UMK Depok 2023 Meningkat, Ketahui Angkanya

Tayang 12 Des 2022 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Pada 7 Desember 2022 kemarin, pemerintah provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 mendatang, termasuk Depok.

    Pengumuman kenaikan UMK ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate.

    Ujarnya di Suara Pantura, besaran kenaikan UMK ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 18 tahun 2022.

    Lalu berapa sih, besaran pasti dari upah minimum kabupaten/kota Depok? Simak paparannya di artikel Glints berikut ini!

    Penetapan UMK Depok 2023

    Seperti yang telah Glints paparkan, UMK Kota Depok untuk tahun depan sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Desember lalu.

    Hal ini disampaikan setelah pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran UMP-nya untuk tahun 2023 mendatang pada 28 November 2022 lalu.

    Ada pun ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

    Yang mana, keputusan tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dalam keputusan tersebut, diketahui bahwa nominal upah minimum Kota Depok untuk tahun 2023 mendatang adalah sebagai berikut.

    UMK Kota Depok 2023 = Rp4.694.493

    Jika dibandingkan dengan UMK Kota Depok pada tahun 2022 silam, terdapat kenaikan sebesar Rp317.262. Di mana, UMK Kota Depok pada tahun 2022 silam adalah sebesar Rp4.377.231.

    Ada pun mengutip CNBC, besaran UMK ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023.

    Jika perusahaan telah membayar upah lebih tinggi dari nilai yang ditentukan, maka mereka dilarang untuk mengurangi atau memotong hak karyawannya tersebut.

    Baca Juga: Cek Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia Berikut ini

    Pertimbangan Kenaikan UMK Depok 2023

    Kenaikan UMK Kota Depok ini tentu bukan tanpa alasan. Seperti yang telah Glints sebutkan sebelumnya, kenaikan ini didasari oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 18 tahun 2022.

    Di mana dalam Permenaker tersebut terdapat beberapa formulasi perhitungan yang mempertimbangkan kenaikan upah minimum.

    Beberapa pertimbangan tersebut mengutip Tempo di antaranya adalah;

    • penambahan inflasi
    • pertumbuhan ekonomi
    • faktor alfa atau kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi

    Faktor alfa yang ada dalam pertimbangan tersebut memiliki rentang yang telah ditetapkan oleh Permenaker. Di mana, rentang tersebut adalah 0,1-0,3.

    Menyadur Jurnal Depok, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan bahwa hal ini membuat UMK di daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,25%.

    Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8%, Cek Angkanya di Sini!

    UMK Kota Depok 5 Tahun Terakhir

    Kenaikan UMK untuk tahun 2023 mendatang bagi Kota Depok bisa dibilang cukup besar.

    Bahkan, Kepala Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin menyebutkan ke Jurnal Depok bahwa kenaikan ini menjadikan daerah ini sebagai kota yang memiliki UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat.

    Namun, kenaikan UMK setiap tahun untuk Kota Depok bukanlah hal asing. Karena, dalam 5 tahun terakhir Kota Depok selalu mengalami peningkatan UMK.

    Lalu, berapa angka final UMK Kota Depok dalam 5 tahun terakhir? Berikut Glints berikan uraiannya untukmu.

    • 2018: Rp3.584.709
    • 2019: Rp3.872.551
    • 2020: Rp 4.202.105
    • 2021: Rp 4.339.514
    • 2022: Rp4.377.231
    Baca Juga: UMK Bandung 2023 Dipastikan Naik, Ketahui Besarannya!

    Itu adalah beberapa hal seputar UMK Kota Depok untuk tahun 2023 mendatang.

    Intinya, upah paling minimum yang diterima pekerja di Kota Depok untuk tahun 2023 mendatang adalah sebesar Rp 4.694.493,70.

    Jika kamu ingin mencari kerja di Depok, mengetahui informasi seputar UMK ini bisa membantumu mempersiapkan diri saat sedang negosiasi gaji.

    Tidak hanya itu, mengetahui besaran UMK juga dapat membantumu mengelola keuangan untuk memenuhi kebutuhanmu juga.

    Nah, selain di Kota Depok, beberapa daerah lainnya pun telah merilis angka untuk UMK-nya di tahun 2023 mendatang.

    Kamu bisa mengetahui besaran pasti dari UMK di beberapa daerah di Indonesia untuk tahun 2023 dengan baca kumpulan artikel dari Glints.

    Jangan sampai ketinggalan informasinya. Yuk, klik di sini sekarang untuk baca kumpulan artikel Glints seputar UMK 2023!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.3 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait