Perppu Cipta Kerja: Poin-Poin Penting yang Harus Pekerja Tahu
Isi Artikel
Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini diresmikan sejak Jumat, 30 Desember 2022 untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menurut putusan MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dilansir dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan bisa mengisi kepastian hukum dan menjadi implementasi putusan MK.
Lantas, apa saja kira-kira poin penting di dalamnya yang harus diketahui oleh kaum pekerja?
Ayo simak penjelasan Glints berikut ini!
Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Bagi kamu yang selama ini belum mengikuti perjalanan UU Cipta Kerja (Ciptaker), penerbitan Perppu ini mungkin menjadi tanda tanya besar.
Ada banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 silam.
Uji materi kemudian berlangsung cukup panjang dan akhirnya diputuskan tanggal 25 November 2021, sekitar setahun setelah pengesahan UU Ciptaker.
MK menilai UU Ciptaker cacat formil karena pada proses pembahasannya tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Pembuat undang-undang diberi waktu 2 tahun oleh MK untuk melakukan perbaikan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional berysarat secara permanen.
Nah, setahun setelah putusan MK tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi krisis ekonomi global.
Presiden perlu mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada DPR.
Jika tidak memperoleh persetujuan dari DPR, RUU tersebut harus dicabut.
DPR kemudian harus mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu yang nantinya akan disahkan menjadi UU.
Berhubung DPR telah resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, maka pembahasan ini akan dimulai pada Masa Persidangan selanjutnya sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Perubahan Perppu Cipta Kerja dari UU Ciptaker
Isi Perppu Cipta Kerja secara garis besar membahas mengenai aturan upah minimum bagi pakerja outcourcing, sebagaimana dijelaskan Airlangga Hartarto melalui Kompas.
Perppu ini juga berisi sinkronisasi antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut lagi, berikut beberapa perbedaannya dari UU Ciptaker:
- Penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum.
- Perbaikan kesalahan pengetikan atau rujukan pasal.
- Perbaikan legal drafting (naskah akademik hasil kajian ilmiah dan naskah awal pengusulan peraturan perundang-undangan).
Dampak Perppu Cipta Kerja bagi Pekerja
Meski perubahan di atas lebih terkesan nonsubstansial, ternyata ada beberapa aturan yang cukup memberi dampak besar bagi kaum pekerja. Berikut beberapa di antaranya.
1. Penghapusan libur 2 hari bagi buruh
Dilansir dari CNN Indonesia, aturan libur kerja 2 hari bagi buruh akan dihapuskan di dalam Perppu Cipta Kerja.
Penghapusan tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal tersebut, ada dua jenis istirahat.
Yang pertama adalah istirahat antara jam kerja, yang kedua adalah istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Aturan ini bertolak belakang dengan pasal 79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang masih terdapat aturan libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Rumus perhitungan upah minimum
Dalam ketentuan pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Akan tetapi dalam pasal 88F, ada penjelasan tambahan yang berbunyi:
Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.
Ketentuan ini dinilai akan mempermudah pemerintah dalam mengubah formula penghitungan kapan pun sesuai ketetapan pemerintah.
3. Ketentuan pesangon
Tidak ada perubahan nominal maupun besaran pesangon dalam Perppu Ciptaker.
Namun, pemerintah menghapus frasa ‘paling sedikit’ yang sebelumnya terdapat pada UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini merugikan pekerja karena berpotensi membuat mereka menerima pesangon yang lebih kecil dan tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang didapatkan.
4. Pekerja kontrak
Dilansir dari BBC Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara ketentuan pekerja kontrak atau PKWT di UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker.
Hal ini bukanlah kabar baik, mengingat justru idealnya ada penyempurnaan aturan karena hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai periode pekerja kontrak.
Padahal, sebelumnya UU Ketenagakerjaan menetapkan maksimum periode pekerja kontrak adalah 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang selama 1 tahun.
5. Kriteria pekerja outsourcing
Terdapat aturan mengenai pekerja outsourcing dalam Perppu Ciptaker, tepatnya pada pasal 64-66.
Akan tetapi, masih belum ada kejelasan mengenai pekerjaan apa saja yang dapat dikategorikan dalam pekerja alih daya atau outsourcing.
Artinya, semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan yang sering kali mengancam kesejahteraan para pekerjanya.
Demikian rangkuman Glints mengenai Perppu Cipta Kerja. Semoga penjelasan di atas dapat membantumu mempersiapkan diri untuk ketetapan Undang-Undang ke depannya, ya.
Agar tidak ketinggalan informasi penting terkait dunia ketenagakerjaan, ayo kunjungi Glints Blog sekarang juga!
Kamu dapat menemukan artikel mengenai aturan terbaru ketenagakerjaan, termasuk mengenai besaran UMP dan UMK di berbagai wilayah Indonesia.
Tunggu apa lagi? Ayo temukan artikel yang kamu butuhkan melalui link ini!
- Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Hamil atau Jadi Anggota Serikat
- Tiba-tiba Perpu Cipta Kerja Terbit, DPR Bakal Tolak?
- Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker
- Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja
- Serikat buruh bakal gugat Perppu Cipta Kerja ke MK karena mayoritas pasal 'merugikan pekerja'