UMK Karawang 2023 Tembus Rp5 Juta, Cek Nominalnya

Diperbarui 01 Des 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Kabar gembira untuk para pekerja di Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menentukan besaran UMP dan UMK pada tahun 2023. 

    Angka UMK Karawang 2023 juga termasuk yang paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten lain di Jawab Barat.

    Bahkan, berdasarkan kenaikan ini, Karawang menjadi kabupaten/kota dengan upah tertinggi di 2023.

    Berapa angkanya? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

    UMK Karawang 2023

    Mengutip dari Kompas Bandung, besar UMK untuk kabupaten/kota di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

    UMK Karawang untuk tahun 2023 sendiri mengalami kenaikan sebesar 7,88% atau sebesar Rp386.867 dari tahun 2022. 

    UMK Karawang 2023 adalah Rp5.176.179

    Dari 19 kabupaten/kota, Karawang memiliki angka akhir UMK tertinggi di Jawa Barat.

    Bahkan, Kompas mengatakan bahwa Karawang adalah kabupaten/kota di Jawa dengan UMK tertinggi di 2023 mengalahkan DKI Jakarta.

    Baca Juga: Hari Pekerja Nasional: Sejarah hingga Perkembangan Pekerja Indonesia

    Keputusan UMK Karawang

    Dilansir Detik Jabar, sebelum UMK disahkan, sempat ada gelombang aksi massa serikat pekerja dan serikat buruh yang menuntut kenaikan UMK mencapai 10%. 

    Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi menyatakan pihak mereka akan mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022 dan menyatakan kenaikan UMK rata-rata hanya mencapai 7,09%. 

    Tentu saja kenaikan ini masih di bawah tuntutan pekerja dan buruh. 

    Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri, dikutip dari CNBC Indonesia menyatakan pihaknya merekomendasikan nilai kenaikan UMK 2023 sebesar 10% menjadi Rp5.278.143.

    Namun, rekomendasi ini ditolak dan ditentang oleh asosiasi pengusaha dari Apindo Karawang karena dinilai akan menyebabkan eksodus atau perpindahan pabrik dari wilayah Karawang.

    Ketua Apindo Karawang, Yuntadhi melalui CNBC Indonesia mengatakan kenaikan UMK ini bisa berakibat fatal pada perusahaan dan jumlah pabrik di Karawang pada tahun 2023 mendatang.

    Penetapan UMK Karawang ini juga tidak luput dari pertimbangan kondisi ekonomi global serta ketetapan UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

    Baca Juga: Cek Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia Berikut ini

    UMK Karawang dari Tahun ke Tahun

    Seperti yang sudah diketahui, nilai UMK tidak selalu mengalami kenaikan, tidak terkecuali UMK Karawang.

    Oleh karena itu, kenaikan ini dinilai cukup tinggi meskipun belum bisa memenuhi tuntutan serikat pekerja dan buruh. 

    Berapa jumlah UMK Karawang pada tahun-tahun sebelumnya? Berikut adalah daftarnya:

    • 2022: Rp4.798.312
    • 2021: Rp4.798.312
    • 2020: Rp4.594.324
    • 2019: Rp4.233.226
    • 2018: Rp3.919.291

    Dari data tersebut, tidak ada kenaikan pada tahun 2021 ke tahun 2022. Sebaliknya, terjadi peningkatan lumayan signifikan dari UMK Karawang 2022 ke tahun 2023.

    Sementara itu untuk kota/kabupaten lain, Bekasi juga telah menetapkan UMK 2023 lebih dari Rp5 juta.

    Nah, berikut rincian UMK Jabar 2023, dirangkum dari CNBC Indonesia:

    1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
    2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
    3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44
    4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02
    5. Kabupaten Subang Rp3.273.810,60
    6. Kota Depok Rp4.694.493,70
    7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
    8. Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25
    9. Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19
    10. Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10
    11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
    12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
    13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
    14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40
    15. Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10
    16. Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99
    17. Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72
    18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
    19. Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83
    20. Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90
    21. Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30
    22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
    23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13
    24. Kabupaten Garut Rp2.117.318,31
    25. Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42
    26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00
    27. Kota Banjar Rp1.998.119,05

    Baca Juga: Ini Pengertian dan Fungsi dari Pengadilan Hubungan Industrial

    Nah, itu dia angka dari kenaikan UMK Karawang untuk tahun depan.

    Angka UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan wajib diterapkan oleh semua perusahaan dan pengusaha kepada para pekerjanya. 

    Selain UMK Karawang, Glints juga sudah merangkum informasi tentang kenaikan UMK kabupaten/kota lainnya.

    Kamu bisa temukan dan baca informasi lainnya dengan klik tombol di bawah ini!

    CEK ARTIKELNYA

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait