UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Angkanya?
UMP atau UMR di Provinsi Jateng dipastikan naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 mendatang menurut Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Kira-kira, berapa besarannya?
Simak pembahasan singkat Glints berikut untuk mempelajari besaran pastinya!
Isi Artikel
UMP Jateng 2025
Melansir Tribun, UMP atau UMR Jateng 2025 resmi naik menjadi Rp2.169.349. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024.
Sebagai perbandingan, upah minimum provinsi Jateng pada 2024 lalu berada di angka Rp2.036.947.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Keputusan Gubernur Jateng telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan ini jauh lebih besar dibandingkan selisih UMR Jateng 2024 dan 2023 yang sebesar Rp78.778 saja.
Besaran UMP ini ditetapkan akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 mendatang untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Proses Penetapan UMR Jateng 2025
Dalam situs resminya, Pemerintah Provinsi Jateng menyebutkan bahwa kenaikan UMP atau UMR di 2025 mendatang sudah sesuai regulasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Di peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi dihitung berdasarkan 3 faktor, yang menurut Detik adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan ketiga faktor tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menetapkan kenaikan UMP di 2025 adalah sebesar 6,5 persen atau setara Rp132.402.
Tidak hanya itu, kenaikan UMP/UMR ini juga selaras dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto menurut Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 29 November 2024 lalu.
Besaran UMP Jateng 5 Tahun Terakhir
Paparan Glints di atas sudah menjelaskan tentang besaran dan pertimbangan dalam penetapan UMP atau upah minimum provinsi Jateng yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Namun, apakah kamu sudah tahu tak hanya di 2025 saja bahwa UMR Jateng mengalami kenaikan?
Ya, dalam 5 tahun terakhir provinsi Jawa Tengah terus mengalami kenaikan UMP setiap tahunnya.
Berikut adalah paparan UMP Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir,
- UMP Jawa Tengah 2021: Rp1.798.979
- UMP Jawa Tengah 2022: Rp1.812.935
- UMP Jawa Tengah 2023: Rp1.958.169
- UMP Jawa Tengah 2024: Rp2.036.947
- UMP Jawa Tengah 2025: Rp2.169.349
UMK Jateng 2025
Dengan kenaikan UMP atau UMR Jateng di 2025 mendatang, tentu hal ini akan berdampak pada UMK di seluruh kota dan kabupaten di dalamnya.
Berikut adalah besaran UMK Jateng di 2025 yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 melansir Detik.
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
Itu adalah paparan singkat dari Glints seputar UMP atau UMR di Jawa Tengah yang akan berlaku untuk tahun 2025 mendatang.
Intinya, kenaikan sebesar 6,5 persen ini menjadikan Jateng memiliki UMP sebesar Rp2.169.349 yang akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Bagaimana, tertarik untuk dapat kerja di provinsi Jawa Tengah? Glints punya banyak lowongan kerjanya, lho. Cek di bawah ini, yuk!
- Berita Jateng UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Kota Tak Boleh Lebih Rendah dari Rp2,1 Juta
- 2025, UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen
- Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF
- Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025, di Kantor Presiden, Jakarta, 29 November 2024
- Daftar Lengkap UMK Jateng 2025, Semarang Tertinggi-Banjarnegara Terendah