Lembaga Penjamin Simpanan: Apa Itu, Tugas, dan Wewenangnya

Diperbarui 12 Jul 2023 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam dunia perbankan. Tanpa adanya lembaga ini, dipastikan kepercayaan masyarakat terhadap bank akan berkurang.

    Bank menjadi salah satu tempat bagi nasabah untuk menyimpan uang, entah dalam jangka waktu panjang ataupun pendek.

    Kendati demikian, nasabah harus cerdas dalam memilih bank. Setidaknya, kita harus memilih bank yang dilindungi oleh LPS.

    Tidak hanya itu saja, nasabah juga harus mengenali apa saja produk dari bank yang dijamin oleh LPS.

    Nah, berbicara mengenai LPS, sebenarnya apa itu LPS? Apa fungsi dan perannya dalam dunia perbankan?

    Untuk menjawab rasa penasaranmu, dalam artikel ini Glints akan menjelaskannya kepadamu.

    Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan?

    Dilansir dari situs resminya, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009.

    Berdasarkan UU tersebut, dijelaskan bahwa didirikannya LPS memiliki tujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank.

    Pasalnya, apabila tingkat kepercayaan nasabah tinggi kepada bank, hal tersebut merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas perbankan.

    Seperti yang kita tahu, industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.

    Jika tingkat kepercayaan nasabah kepada bank menurun, otomatis kondisi bank tidak sehat dan tidak stabil sehingga dapat mengganggu perekonomian nasional.

    Dikutip dari Bank Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 2004, lembaga ini memiliki dua fungsi, yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal.

    Kapan LPS Didirikan?

    Dilansir dari situs resminya, UU LPS sendiri diundangkan pada tanggal 22 September 2004.

    Kendati demikian, LPS baru mulai efektif setelah satu tahun dari UU tersebut, yaitu pada tanggal 22 September 2005. Jadi, secara keseluruhan LPS mulai beroperasi penuh sejak tanggal 22 September 2005.

    Pada hakikatnya, LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku pada tahun 1998-2005.

    Blanket guarantee sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatasi krisis yang terjadi pada tahun 1998 lalu.

    Kebijakan tersebut  pada akhirnya harus dihentikan pada tahun 2005. 

    Meskipun blanket guarantee dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, program tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.

    Oleh karenanya, LPS hadir sebagai penyempurnaan blanket guarantee

    Baca Juga: Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB): Berbagai Fungsi dan Contohnya

    Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS

    Sekarang kita sudah mengetahui pengertian dasar dari Lembaga Penjamin Simpanan beserta UU-nya.

    Lalu, kira-kira apa saja tugas dan wewenang LPS dalam dunia perbankan? Dilansir dari situs resminya, berikut tugas dan wewenangnya:

    1. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

    1. menjamin simpanan nasabah penyimpan.
    2. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

    2. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

    • merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
    • melaksanakan penjaminan simpanan
    • merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
    • merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik

    3. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

    • menetapkan dan memungut premi penjaminan
    • melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
    • menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
    • mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
    • melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut 
    • menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
    • menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
    • melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
    • menjatuhkan sanksi administratif

    Simpanan yang Dijamin LPS

    Sebagai nasabah, pasti kamu merasa bingung, kira-kira apa saja simpanan yang bakal dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, ya?

    Melalui situs resminya, simpanan dari bank konvensional yang dijamin oleh LPS adalah:

    • giro
    • deposito
    • sertifikat deposito
    • tabungan
    • bentuk simpanan lainnya

    Lalu, bagaimana dengan produk bank syariah? Apakah dijamin oleh LPS?

    Simpanan nasabah bank yang memiliki prinsip syariah juga dijamin oleh LPS antara lain:

    • giro berdasarkan prinsip wadiah
    • giro berdasarkan prinsip mudharabah
    • tabungan berdasarkan prinsip wadiah
    • tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank
    • deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank
    • simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

    Selain itu, Jika kamu memiliki beberapa rekening simpanan dalam satu bank, otomatis simpanan yang akan dijamin dihitung dari jumlah saldo keseluruhan rekening tersebut.

    Perlu diketahui juga bahwa rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang dihitung untuk satu orang adalah saldo total rekening tersebut yana dibagi secara prorata dengan jumlah pemiliknya.

    Nah, jika nasabah yang memiliki rekening tunggal dan gabungan sekaligus, saldo rekening yang dihitung dahulu adalah yang tunggal.

    Untuk nilai simpanannya sendiri, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling maksimal adalah Rp2 miliar.

    Apabila simpanan melebihi Rp2 miliar, akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

    Baca Juga: Pegadaian: Pengertian, Sejarah, Manfaat, dan Produk yang Digadaikan

    Syarat-Syarat agar Simpanan Dijamin LPS

    lps adalah

    © Freepik.com

    Perlu diperhatikan, tidak semua nasabah simpanannya akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah. Kira-kira apa saja ya persyaratannya?

    • simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
    • nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
    • nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet

    Tiga syarat tersebut setidaknya harus kamu penuhi sebagai nasabah agar simpanannya dijamin oleh LPS.

    Jangan khawatir, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya apapun agar simpananmu dijamin oleh LPS.

    Pasalnya, bank yang bersangkutan akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.

    Cara Mengajukan Klaim Simpanan yang Dijamin LPS

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kamu ingin mengajukan klaim kepada LPS.

    Pertama-tama, nasabah perlu melakukan pengajuan klaim paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.

    Setelah itu, nasabah harus menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada bank, seperti:

    • asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/paspor) nasabah
    • asli dan salinan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito)
    • dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan)
    Baca Juga: Ini 10 Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

    Itu dia penjelasan singkat mengenai Lembaga Penjaminan Simpanan beserta syarat-syarat agar pinjamannya dapat dijamin olehnya.

    Pada dasarnya, LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di seluruh bank, baik bank konvensional maupun bank syariah.

    Semoga setelah membaca artikel ini kamu lebih paham ya tugas dan fungsi dari LPS di dalam dunia perbankan.

    Selain informasi di atas, masih ada informasi lainnya seputar dunia finansial hingga tips dalam dunia kerja yang bisa kamu dapatkan dari Glints.

    Mulai dari informasi seputar investasi, mengatur keuangan pribadi, dan masih banyak lagi.

    Menarik, bukan? Yuk, segera temukan ragam artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait