UMK Surabaya 2024 Naik Rp200 Ribu, Masih Tertinggi di Jatim?

Tayang 01 Des 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerahnya termasuk Surabaya untuk tahun 2024 mendatang.

    Penetapan UMK berdasarkan besaran UMP Jawa Timur 2024 yang diumumkan 20 November 2023 lalu.

    Simak berapa besaran upah minimum kota Surabaya untuk tahun 2024 mendatang di artikel Glints berikut ini!

    UMK Surabaya 2024

    Mengutip Detik Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan angka UMK untuk kota dan kabupaten di Jawa Timur pada tanggal 30 November 2023.

    Kota Surabaya pun turut mendapatkan kenaikan UMK yang membuat angkanya menjadi,

    UMK Surabaya 2024; Rp4.725.479

    Keputusan kenaikan UMK ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

    Pertimbangan dan formula penetapan UMK

    Kenaikan UMK untuk tahun 2024 ini merujuk pada UMP dan disesuaikan dengan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Mengutip RRI, kenaikan ini membuat UMK Surabaya menjadi yang tertinggi jika dibandingkan setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur.

    Dalam surat keputusan tersebut pun ditetapkan bahwa kenaikan upah ini akan berlaku per tanggal 1 Januari 2024.

    Baca Juga: UMK Bandung 2024 Sudah Sah, Ketahui Besarannya

    UMK Surabaya dari Tahun ke Tahun

    Berdasarkan tren dari tahun ke tahun, UMK kota Surabaya selalu naik.

    Ketahui informasi kenaikan UMP Surabaya dalam 5 tahun terakhir di bawah ini;

    • UMK Surabaya tahun 2020: Rp4.200.479 (naik Rp329.427 dibandingkan tahun 2019)
    • UMK Surabaya tahun 2021: Rp4.300.479 (naik Rp100 ribu dibandingkan tahun 2020)
    • UMK Surabaya tahun 2022: Rp4.375.479, (naik Rp75 ribu dibandingkan tahun 2021)
    • UMK Surabaya tahun 2023: Rp4.525.479, (naik Rp150 ribu dibandingkan tahun 2022)
    • UMK Surabaya tahun 2024: Rp4.725.479, (naik Rp200 ribu dibandingkan tahun 2023)
    Baca Juga: UMK Yogyakarta 2024 Ditetapkan, Cari Tahu Angkanya di Sini

    UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur 

    Bukan hanya Surabaya, Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur juga mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2024.

    Mengutip CNBC, berikut adalah besaran UMK di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Jawa Timur untuk tahun 2024.

    • Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
    • Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
    • Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
    • Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
    • Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
    • Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
    • Kota Malang Rp 3.309.144,00
    • Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
    • Kota Batu Rp 3.155.367,00
    • Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
    • Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
    • Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
    • Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
    • Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
    • Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
    • Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
    • Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
    • Kota Kediri Rp 2.415.362,00
    • Kota Blitar Rp 2.330.000,00
    • Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
    • Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
    • Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
    • Kota Madiun Rp 2.274.277,00
    • Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
    • Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
    • Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
    • Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
    • Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
    • Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
    • Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
    • Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
    • Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
    • Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
    • Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
    • Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
    • Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
    • Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00
    • Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
    Baca Juga: UMK Tangerang 2024 Sudah Ditetapkan, Ketahui Angkanya di Sini

    Itu adalah paparan seputar UMK Kota Surabaya untuk tahun 2024 mendatang.

    Intinya, besaran upah minimal yang akan didapatkan pekerja di kota Surabaya untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp4.725.479.

    Selain kota Surabaya, beberapa daerah lainnya juga telah menetapkan besaran UMK untuk tahun 2024 mendatang.

    Kamu bisa tahu informasi seputar UMK di berbagai kabupaten dan kota dengan baca artikel yang telah Glints siapkan.

    Yuk, klik di sini untuk baca artikel dan dapatkan informasinya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait