Sudah Diresmikan, Apakah UMP Sumut Naik di Tahun 2022?
Isi Artikel
Tak naik per tahun 2021, apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2022 akhirnya mengalami kenaikan?
Pada akhir tahun lalu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sepakat untuk tidak menaikan upah bagi kalangan pekerja di tahun 2021 akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Nah, menjelang tahun 2022, kondisi negara sudah semakin membaik.
Dengan begitu, bagaimana keputusan Gubernur Sumut untuk tahun 2022 mengenai pedoman upah minimum untuk provinsi ini?
UMP Sumatera Utara 2022
Menurut ANTARA Sumut, Gubernur Sumut akhirnya mengesahkan UMP untuk tahun 2022 di hari Sabtu, 20 November 2021.
Keputusan Edy Rahmayadi disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Dalam SK tersebut, diumumkan bahwa UMP Sumatera Utara untuk tahun 2022 resmi naik sebesar 0,93%.
Berdasarkan kabar ini, berarti upah minimum provinsi yang baru adalah Rp2.522.609.
Dibanding UMP Sumut tahun 2021, ada selisih angka sebesar Rp23.186.
Meski tak naik banyak, UMP Sumatera Utara di tahun 2022 telah resmi naik.
Kebijakan yang sudah diteken gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pertimbangan Keputusan UMP Sumut 2022
Akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak akhir 2019, pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara mencapai angka minus.
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonominya tercatat di angka -1,98%.
Bahkan, menurut Katadata, kondisi ekonomi Kota Medan di tahun 2020 adalah yang terburuk di Sumatera Utara.
Bahkan, per hari Sabtu, 20 November 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian pun menjelaskan bahwa sedang terjadi inflasi sebesar 2,4%.
Oleh karena itu, Baharuddin menyampaikan bahwa kenaikan 0,93% tersebut ditetapkan sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.
Selain faktor dampak pandemi Covid-19, angka UMP Sumut 2022 ini juga ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan lainya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas upah minimum untuk tahun depan.
Dalam rapat ini, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut pun terlibat.
Pada akhirnya, kesepakatan telah tercapai dan SK telah ditandatangani.
Angka Rp2.522.609 ini dinilai sudah cukup.
Pasalnya, data BPS menunjukkan bahwa rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut adalah sekitar Rp1.102.717 per bulan.
Perbandingan UMP dengan Provinsi Sumatera Lainnya
Tak hanya Sumut, beberapa gubernur provinsi lainnya di pulau Sumatera ini telah meneken SK tentang UMP 2022.
Mengutip Tribunnews, kebijakan mengenai upah minimum ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nah, berikut adalah daftar UMP di beberapa provinsi pulau Sumatera untuk tahun 2022.
- Sumatera Utara: Rp2.522.609
- Sumatera Barat: Rp2.512.539
- Sumatera Selatan Rp3.144.446
- Riau: Rp2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp3.050.172
- Jambi: Rp2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki UMP tertinggi dengan angka di atas tiga juta rupiah.
Sementara, Sumatera Barat adalah provinsi dengan UMP 2022 terendah yaitu Rp2.512.539, satu posisi di bawah Sumatera Utara.
Begitulah pemaparan Glints tentang UMP Sumut tahun 2022.
Ketentuan upah minimum dibuat untuk melindungi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak terlalu rendah.
Nah, apakah menurutmu dengan keputusan pemerintah ini hak-hak pekerja telah dilindungi dengan sebaik mungkin?
Untuk bisa menilai dengan baik, yuk, cek informasi lengkap tentang UMP tahun 2022 di Glints Blog.
Dengan informasi ini, kamu juga jadi bisa tahu wilayah mana yang paling cocok untuk jadi tujuan kariermu selanjutnya berdasarkan besaran UMP-nya.
Selain itu, kamu juga bisa mengetahui hak-hak gajimu sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sudah ditetapkan tersebut.
Yuk, langsung klik tombol di bawah ini untuk cek artikel-artikelnya!