UMP Sumatera Utara (Sumut) 2025 Naik 6,5%, Jadi Berapa?
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan kenaikan UMP atau UMR untuk 2025 sebesar 6,5 persen. Lalu, berapa angka pastinya?
Simak pembahasan Glints di bawah ini untuk mengetahui berapa upah minimum provinsi Sumatera Utara di 2025, yuk!
Isi Artikel
UMP Sumatera Utara 2025
Melansir situs resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, UMP atau UMR Sumut di 2025 adalah Rp2.992.559.
Angka ini dipastikan naik dari upah minimum Sumatera Utara tahun 2024 lalu yang ditetapkan di angka Rp2.809.915.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi ini sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp182.644.
Kenaikan ini dipastikan lebih besar jika dibandingkan dengan selisih UMR Sumatera Utara 2024 dan 2023, yang hanya sebesar Rp99.822 saja
Besaran ini nantinya akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Tidak hanya itu, upah minimum ini juga akan berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
UMSP Sumatera Utara 2025
Tidak hanya besaran UMP/UMR 2025 saja, pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Sumut juga sudah menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk 8 sektor industri.
Melansir Kompas, berikut adalah besaran UMSP yang berlaku untuk 8 sektor industri di Sumatera Utara.
- Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113
- Sektor Pertambangan dan Penggalian. dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075
- Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4–6 persen di atas UMP, yakni antara Rp 3.112.261 sampai Rp3.172.113.
- Sektor konstruksi, dengan kenaikan antara 6–7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.00
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.
- Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5–5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187
- Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889
- Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
Dampak UMP Sumatera Utara 2025
Tentunya, besaran UMP/UMR 2025 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut akan berlaku untuk kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara.
Melansir Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi untuk 2025 mendatang ini akan efektif berlaku di 11 kabupaten/kota di Sumut.
Berikut adalah 11 kabupaten/kota yang mengikuti besaran upah minimum provinsi Sumatera Utara 2025.
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
UMK Sumatera Utara 2025
Sementara itu, 22 kabupaten/kota lain di Sumatera Utara sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025 mendatang.
Mengutip Detik, berikut adalah besaran UMK di 22 kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara yang tidak mengikuti besaran UMP 2025.
- Kabupaten Mandailing Natal : Rp3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan : Rp3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah : Rp3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara : Rp3.017.649
- Kabupaten Toba : Rp3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu : Rp3.438.181
- Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
- Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
- Kabupaten Karo: Rp3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang : Rp3.732.906
- Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai : Rp3.313.500
- Kabupaten Batu Bara : Rp3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas : Rp3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan : Rp3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara : Rp3.327.621
- Kota Sibolga : Rp3.419.748
- Kota Tanjungbalai : Rp3.244.606
- Kota Tebing Tinggi : Rp3.006.203
- Kota Medan : Rp4.014.072
- Kota Binjai : Rp3.075.365
- Kota Padangsidimpuan : Rp3.168.235
Itu adalah paparan singkat dari Glints seputar UMP/UMR di Sumatera Utara atau Sumut yang akan berlaku untuk tahun 2025 mendatang.
Intinya, kenaikan sebesar 6,5 persen ini menjadikan Jawa Barat memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp2.992.559 yang akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Bagaimana, tertarik untuk dapat lowongan kerja di provinsi Sumatera Utara? Glints punya banyak lowongan kerjanya, lho. Cek di bawah ini, ya!