahun 2022?

    Kamu bisa mengeceknya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya.

    1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    2. Di halaman paling bawah, kamu akan langsung melihat formulir untuk mengecek daftar penerima BSU tahun 2022.
    3. Lengkapi informasi data diri yang harus diisi, mulai dari NIK, nama lengkap, hingga informasi email dan nomor telepon yang aktif.
    4. Klik Lanjutkan.
    5. Setelah itu, kamu langsung bisa melihat hasil status kepesertaanmu sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

    screenshoot status penerima BSU kemnaker yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan

    Baca Juga: Isi Lengkap RUU KIA: Ketahui Aturan Baru untuk Ibu Bekerja

    Cara Mencairkan Dana BSU Kemnaker 2022

    Untuk mencairkan dana BSU Kemnaker, kamu hanya perlu memantau status pencairan di website Kementerian Ketenagakerjaan.

    Apabila kamu sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dan memantau status pencairan di laman tersebut.

    Nah, bagi kamu yang belum punya akun, kamu perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya.

    1. Buka website kemnaker.go.id lalu klik Daftar.
    2. Isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
    3. Setelah itu, kamu akan menerima kode OTP ke nomor teleponmu untuk melakukan verifikasi.
    4. Masukkan kode OTP dan lanjutkan proses pendaftaran akun.
    5. Pendaftaran selesai. Kamu bisa langsung login kembali ke website Kemnaker.

    Setelah login, kamu bisa melengkapi lengkapi profil biodata dirimu mulai dari mengatur foto profil, status pernikahan, dan lain-lain.

    Apabila telah selesai, kamu bisa memantau tiga jenis notifikasi pada profilmu:

    • Calon: notifikasi bahwa kamu telah terdaftar sebagai calon penerima.
    • Penetapan: notifikasi yang akan didapatkan ketika kamu telah resmi ditetapkan sebagai penerima.
    • Penyaluran: notifikasi status penyaluran BSU tahun 2022 apabila dana telah dikirimkan ke rekening bank.

    Dana BSU Kemnaker yang sudah dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui:

    • Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara): Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BRI.
    • Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh
    • PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

    Sesuai yang tertulis di atas dan didukung oleh informasi dari CNBC, kamu bisa mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat apabila kamu tidak memiliki rekening bank HIMBARA.

    Kamu juga bisa menghubungi nomor hotline 1500630 jika mengalami kendala dalam proses pencairan dana BSU Kemnaker tahap pertama ini.

    Baca Juga: Ketahui Lebih Mendalam Program Jaminan Pensiun BPJS

    Demikian penjelasan lengkap dari Glints tentang bantuan subsidi gaji yang perlu kamu pahami. Semoga artikel ini cukup menjawab kebingungan kamu tentang BSU, ya.

    Mau tahu kumpulan update terbaru tentang ketenagakerjaan?

    Yuk, baca artikel lainnya di Glints Blog! Kamu pasti tak akan ketinggalan informasi terbaru seputar tren dan aturan ketenagakerjaan yang harus kamu pahami.

    Selain itu, kamu juga bisa mempelajari topik penting lainnya terkait dunia pekerja, mulai dari ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, sistem-sistem kerja, NPWP, dan masih banyak lagi.

    Ayo baca artikel selanjutnya di sini sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 80

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait