UMK Tangerang Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, Catat Segera, yuk!
Isi Artikel
Setelah pengumuman UMP Banten beberapa waktu lalu, bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang di tahun 2022?
Sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Banten menetapkan kenaikan 1,63% untuk UMP di tahun 2022.
Nah, tahun lalu, kenaikan UMK di daerah ini hanya naik 1,5%.
Dari data-data tersebut, berapa tebakanmu mengenai ketetapan pemerintah tahun ini?
Kalau penasaran, temukan jawabannya dalam artikel ini, ya!
UMK Tangerang 2022
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani surat keputusan yang menyatakan bahwa UMK Kota Tangerang 2022 menjadi Rp4.285.798,90.
Hal ini sesuai dengan angka yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Ini berarti, ada kenaikan 0,56% dibanding tahun 2021 lalu, yaitu Rp4.262.015,37.
Hal ini disampaikan oleh Kontan.
Disampaikan juga bahwa UMK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan dengan angka:
UMK Tangsel: Rp4.280.215,51
Kenaikan yang dialami Kota Tangsel adalah 1,17% dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp4.230.792,65.
Selain Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, ada pula Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon yang UMK-nya sudah sah di Provinsi Banten.
Berikut adalah besaran beserta persentase kenaikannya untuk tahun 2022.
Inilah daftar UMK kota dan kabupaten lainnya di Banten untuk tahun 2022.
- Kabupaten Lebak: Rp2.773.590,40 (naik 0,81%)
- Kabupaten Pandeglang: Rp2.800.292,64 (tidak naik)
- Kota Serang: Rp3.850.526,18 (naik 0,52%)
- Kabupaten Serang: Rp4.125.186,86 (tidak naik)
- Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65 (tidak naik)
- Kota Cilegon: Rp4.430.254,18 (naik 0,71%)
Berdasarkan data ketetapan UMK terbaru tersebut, Kota Cilegon adalah yang memiliki UMK tertinggi.
Bahkan, UMK tersebut lebih tinggi dari Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan di tahun 2022.
Diperkirakan hal ini karena Cilegon adalah kota industri di Banten, layaknya Karawang hingga tahun 2021 memiliki upah minimum terbesar di tingkat kota/kabupaten.
Penetapan UMK Tangerang 2022
Keputusan tentang UMK 2022 di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari Selasa, 30 November 2021. UMK ini akan berpengaruh di semua lowongan kerja Tangerang yang harus memenuhi jumlah minimum UMK.
Besaran angka UMK yang telah diumumkan ini mengacu pada PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana disampaikan oleh VOI.
Menurut Kompas, penetapan UMK Tangerang tahun 2022 mempertimbangkan hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran Dewan Pengupahan Banten.
Menurut Wahidin Halim, kota-kota di Provinsi Banten sangat terkena dampak pandemi Covid-19.
Tentunya, hal ini berpengaruh pada laju ekonomi.
Masing-masing kota maupun kabupaten memiliki pertimbangan sendiri untuk mencapai keputusan.
Misalnya, mengutip IDXChannel, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam rapat pleno melibatkan perwakilan buruh dan dewan pengupahan untuk mencapai keputusan yang terbaik.
Beberapa data ditinjau dalam rapat ini.
Terpantau inflasi yang dialami Kabupaten Tangerang sebesar 1,85%.
Sementara, pertumbuhan ekonomi mencapai 7,10%.
Selain itu, produktivitas pun menunjukkan angka 1,05%.
Berdasarkan data-data tersebut, barulah hasil akhir UMK ditetapkan.
Kira-kira, seperti itulah prosesnya.
Sudah jelas, kan, berapa UMK Tangerang tahun 2022?
Apakah dengan angka yang cukup besar ini kamu jadi tertarik bekerja di sana?
Sebelum membuat keputusan, ada baiknya cek terlebih dahulu UMK maupun UMP di daerah-daerah lainnya sebagai pertimbanganmu.
Klik tombol di bawah ini untuk mencari artikel-artikelnya, ya!