UMK Karawang 2022: Tertinggi Kedua di Jawa Barat
Isi Artikel
Besaran UMK Karawang 2022 akhirnya telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Usai memutuskan besaran UMP Jawa Barat 2022, Ridwan Kamil juga mengesahkan besaran UMK untuk kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut.
Dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 diketahui bahwa beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat mendapatkan kenaikkan jumlah UMK.
Lantas, bagaimana dengan Karawang? Apakah di tahun 2022 angka UMK kembali mengalami kenaikan? Yuk, simak informasi selengkapnya!
UMK Karawang 2022
Berdasarkan keputusan di atas, rupanya diketahui bahwa Karawang tidak mendapatkan kenaikan jumlah UMK di tahun 2022.
Jumlah UMK Karawang 2022: tetap di angka Rp4.798.312.
Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021. Meski begitu, Karawang tetap merupakan nominal UMK tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat.
Meski disayangkan karena tidak mendapatkan kenaikan, rupanya nominal UMK Karawang tetaplah lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta 2022, yaitu Rp4.573.845.
Jadi, bisa dikatakan bahwa UMK di Kabupaten Karawang masih menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Namun, kali ini kedudukannya tak lagi di peringkat pertama dan digeser oleh Kota Bekasi.
Menyadur Kontan, UMK Kota Bekasi di tahun 2022 tercatat sebesar Rp4.816.921, sementara Kabupaten Bekasi memiliki angka Rp4.791.843.
Sementara UMK 2022 untuk kota dan kabupaten lain di Jawa Barat, adalah sebagai berikut:
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Bandung: Rp3.742.276,48
- Kota Cimahi: Rp3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
- Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
- Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur: Rp2.699.814,40
- Kota Sukabumi: Rp2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu: Rp2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya: Rp2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.326.772,46
- Kota Cirebon: Rp2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon: Rp2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka: Rp2.027.619,04
- Kabupaten Garut: Rp1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan: Rp1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis: Rp1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran: Rp1.884.364,08
- Kabupaten Banjar: Rp1.852.099,52
Keputusan Terkait UMK Karawang 2022
Pasalnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana telah memberikan usulan agar UMK Karawang di 2022 untuk naik sebesar 7,68%.
Sayangnya usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Karawang tersebut rupanya diketahui dua kali memberikan usulan kenaikan untuk UMK Karawang 2022.
Pertama, Cellica Nurrachadiana mengusulkan kenaikan sebesar 5,7% atau Rp5.051.183.
Kemudian, setelah mendengar aspirasi dari para pekerja, ia kembali merevisi jumlah usulan kenaikan menjadi 7,68% atau Rp5.166.822.
Namun, kedua usulannya ditolak dengan alasan penentuan jumlah UMK harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Gubernur minta harus sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No.36 Tahun 2021,” ucap Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, dilansir dari Kompas.
Selain itu, dalam memutuskan angka UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Ridwan Kamil juga berpacu pada ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
CNBC Indonesia menyebutkan bahwa Ridwan Kamil mengimbau bahwa UMK Kabupaten dan Kota tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pengusaha harus menyusun struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang akan dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
UMK Karawang dari Tahun ke Tahun
Perlu diketahui bahwa jumlah UMK di tiap daerah tidak selalu mengalami kenaikan. Contohnya seperti yang dialami Kabupaten Karawang saat ini yang tidak mendapatkan kenaikan jumlah UMK di tahun 2022.
Namun, apakah di tahun-tahun sebelumnya UMK di kabupaten ini selalu mengalami kenaikan?
Daripada penasaran, kamu bisa melihat daftar UMK Karawang selama beberapa tahun terakhir berikut ini:
- 2021: Rp4.798.312
- 2020: Rp4.594.324
- 2019: Rp4.233.226
- 2018: Rp3.919.291
- 2017: Rp3.605.272
Dalam daftar di atas terlihat bahwa UMK Karawang dari tahun 2017 selalu mengalami kenaikan. Baru di tahun 2022 jumlah UMK tidak mengalami kenaikan. UMK ini akan berpengaruh di semua lowongan kerja di Karawang yang harus memenuhi jumlah minimum UMK.
Selain informasi soal UMK Karawang, kamu juga bisa mengetahui besaran UMK dari kota dan kabupaten lain di Indonesia yang telah Glints persiapkan.
Yuk, temukan dan baca artikelnya dengan klik tombol di bawah ini!