Wadiah: Definisi, Rukun, Syarat, Jenis, dan Peraturannya
Ditulis oleh : Nadiyah Rahmalia
Dalam ilmu ekonomi syariah, wadiah adalah salah satu jenis simpanan.
Jika ingin menghindari menyimpan uang di bank konvensional, tentunya ini adalah alternatif yang bisa kamu gunakan.
Karena konsep ini sedikit berbeda dengan simpanan pada umumnya di bank konvensional, kamu perlu memahaminya dulu.
Nah, di artikel ini, Glints sudah merangkum serba-serbi wadiah untukmu.
Jadi, simak sampai akhir agar paham, ya!
Isi Artikel
Apa Itu Wadiah?
Menurut Nafis Alam, Lokesh Gupta, Bala Shanmugam dalam bukunya yang berjudul Islamic Finance: A Practical Perspective, wadiah adalah deposit uang dalam sebuah akun yang bisa diklaim oleh seseorang/pemiliknya.
Dalam hal ini, pemilik uang atau harta menyimpan barang berharganya di bank syariah.
Menurut aturan ekonomi syariah, bank harus bisa mengembalikan uang yang disimpan tersebut kapanpun diminta.
Selama penyimpanan harta, bank juga boleh mengenakan biaya untuk jasa penyimpanan itu.
Pada dasarnya, wadiah kurang lebih seperti deposit di bank konvensional.
Rukun Wadiah
Dalam wadiah, ada beberapa rukun yang perlu dipatuhi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- muaddi: depositor/orang yang menitipkan harta
- wadi’i/mustauda: kustodian/orang yang dititipkan harta
- wadiah: aset yang dititipkan
- shigot (ijab qabul)
Adapun keempat rukun wadiah ini sudah sesuai menurut syariat yang berlaku.
Sehingga, tanpa adanya keempat poin tersebut, perjanjian wadiah tidak dapat dilaksanakan.
Syarat Wadiah
Melakukan wadiah juga ada syarat-syarat yang berlaku, yang di antaranya adalah sebagai berikut.
- orang yang menitipkan dan yang dititipkan harus berakal
- harta atau barang yang dititipkan harus bisa diberikan secara fisik
- kedua belah pihak harus sudah balig (cukup umur) dan mumayiz (dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk)
Faktor Batalnya Wadiah
Menurut aturan wadiah, harus ada kontrak atau akad antar dua pihak yang terlibat dalam penyimpanan uang ini.
Meski begitu, sebuah perjanjian wadiah bisa dibatalkan karena beberapa hal. Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
- orang yang menitipkan atau dititipkan meninggal dunia
- salah satu pihak mengalami koma berkepanjangan atau hilang akal
- ada pengembalian barang dari pihak yang dititipkan baik itu diminta orang yang menitipkan atau tidak
- ada pemindahan kepemilikan barang yang dititipkan
- orang yang dititipkan kehilangan kompetensinya atau mengalami kebangkrutan
Landasan Hukum Wadiah
Adapun wadiah memiliki landasan hukum yang berasal dari surat Al-Baqarah ayat 283 dan surat An-Nisa ayat 58.
Di Indonesia, aturan tentang wadiah juga telah disebutkan di pasal 20 ayat 17 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah tahun 2009.
Ini pun sesuai dengan fatwa DSN0MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002.
Jenis Wadiah
Melansir Islamic Markets, ada dua tipe wadiah, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.
1. Wadiah yad amanah
Wadiah yad amanah adalah penitipan harta berupa barang berbasis kepercayaan (guarantee safe custody).
Dalam perbankan syariah, penerima titipan tidak boleh menggunakan harta yang dititipkan dan harus menjaganya dengan baik.
Penerima titipan boleh membebankan biaya penitipan, boleh juga tidak.
Dalam wadiah ad amanah, penerima harta yang dititipkan tidak bertanggungjawab kalau terjadi kerusakan, asal itu bukan disebabkan oleh dirinya sendiri.
2. Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah wadiah di mana harta yang dititipkan boleh dimanfaatkan untuk mendapatkan bagi hasil.
Bank syariah yang menerima harta untuk dijaga dalam wadiah bisa menyimpannya dalam bentuk giro atau tabungan berjangka.
Kalau perjanjiannya merupakan wadiah yad dhamanah, maka penitip harta harus tahu bagaimana asetnya diinvestasikan.
Keuntungan dan kerugian dalam proses investasi dengan harta yang diwadiahkan ditanggung oleh bank.
Dalam perjanjian ini, penitip harta boleh mengambil hartanya kapan saja, baik sebagian atau seluruhnya.
Wadiah yad dhamanah dalam esensi wardh menghasilkan produk tabungan wadiah dan giro wadiah.
Seorang nasabah bisa menitipkan dana ke bank syariah baik sebagai tabungan atau giro.
Seperti giro konvensional, nasabah juga bisa menarik uang atau melakukan pindah buku dengan cek dan bilyet giro.
Sementara, wadiah yad dhamanah dalam esensi ariyah biasanya dilakukan dengan menitipkan kendaraan.
Akan tetapi, kendaraan itu boleh digunakan oleh yang menerima titipan tetapi tidak boleh dijual.
Itu adalah serba-serbi wadiah dalam ekonomi syariah. Sekarang, apakah kamu tertarik untuk menggunakan salah satu jasa di bank syariah ini?
Nah, selain paparan seputar wadiah, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi keuangan dengan baca kumpulan artikel yang sudah Glints siapkan.
Dari kumpulan artikel Glints ini sudah ada beragam informasi, tips, serta trik yang dapat menambah wawasanmu dan bisa kamu praktekkan.
Yuk, klik di sini untuk mengakses ragam artikelnya secara gratis sekarang!
