• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Tips Karier

10 Jenis Investasi Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihanmu

Diperbarui 02 Des 2020 - Dibaca 8 mnt
Trias Ismi An experienced Content Writer with a demonstrated history of working in the digital media industry.

Isi Artikel

    Reksa dana saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup populer di kalangan milenial. Namun, kini juga ada berbagai macam reksa dana syariah yang bisa kamu jadikan pilihan untuk berinvestasi.

    Bagi investor pemula, reksa dana memang terbilang cukup populer. Pasalnya, tidak memerlukan modal uang yang cukup banyak untuk bisa berinvestasi.

    Tren syariah yang semakin sering diperbincangkan kini juga bisa ditemukan dalam jenis investasi yang satu ini.

    Semakin penasaran dengan jenis reksa dana yang satu ini? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

    Baca Juga: Serangkaian Istilah dalam Reksa Dana yang Wajib Kamu Pelajari

    Apa Itu Reksa Dana Syariah?

    reksa dana syariah

    © Freepik.com

    Dilansir dari OJK, reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.

    Namun, Manajer Investasi di sini hanya menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah. Misalnya, saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya baik di dalam atau di luar negeri.

    Reksa dana syariah dan reksa dana konvensional sebenarnya hampir sama.

    Namun, dalam jenis ini hanya melakukan investasi pada instrumen keuangan yang memegang asas syariah saja.

    Dalam Fatwa Nomor/20/DSN-MUI/IV/2001 sudah disebutkan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

    Jadi, jenis investasi yang satu ini memang sudah terbukti bahwa halal dan telah sesuai dengan prinsip syariah.

    Apa Saja Kelebihannya?

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui pengertian , sekarang cari tahu dahulu apa saja kelebihannya jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

    Terjangkau

    Kelebihan pertama dari reksa dana syariah adalah biayanya yang cukup terjangkau. Itulah mengapa jenis investasi ini masih menjadi pilihan utama bagi orang-orang yang baru belajar berinvestasi.

    Biaya minimum untuk melakukan investasi ini adalah Rp 100.000. Jumlah tersebut tentunya cukup ramah di kantong, kan?

    Kemudahan investasi

    Selain biayanya yang terjangkau, kelebihan lain dari reksa dana syariah adalah kemudahan dalam melakukan investasi.

    Investor tidak perlu menyisihkan banyak waktu untuk melakukan analisis yang dalam karena semuanya akan dikelola oleh Manajer Investasi.

    Selain itu, investasi ini juga cukup efisien waktu karena Manajer Investasi yang akan melakukan pemantauan segala aktivitas investasi.

    Likuiditas terjamin

    Berinvestasi reksa dana juga memungkinkan investor untuk melakukan likuiditas dengan lebih mudah.

    Pasalnya, pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. Selain itu, investor juga akan mendapatkan laporan secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.

    Menariknya, investasi ini juga minim risiko karena dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada berbagai jenis efek.

    Jadi, risiko tidak terpusat pada satu jenis efek saja.

    Legalitas terjamin dan sesuai dengan syariah

    Kelebihan terakhirnya adalah legalitas yang sudah terjamin karena sudah diawasi oleh OJK.

    Selain itu, setiap dana investasi juga dikelola oleh Manajer Investasi yang terjamin karena ia sudah memperoleh izin dari OJK.

    Jenis investasi yang satu ini juga sudah pasti sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, setiap transaksi investasi selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    Baca Juga: 4 Strategi Cermat Investasi Reksa Dana agar Untung Maksimal

    Jenisnya yang Perlu Kamu Tahu

    reksa dana syariah adalah

    © Freepik.com

    Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, ada beberapa jenis reksa dana syariah yang bisa digunakan untuk berinvestasi.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya:

    1. Pasar uang

    Reksa dana syariah pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.

    Efek syariah tersebut harus berpendapatan tetap yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari setahun atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

    2. Saham Syariah

    Dalam jenis ini para investor hanya bisa melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas.

    3. Pendapatan tetap

    Investasi dalam jenis ini harus paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang berpendapatan tetap.

    4. Campuran

    Jenis reksa dana ini investasinya meliputi efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang lain yang ada di dalam negeri.

    Namun, nilai investasi masing-masing tidak boleh melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih.

    Dalam portofolio tersebut juga wajib terdapat efek syariah yang bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

    5. Indeks

    Dalam jenis ini mengharuskan investor untuk berinvestasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam efek yang menjadi bagian dari suatu indeks syariah.

    Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam jenis reksa dana ini antara 80-120% dari pembobotan masing-masing efek syariah dalam indeks acuan.

    6. Berbasis efek syariah luar negeri

    Jenis reksa dana ini, investor harus berinvestasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah luar negeri.

    Namun, efek syariah luar negeri tersebut juga harus sudah diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

    7. Berbasis sukuk

    Investasi yang dilakukan dalam jenis reksa dana ini harus paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam beberapa bentuk sukuk. 

    Misalnya, sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, Surat Berharga Syariah Negara.

    Kemudian, surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi juga dapat digunakan untuk berinvestasi.

    8. Terproteksi

    Reksa dana jenis ini investasi yang dilakukan minimal 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

    Selain itu, investasi juga bisa dilakukan paling banyak 30% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

    9. Penjamin

    Dalam jenis reksa dana ini akan diberikan jaminan atas nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo.

    Penjaminnya sendiri bukanlah Manajer Investasi, tapi melalui pihak ketiga seperti Bank, perusahaan asuransi, dan sebagainya.

    10. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

    Jenis reksa dana yang terakhir adalah Exchange Traded Fund Syariah atau ETF Syariah. Investasi reksa dana ini berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

    Baca Juga: Mendalami Jenis Investasi, Temukan yang Paling Cocok Untukmu

    Demikianlah penjelasan mengenai reksa dana syariah mulai dari pengertian, kelebihan, dan apa saja jenisnya.

    Semoga informasi di atas bisa membuatmu lebih yakin dan tidak ragu lagi untuk mulai berinvestasi pada jenis reksa dana yang satu ini.

    Jika kamu memiliki ketertarikan dengan dunia investasi, sebaiknya jangan sampai melewatkan beragam informasi menarik lainnya dari blog Glints.

    Kamu hanya perlu berlangganan newsletter untuk mendapatkan berbagai artikel seputar investasi serta dunia keuangan lainnya.

    Jadi, jangan ragu lagi, yuk, segera daftarkan emailmu sekarang juga!

    • Mengenal Pasar Modal Syariah
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    finansial investasi reksa dana Reksa Dana Syariah

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • CV/Portofolio 3 Tips Membuat CV UX Writer plus Contoh dan Template Gratis

      Trias Ismi 07 Agu 2022
    • Bidang Profesi 5 Tips Tulis Sales Pitch plus Contoh Bahasa Indonesia dan Inggris

      Trias Ismi 03 Agu 2022
    • CV/Portofolio CV Social Media Specialist: Tips Membuat, Contoh, Plus Template Gratis

      Trias Ismi 30 Jul 2022
    • CV/Portofolio Tips Membuat CV UX Designer Plus Contoh dan Template Gratis

      Trias Ismi 21 Jul 2022
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Tips Karier

    10 Jenis Investasi Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihanmu

    Diperbarui 02 Des 2020 - Dibaca 8 mnt
    Trias Ismi An experienced Content Writer with a demonstrated history of working in the digital media industry.

    Isi Artikel

      Reksa dana saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup populer di kalangan milenial. Namun, kini juga ada berbagai macam reksa dana syariah yang bisa kamu jadikan pilihan untuk berinvestasi.

      Bagi investor pemula, reksa dana memang terbilang cukup populer. Pasalnya, tidak memerlukan modal uang yang cukup banyak untuk bisa berinvestasi.

      Tren syariah yang semakin sering diperbincangkan kini juga bisa ditemukan dalam jenis investasi yang satu ini.

      Semakin penasaran dengan jenis reksa dana yang satu ini? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

      Baca Juga: Serangkaian Istilah dalam Reksa Dana yang Wajib Kamu Pelajari

      Apa Itu Reksa Dana Syariah?

      reksa dana syariah

      © Freepik.com

      Dilansir dari OJK, reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.

      Namun, Manajer Investasi di sini hanya menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah. Misalnya, saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya baik di dalam atau di luar negeri.

      Reksa dana syariah dan reksa dana konvensional sebenarnya hampir sama.

      Namun, dalam jenis ini hanya melakukan investasi pada instrumen keuangan yang memegang asas syariah saja.

      Dalam Fatwa Nomor/20/DSN-MUI/IV/2001 sudah disebutkan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

      Jadi, jenis investasi yang satu ini memang sudah terbukti bahwa halal dan telah sesuai dengan prinsip syariah.

      Apa Saja Kelebihannya?

      © Freepik.com

      Setelah mengetahui pengertian , sekarang cari tahu dahulu apa saja kelebihannya jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

      Terjangkau

      Kelebihan pertama dari reksa dana syariah adalah biayanya yang cukup terjangkau. Itulah mengapa jenis investasi ini masih menjadi pilihan utama bagi orang-orang yang baru belajar berinvestasi.

      Biaya minimum untuk melakukan investasi ini adalah Rp 100.000. Jumlah tersebut tentunya cukup ramah di kantong, kan?

      Kemudahan investasi

      Selain biayanya yang terjangkau, kelebihan lain dari reksa dana syariah adalah kemudahan dalam melakukan investasi.

      Investor tidak perlu menyisihkan banyak waktu untuk melakukan analisis yang dalam karena semuanya akan dikelola oleh Manajer Investasi.

      Selain itu, investasi ini juga cukup efisien waktu karena Manajer Investasi yang akan melakukan pemantauan segala aktivitas investasi.

      Likuiditas terjamin

      Berinvestasi reksa dana juga memungkinkan investor untuk melakukan likuiditas dengan lebih mudah.

      Pasalnya, pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. Selain itu, investor juga akan mendapatkan laporan secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.

      Menariknya, investasi ini juga minim risiko karena dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada berbagai jenis efek.

      Jadi, risiko tidak terpusat pada satu jenis efek saja.

      Legalitas terjamin dan sesuai dengan syariah

      Kelebihan terakhirnya adalah legalitas yang sudah terjamin karena sudah diawasi oleh OJK.

      Selain itu, setiap dana investasi juga dikelola oleh Manajer Investasi yang terjamin karena ia sudah memperoleh izin dari OJK.

      Jenis investasi yang satu ini juga sudah pasti sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, setiap transaksi investasi selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

      Baca Juga: 4 Strategi Cermat Investasi Reksa Dana agar Untung Maksimal

      Jenisnya yang Perlu Kamu Tahu

      reksa dana syariah adalah

      © Freepik.com

      Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, ada beberapa jenis reksa dana syariah yang bisa digunakan untuk berinvestasi.

      Berikut ini penjelasan selengkapnya:

      1. Pasar uang

      Reksa dana syariah pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.

      Efek syariah tersebut harus berpendapatan tetap yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari setahun atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

      2. Saham Syariah

      Dalam jenis ini para investor hanya bisa melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas.

      3. Pendapatan tetap

      Investasi dalam jenis ini harus paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang berpendapatan tetap.

      4. Campuran

      Jenis reksa dana ini investasinya meliputi efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang lain yang ada di dalam negeri.

      Namun, nilai investasi masing-masing tidak boleh melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih.

      Dalam portofolio tersebut juga wajib terdapat efek syariah yang bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

      5. Indeks

      Dalam jenis ini mengharuskan investor untuk berinvestasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam efek yang menjadi bagian dari suatu indeks syariah.

      Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam jenis reksa dana ini antara 80-120% dari pembobotan masing-masing efek syariah dalam indeks acuan.

      6. Berbasis efek syariah luar negeri

      Jenis reksa dana ini, investor harus berinvestasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah luar negeri.

      Namun, efek syariah luar negeri tersebut juga harus sudah diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

      7. Berbasis sukuk

      Investasi yang dilakukan dalam jenis reksa dana ini harus paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam beberapa bentuk sukuk. 

      Misalnya, sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, Surat Berharga Syariah Negara.

      Kemudian, surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi juga dapat digunakan untuk berinvestasi.

      8. Terproteksi

      Reksa dana jenis ini investasi yang dilakukan minimal 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

      Selain itu, investasi juga bisa dilakukan paling banyak 30% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

      9. Penjamin

      Dalam jenis reksa dana ini akan diberikan jaminan atas nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo.

      Penjaminnya sendiri bukanlah Manajer Investasi, tapi melalui pihak ketiga seperti Bank, perusahaan asuransi, dan sebagainya.

      10. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

      Jenis reksa dana yang terakhir adalah Exchange Traded Fund Syariah atau ETF Syariah. Investasi reksa dana ini berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

      Baca Juga: Mendalami Jenis Investasi, Temukan yang Paling Cocok Untukmu

      Demikianlah penjelasan mengenai reksa dana syariah mulai dari pengertian, kelebihan, dan apa saja jenisnya.

      Semoga informasi di atas bisa membuatmu lebih yakin dan tidak ragu lagi untuk mulai berinvestasi pada jenis reksa dana yang satu ini.

      Jika kamu memiliki ketertarikan dengan dunia investasi, sebaiknya jangan sampai melewatkan beragam informasi menarik lainnya dari blog Glints.

      Kamu hanya perlu berlangganan newsletter untuk mendapatkan berbagai artikel seputar investasi serta dunia keuangan lainnya.

      Jadi, jangan ragu lagi, yuk, segera daftarkan emailmu sekarang juga!

      • Mengenal Pasar Modal Syariah
      • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      finansial investasi reksa dana Reksa Dana Syariah

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • CV/Portofolio 3 Tips Membuat CV UX Writer plus Contoh dan Template Gratis

        Trias Ismi 07 Agu 2022
      • Bidang Profesi 5 Tips Tulis Sales Pitch plus Contoh Bahasa Indonesia dan Inggris

        Trias Ismi 03 Agu 2022
      • CV/Portofolio CV Social Media Specialist: Tips Membuat, Contoh, Plus Template Gratis

        Trias Ismi 30 Jul 2022
      • CV/Portofolio Tips Membuat CV UX Designer Plus Contoh dan Template Gratis

        Trias Ismi 21 Jul 2022
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Tips Karier

      10 Jenis Investasi Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihanmu

      Diperbarui 02 Des 2020 - Dibaca 8 mnt
      Trias Ismi An experienced Content Writer with a demonstrated history of working in the digital media industry.

      Isi Artikel

        Reksa dana saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup populer di kalangan milenial. Namun, kini juga ada berbagai macam reksa dana syariah yang bisa kamu jadikan pilihan untuk berinvestasi.

        Bagi investor pemula, reksa dana memang terbilang cukup populer. Pasalnya, tidak memerlukan modal uang yang cukup banyak untuk bisa berinvestasi.

        Tren syariah yang semakin sering diperbincangkan kini juga bisa ditemukan dalam jenis investasi yang satu ini.

        Semakin penasaran dengan jenis reksa dana yang satu ini? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

        Baca Juga: Serangkaian Istilah dalam Reksa Dana yang Wajib Kamu Pelajari

        Apa Itu Reksa Dana Syariah?

        reksa dana syariah

        © Freepik.com

        Dilansir dari OJK, reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.

        Namun, Manajer Investasi di sini hanya menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah. Misalnya, saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya baik di dalam atau di luar negeri.

        Reksa dana syariah dan reksa dana konvensional sebenarnya hampir sama.

        Namun, dalam jenis ini hanya melakukan investasi pada instrumen keuangan yang memegang asas syariah saja.

        Dalam Fatwa Nomor/20/DSN-MUI/IV/2001 sudah disebutkan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

        Jadi, jenis investasi yang satu ini memang sudah terbukti bahwa halal dan telah sesuai dengan prinsip syariah.

        Apa Saja Kelebihannya?

        © Freepik.com

        Setelah mengetahui pengertian , sekarang cari tahu dahulu apa saja kelebihannya jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

        Terjangkau

        Kelebihan pertama dari reksa dana syariah adalah biayanya yang cukup terjangkau. Itulah mengapa jenis investasi ini masih menjadi pilihan utama bagi orang-orang yang baru belajar berinvestasi.

        Biaya minimum untuk melakukan investasi ini adalah Rp 100.000. Jumlah tersebut tentunya cukup ramah di kantong, kan?

        Kemudahan investasi

        Selain biayanya yang terjangkau, kelebihan lain dari reksa dana syariah adalah kemudahan dalam melakukan investasi.

        Investor tidak perlu menyisihkan banyak waktu untuk melakukan analisis yang dalam karena semuanya akan dikelola oleh Manajer Investasi.

        Selain itu, investasi ini juga cukup efisien waktu karena Manajer Investasi yang akan melakukan pemantauan segala aktivitas investasi.

        Likuiditas terjamin

        Berinvestasi reksa dana juga memungkinkan investor untuk melakukan likuiditas dengan lebih mudah.

        Pasalnya, pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. Selain itu, investor juga akan mendapatkan laporan secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.

        Menariknya, investasi ini juga minim risiko karena dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada berbagai jenis efek.

        Jadi, risiko tidak terpusat pada satu jenis efek saja.

        Legalitas terjamin dan sesuai dengan syariah

        Kelebihan terakhirnya adalah legalitas yang sudah terjamin karena sudah diawasi oleh OJK.

        Selain itu, setiap dana investasi juga dikelola oleh Manajer Investasi yang terjamin karena ia sudah memperoleh izin dari OJK.

        Jenis investasi yang satu ini juga sudah pasti sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, setiap transaksi investasi selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

        Baca Juga: 4 Strategi Cermat Investasi Reksa Dana agar Untung Maksimal

        Jenisnya yang Perlu Kamu Tahu

        reksa dana syariah adalah

        © Freepik.com

        Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, ada beberapa jenis reksa dana syariah yang bisa digunakan untuk berinvestasi.

        Berikut ini penjelasan selengkapnya:

        1. Pasar uang

        Reksa dana syariah pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.

        Efek syariah tersebut harus berpendapatan tetap yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari setahun atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

        2. Saham Syariah

        Dalam jenis ini para investor hanya bisa melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas.

        3. Pendapatan tetap

        Investasi dalam jenis ini harus paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang berpendapatan tetap.

        4. Campuran

        Jenis reksa dana ini investasinya meliputi efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang lain yang ada di dalam negeri.

        Namun, nilai investasi masing-masing tidak boleh melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih.

        Dalam portofolio tersebut juga wajib terdapat efek syariah yang bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

        5. Indeks

        Dalam jenis ini mengharuskan investor untuk berinvestasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam efek yang menjadi bagian dari suatu indeks syariah.

        Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam jenis reksa dana ini antara 80-120% dari pembobotan masing-masing efek syariah dalam indeks acuan.

        6. Berbasis efek syariah luar negeri

        Jenis reksa dana ini, investor harus berinvestasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah luar negeri.

        Namun, efek syariah luar negeri tersebut juga harus sudah diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

        7. Berbasis sukuk

        Investasi yang dilakukan dalam jenis reksa dana ini harus paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam beberapa bentuk sukuk. 

        Misalnya, sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, Surat Berharga Syariah Negara.

        Kemudian, surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi juga dapat digunakan untuk berinvestasi.

        8. Terproteksi

        Reksa dana jenis ini investasi yang dilakukan minimal 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

        Selain itu, investasi juga bisa dilakukan paling banyak 30% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

        9. Penjamin

        Dalam jenis reksa dana ini akan diberikan jaminan atas nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo.

        Penjaminnya sendiri bukanlah Manajer Investasi, tapi melalui pihak ketiga seperti Bank, perusahaan asuransi, dan sebagainya.

        10. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

        Jenis reksa dana yang terakhir adalah Exchange Traded Fund Syariah atau ETF Syariah. Investasi reksa dana ini berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

        Baca Juga: Mendalami Jenis Investasi, Temukan yang Paling Cocok Untukmu

        Demikianlah penjelasan mengenai reksa dana syariah mulai dari pengertian, kelebihan, dan apa saja jenisnya.

        Semoga informasi di atas bisa membuatmu lebih yakin dan tidak ragu lagi untuk mulai berinvestasi pada jenis reksa dana yang satu ini.

        Jika kamu memiliki ketertarikan dengan dunia investasi, sebaiknya jangan sampai melewatkan beragam informasi menarik lainnya dari blog Glints.

        Kamu hanya perlu berlangganan newsletter untuk mendapatkan berbagai artikel seputar investasi serta dunia keuangan lainnya.

        Jadi, jangan ragu lagi, yuk, segera daftarkan emailmu sekarang juga!

        • Mengenal Pasar Modal Syariah
        • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        finansial investasi reksa dana Reksa Dana Syariah

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • CV/Portofolio 3 Tips Membuat CV UX Writer plus Contoh dan Template Gratis

          Trias Ismi 07 Agu 2022
        • Bidang Profesi 5 Tips Tulis Sales Pitch plus Contoh Bahasa Indonesia dan Inggris

          Trias Ismi 03 Agu 2022
        • CV/Portofolio CV Social Media Specialist: Tips Membuat, Contoh, Plus Template Gratis

          Trias Ismi 30 Jul 2022
        • CV/Portofolio Tips Membuat CV UX Designer Plus Contoh dan Template Gratis

          Trias Ismi 21 Jul 2022
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up