Naik 0,87%, Ini Dia Angka UMK Depok untuk Tahun 2022 Mendatang

Diperbarui 04 Sep 2023 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : Andre Oliver

Pada tanggal 30 November 2021 kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan UMK Depok untuk tahun 2022 mendatang.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Penetapan nominal UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Bersamaan dengan pengukuhan UMK Depok, Pemprov Jabar juga sudah menetapkan besaran UMK untuk daerah lainnya di Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Depok ternyata mengalami kenaikan untuk tahun depan.

Agar lebih jelas, berikut adalah rinciannya yang sudah Glints rangkum khusus buat kamu. Yuk, disimak!

Baca Juga: Penasaran dengan Status Subsidi Gaji dari Kemnaker? Cek dengan Cara Ini

Penetapan UMK Depok 2022

umk depok 2022

© Beritasatu.com

Seperti yang sudah Glints paparkan, UMK Kota Depok untuk tahun depan secara resmi sudah dikukuhkan Pemprov Jawa Barat pada tanggal 30 November silam.

Hal ini mereka lakukan setelah sebelumnya meresmikan angka final UMP untuk seluruh daerah di Jabar.

Penetapan UMK ini telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam  Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Nominalnya pun sudah didasari oleh rekomendasi Pemerintah Kota Depok dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021, seperti diungkapkan Media Indonesia.

Hasilnya, besaran upah minimum Kota Depok resmi dinaikkan, dengan angka final seperti berikut ini

UMK Kota Depok 2022: Rp4.377.231,93

Angka tersebut merupakan peningkatan sebesar Rp37.717 atau 0,87%, di mana pada tahun 2021, UMK Kota Depok adalah Rp4.339.514.

Baca Juga :  SK telah Diteken, Berapa Besaran UMK Bogor 2022?

Baca Juga: Apa Saja Komponen yang Bisa Memotong Gaji? 8 Poin Ini Jawabannya!

Pertimbangan Kenaikan UMK Depok 2022

umk depok 2022

© Pexels.com

Nah, kenaikan UMK Depok di tahun 2022 mendatang sejatinya sudah didiskusikan oleh pihak Pemprov Jabar dan Pemerintah Kota setempat.

Menurut hasil wawancaranya bersama Kompas, Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.

Pertama-tama, adalah formula perhitungan UMK yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Thamrin menambahkan elemen pertimbangan berikutnya terdapat dari data-data BPS. 

Di antaranya adalah rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Lalu, terdapat rekomendasi Pemerintah Kota Depok, yang mengajukan kenaikan UMK untuk tahun 2022.

Seperti yang sudah dipaparkan, rekomendasi tersebut tercantum dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021.

Selain itu, kenaikan nominal UMK Depok  juga sudah didasari oleh dinamika ekonomi kota selama pandemi Covid-19 berlangsung.

UMK Kota Depok 5 Tahun Terakhir

umk depok 2022

© Kompas.com

Nah, walaupun tidak banyak berubah, UMK Kota Depok untuk tahun 2022 tetap mengalami peningkatan.

Tren peningkatan ini sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru untuk daerah satu ini.

Dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir, UMK Kota Depok secara rutin mengalami peningkatan yang signifikan.

Kira-kira, seperti apa bentuk UMK kota tersebut selama 5 tahun terakhir ini? Berapa saja angka final per tahunnya? Berikut Glints rangkum uraiannya untukmu.

  • 2017: Rp3.297.489
  • 2018: Rp3.584.709
  • 2019: Rp3.872.551
  • 2020: Rp 4.202.105
  • 2021: Rp 4.339.514

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Perbedaan Gaji Pokok dan UMK

Itulah penjelasan singkat Glints mengenai rincian UMK Kota Depok untuk tahun 2022 mendatang.

Baca Juga :  UMK Medan 2025 dan Peluang Kerja yang Tersedia

Intinya, upah minimum Kota Depok tahun depan resmi naik 0,87%, sebesar Rp4.377.231,93. UMK ini akan berpengaruh di semua lowongan kerja Depok yang harus memenuhi jumlah minimum UMK.

Maka dari itu, sebaiknya kamu yang bekerja di kota tersebut mulai mempersiapkan diri dan mengelola finansial dengan lebih baik, ya.

Pasalnya, supaya kondisi keuangan tetap terjaga, kamu perlu mengatur pengeluaran dan tabungan di tengah-tengah perubahan UMK yang sedang berlaku ini.

Nah, selain UMK Kota Depok, kamu bisa simak pemaparan lainnya seputar tren penetapan UMK 2022 di Glints Blog. 

Di sana, kamu bisa bandingkan upah minimum di Jawa Barat dan Depok dengan provinsi-provinsi lainnya.

Menarik bukan? Tunggu apa lagi? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon