UMK Bandung 2022 Resmi Disahkan Gubernur, Cek Rinciannya di Sini!

Tayang 01 Des 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Setelah Pemprov Jawa Barat mengumumkan UMP untuk tahun depan, mereka juga secara resmi telah mengumumkan nominal UMK Bandung di 2022.

    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

    Di dalamnya, dijelaskan bahwa penetapan UMK sudah didasari oleh rekomendasi para bupati/wali kota di Jabar.

    Nah, kamu yang berniat untuk tinggal dan kerja di Bandung wajib mengetahui besaran upah minimum kota yang sudah ditetapkan.

    Maka dari itu, berikut Glints paparkan secara detail informasi mengenai UMK Bandung untuk tahun mendatang. Yuk, disimak!

    Baca Juga: Simak Tips Menabung Berikut demi Masa Depan Lebih Gemilang

    Penetapan UMK Bandung di Tahun 2022

    umk bandung 2022

    © Unsplash.com

    Setelah menetapkan UMP untuk tahun mendatang, kini giliran UMK Bandung untuk 2022 yang diresmikan oleh pihak Pemerintah Jawa Barat dan Kota Bandung.

    Menurut Kompas, angka yang ditetapkan adalah seperti usulan Dewan Pengupahan dan didasari rekomendasi Bupati serta Wali Kota di seluruh Jabar.

    Tak hanya itu, penetapannya juga sudah disesuaikan kembali dengan usulan para buruh dan pengusaha di kota tersebut.

    Hasilnya, upah minimum di Ibukota Jawa Barat tersebut resmi dikukuhkan, dengan besaran sebagai berikut:

    UMK Bandung 2022: Rp3.742.276,48

    Angka tersebut sejatinya naik sebanyak Rp118.498,48 dari UMK Bandung 2021 yang besarannya adalah Rp3.623.778.

    Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan bahwa angka final UMK sudah cukup rasional.

    Keputusan tersebut pasalnya juga ditetapkan sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, seperti diungkapkan oleh Bisnis.

    Penetapan ini pun sudah tertulis dalam dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

    Dengan begitu, UMK Kota Bandung untuk 2022 akan segera efektif dimulai dari tanggal 1 Januari tahun depan.

    Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Perbedaan Gaji Pokok dan UMK

    UMK Jawa Barat di 2022

    umk bandung 2022

    © Idntimes.com

    Selain UMK Bandung, Pemprov Jabar juga sudah meresmikan UMK kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk tahun 2022.

    Penetapan angkanya pun sudah diteken Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.

    Lalu, menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, angka-angka UMK yang dikukuhkan sudah mengikuti dasar hukum penetapan UMK

    Di antaranya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Setiawan juga mengatakan bahwa nominal UMK sudah ditetapkan sesuai dengan usulan pemerintah kota serta dinamika ekonomi dalam masa pandemi.

    Nah, kira-kira, seperti apa daftar besaran UMK di Jawa Barat pada tahun 2022? Berikut rinciannya dikutip dari Tempo.

    1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
    2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
    3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
    4. Kota Depok: Rp4.377.231,93
    5. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
    6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
    7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
    8. Kota Bandung: Rp3.742.276,48
    9. Kota Cimahi: Rp3.272.668,50
    10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
    11. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
    12. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
    13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
    14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
    15. Kabupaten Cianjur: Rp2.699.814,40
    16. Kota Sukabumi: Rp2.562.434,01
    17. Kabupaten Indramayu: Rp2.391.567,15
    18. Kota Tasikmalaya: Rp2.363.389,67
    19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.326.772,46
    20. Kota Cirebon: Rp2.304.943,51
    21. Kabupaten Cirebon: Rp2.279.982,77
    22. Kabupaten Majalengka: Rp2.027.619,04
    23. Kabupaten Garut: Rp1.975.220,92
    24. Kabupaten Kuningan: Rp1.908.102,17
    25. Kabupaten Ciamis: Rp1.897.867,14
    26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.884.364,08
    27. Kabupaten Banjar: Rp1.852.099,52

    Baca Juga: Ingin Ajukan Kenaikan Gaji? Praktikkan 6 Tips Sukses Ini

    Itulah pemaparan singkat Glints mengenai rincian UMK Kota Bandung untuk tahun 2022 mendatang.

    Intinya, upah minimum kota Bandung untuk tahun depan resmi naik dengan besaran Rp3.742.276,48.

    Maka dari itu, kamu yang bekerja di ibu kota Jawa Barat tersebut sebaiknya segera menyesuaikan diri.

    Sebab, meskipun tidak banyak meningkat, mengelola finansial itu penting agar kondisi keuangan tetap terjaga di tengah-tengah perubahan ini.

    Nah, selain UMK Bandung, kamu bisa baca penjelasan lainnya mengenai UMK 2022 di Glints Blog. 

    Di sana, kamu bisa bandingkan upah minimum di Jawa Barat dan Bandung dengan berbagai provinsi lainnya.

    Menarik bukan? Tunggu apa lagi? Langsung baca kumpulan artikelnya di sini, yuk!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait