10 Jenis Investasi Reksa Dana Syariah yang Bisa Jadi Pilihanmu

Diperbarui 02 Des 2020 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Reksa dana saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup populer di kalangan milenial. Namun, kini juga ada berbagai macam reksa dana syariah yang bisa kamu jadikan pilihan untuk berinvestasi.

    Bagi investor pemula, reksa dana memang terbilang cukup populer. Pasalnya, tidak memerlukan modal uang yang cukup banyak untuk bisa berinvestasi.

    Tren syariah yang semakin sering diperbincangkan kini juga bisa ditemukan dalam jenis investasi yang satu ini.

    Semakin penasaran dengan jenis reksa dana yang satu ini? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

    Baca Juga: Serangkaian Istilah dalam Reksa Dana yang Wajib Kamu Pelajari

    Apa Itu Reksa Dana Syariah?

    reksa dana syariah

    © Freepik.com

    Dilansir dari OJK, reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi.

    Namun, Manajer Investasi di sini hanya menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah. Misalnya, saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya baik di dalam atau di luar negeri.

    Reksa dana syariah dan reksa dana konvensional sebenarnya hampir sama.

    Namun, dalam jenis ini hanya melakukan investasi pada instrumen keuangan yang memegang asas syariah saja.

    Dalam Fatwa Nomor/20/DSN-MUI/IV/2001 sudah disebutkan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

    Jadi, jenis investasi yang satu ini memang sudah terbukti bahwa halal dan telah sesuai dengan prinsip syariah.

    Apa Saja Kelebihannya?

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui pengertian , sekarang cari tahu dahulu apa saja kelebihannya jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

    Terjangkau

    Kelebihan pertama dari reksa dana syariah adalah biayanya yang cukup terjangkau. Itulah mengapa jenis investasi ini masih menjadi pilihan utama bagi orang-orang yang baru belajar berinvestasi.

    Biaya minimum untuk melakukan investasi ini adalah Rp 100.000. Jumlah tersebut tentunya cukup ramah di kantong, kan?

    Kemudahan investasi

    Selain biayanya yang terjangkau, kelebihan lain dari reksa dana syariah adalah kemudahan dalam melakukan investasi.

    Investor tidak perlu menyisihkan banyak waktu untuk melakukan analisis yang dalam karena semuanya akan dikelola oleh Manajer Investasi.

    Selain itu, investasi ini juga cukup efisien waktu karena Manajer Investasi yang akan melakukan pemantauan segala aktivitas investasi.

    Likuiditas terjamin

    Berinvestasi reksa dana juga memungkinkan investor untuk melakukan likuiditas dengan lebih mudah.

    Pasalnya, pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu. Selain itu, investor juga akan mendapatkan laporan secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.

    Menariknya, investasi ini juga minim risiko karena dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada berbagai jenis efek.

    Jadi, risiko tidak terpusat pada satu jenis efek saja.

    Legalitas terjamin dan sesuai dengan syariah

    Kelebihan terakhirnya adalah legalitas yang sudah terjamin karena sudah diawasi oleh OJK.

    Selain itu, setiap dana investasi juga dikelola oleh Manajer Investasi yang terjamin karena ia sudah memperoleh izin dari OJK.

    Jenis investasi yang satu ini juga sudah pasti sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, setiap transaksi investasi selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    Baca Juga: 4 Strategi Cermat Investasi Reksa Dana agar Untung Maksimal

    Jenisnya yang Perlu Kamu Tahu

    reksa dana syariah adalah

    © Freepik.com

    Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 /POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, ada beberapa jenis reksa dana syariah yang bisa digunakan untuk berinvestasi.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya:

    1. Pasar uang

    Reksa dana syariah pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri.

    Efek syariah tersebut harus berpendapatan tetap yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari setahun atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

    2. Saham Syariah

    Dalam jenis ini para investor hanya bisa melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas.

    3. Pendapatan tetap

    Investasi dalam jenis ini harus paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang berpendapatan tetap.

    4. Campuran

    Jenis reksa dana ini investasinya meliputi efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang lain yang ada di dalam negeri.

    Namun, nilai investasi masing-masing tidak boleh melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih.

    Dalam portofolio tersebut juga wajib terdapat efek syariah yang bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

    5. Indeks

    Dalam jenis ini mengharuskan investor untuk berinvestasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam efek yang menjadi bagian dari suatu indeks syariah.

    Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam jenis reksa dana ini antara 80-120% dari pembobotan masing-masing efek syariah dalam indeks acuan.

    6. Berbasis efek syariah luar negeri

    Jenis reksa dana ini, investor harus berinvestasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah luar negeri.

    Namun, efek syariah luar negeri tersebut juga harus sudah diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

    7. Berbasis sukuk

    Investasi yang dilakukan dalam jenis reksa dana ini harus paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam beberapa bentuk sukuk. 

    Misalnya, sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum, Surat Berharga Syariah Negara.

    Kemudian, surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi juga dapat digunakan untuk berinvestasi.

    8. Terproteksi

    Reksa dana jenis ini investasi yang dilakukan minimal 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

    Selain itu, investasi juga bisa dilakukan paling banyak 30% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

    9. Penjamin

    Dalam jenis reksa dana ini akan diberikan jaminan atas nilai investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo.

    Penjaminnya sendiri bukanlah Manajer Investasi, tapi melalui pihak ketiga seperti Bank, perusahaan asuransi, dan sebagainya.

    10. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)

    Jenis reksa dana yang terakhir adalah Exchange Traded Fund Syariah atau ETF Syariah. Investasi reksa dana ini berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

    Baca Juga: Mendalami Jenis Investasi, Temukan yang Paling Cocok Untukmu

    Demikianlah penjelasan mengenai reksa dana syariah mulai dari pengertian, kelebihan, dan apa saja jenisnya.

    Semoga informasi di atas bisa membuatmu lebih yakin dan tidak ragu lagi untuk mulai berinvestasi pada jenis reksa dana yang satu ini.

    Jika kamu memiliki ketertarikan dengan dunia investasi, sebaiknya jangan sampai melewatkan beragam informasi menarik lainnya dari blog Glints.

    Kamu hanya perlu berlangganan newsletter untuk mendapatkan berbagai artikel seputar investasi serta dunia keuangan lainnya.

    Jadi, jangan ragu lagi, yuk, segera daftarkan emailmu sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait