UMP Sumatera Utara 2024 Resmi Diumumkan, Ini Angka Finalnya

Tayang 21 Nov 2023 - Dibaca 3 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumatera Utara tahun 2024 telah resmi ditetapkan.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin sendiri yang langsung mengumumkan angka finalnya pada 21 November 2023 lalu.

Melalui pengumuman tersebut, Pj Gubernur menyampaikan kabar baik karena sudah dipastikan ada kenaikan pada UMP tahun 2024 mendatang dibandingkan dengan UMP tahun 2023 lalu.

Simak pembahasan Glints di bawah ini untuk tahu berapa upah minimum serta proses penetapannya!

UMP Sumatera Utara 2024

Dilansir dari CNN, UMP Sumatera Utara 2024 adalah Rp2.809.915.

Angka tersebut naik dari UMP Sumut tahun 2023 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.710.493.

Dengan kata lain, UMP Sumut tahun 2024 naik sebesar 3,67% atau sekitar Rp99.822.

Sebagai tambahan bahan perbandingan, UMP Sumatera Utara di tahun 2022 lalu adalah sebesar Rp2.522.609.

Sama seperti pemerintah provinsi lainnya, pemerintah Provisi Sumatera Utara juga menetapkan UMP sesuai dengan aturan terbaru.

Aturan tersebut terdapat pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Hukumonline, PP Nomor 51 Tahun 2023 tak lagi menggunakan batas atas dan bawah dalam menentukan upah minimum.

Kali ini, pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Selain Gaji Pokok, 10 Fasilitas Ini Bisa Kamu Harapkan dari Calon Perusahaan

Proses Penetapan UMP Sumatera Utara 2024

Dilansir dari CNN, saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk triwulan III-2023 adalah sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (year of year) pada September 2023.

Data tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam rumus perhitungan UMP Sumut tahun 2024 sesuai PP terbaru, yaitu:

UM(t+1) =  UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Cara menghitung nilai penyesuaiannya sendiri adalah sebagai berikut, sesuai formula yang juga terdapat pada PP Pengupahan:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {lnflasi + (PE x α)} x UM(t)

Tak hanya menghitung sendiri, pemerintah provinsi Sumatera Utara juga mengambil keputusan setelah berkonsultasi dan mendengar rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  10 Barang yang Cocok Jadi Kenang-kenangan untuk Tempat Magang

Menurut Kompas, untuk langkah selanjutnya, Pj Gubernur Sumut akan membentuk tim monitoring untuk memastikan bahwa semua perusahaan menaati ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan.

Agar inflasi tetap terkendali, pemerintah juga terus mengupayakan pertumbuhan ekonomi bersama dengan berbagai stakeholder.

Selain itu, ia juga menghimbau para pekerja di Sumatera Utara agar bergabung ke koperasi-koperasi.

Hal tersebut bertujuan agar mereka lebih mudah menjangkau berbagai bentuk bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Perbedaan Gaji Pokok dan UMK

Itulah tadi rangkuman mengenai angka final dan proses penetapan UMP Sumatera Utara tahun 2024.

Nah, kalau kamu mau membandingkan UMP Sumatera Utara dengan provinsi lainnya, ayo kunjungi Glints Blog sekarang juga!

Terdapat rangkuman mengenai besaran UMP dan UMK di berbagai provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Dengan mengetahuinya, kamu bisa memastikan bahwa perusahaan tempatmu bekerja nanti tak akan menggajimu di bawah upah minimum.

Klik link ini untuk temukan kumpulan artikel terbarunya!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon