Naik 0,87%, Ini Dia Angka UMK Depok untuk Tahun 2022 Mendatang
Isi Artikel
Pada tanggal 30 November 2021 kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan UMK Depok untuk tahun 2022 mendatang.
Penetapan nominal UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Bersamaan dengan pengukuhan UMK Depok, Pemprov Jabar juga sudah menetapkan besaran UMK untuk daerah lainnya di Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Depok ternyata mengalami kenaikan untuk tahun depan.
Agar lebih jelas, berikut adalah rinciannya yang sudah Glints rangkum khusus buat kamu. Yuk, disimak!
Penetapan UMK Depok 2022
Seperti yang sudah Glints paparkan, UMK Kota Depok untuk tahun depan secara resmi sudah dikukuhkan Pemprov Jawa Barat pada tanggal 30 November silam.
Hal ini mereka lakukan setelah sebelumnya meresmikan angka final UMP untuk seluruh daerah di Jabar.
Penetapan UMK ini telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Nominalnya pun sudah didasari oleh rekomendasi Pemerintah Kota Depok dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021, seperti diungkapkan Media Indonesia.
Hasilnya, besaran upah minimum Kota Depok resmi dinaikkan, dengan angka final seperti berikut ini
UMK Kota Depok 2022: Rp4.377.231,93
Angka tersebut merupakan peningkatan sebesar Rp37.717 atau 0,87%, di mana pada tahun 2021, UMK Kota Depok adalah Rp4.339.514.
Pertimbangan Kenaikan UMK Depok 2022
Nah, kenaikan UMK Depok di tahun 2022 mendatang sejatinya sudah didiskusikan oleh pihak Pemprov Jabar dan Pemerintah Kota setempat.
Menurut hasil wawancaranya bersama Kompas, Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.
Pertama-tama, adalah formula perhitungan UMK yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Thamrin menambahkan elemen pertimbangan berikutnya terdapat dari data-data BPS.
Di antaranya adalah rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.
Lalu, terdapat rekomendasi Pemerintah Kota Depok, yang mengajukan kenaikan UMK untuk tahun 2022.
Seperti yang sudah dipaparkan, rekomendasi tersebut tercantum dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021.
Selain itu, kenaikan nominal UMK Depok juga sudah didasari oleh dinamika ekonomi kota selama pandemi Covid-19 berlangsung.
UMK Kota Depok 5 Tahun Terakhir
Nah, walaupun tidak banyak berubah, UMK Kota Depok untuk tahun 2022 tetap mengalami peningkatan.
Tren peningkatan ini sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru untuk daerah satu ini.
Dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir, UMK Kota Depok secara rutin mengalami peningkatan yang signifikan.
Kira-kira, seperti apa bentuk UMK kota tersebut selama 5 tahun terakhir ini? Berapa saja angka final per tahunnya? Berikut Glints rangkum uraiannya untukmu.
- 2017: Rp3.297.489
- 2018: Rp3.584.709
- 2019: Rp3.872.551
- 2020: Rp 4.202.105
- 2021: Rp 4.339.514
Itulah penjelasan singkat Glints mengenai rincian UMK Kota Depok untuk tahun 2022 mendatang.
Intinya, upah minimum Kota Depok tahun depan resmi naik 0,87%, sebesar Rp4.377.231,93. UMK ini akan berpengaruh di semua lowongan kerja Depok yang harus memenuhi jumlah minimum UMK.
Maka dari itu, sebaiknya kamu yang bekerja di kota tersebut mulai mempersiapkan diri dan mengelola finansial dengan lebih baik, ya.
Pasalnya, supaya kondisi keuangan tetap terjaga, kamu perlu mengatur pengeluaran dan tabungan di tengah-tengah perubahan UMK yang sedang berlaku ini.
Nah, selain UMK Kota Depok, kamu bisa simak pemaparan lainnya seputar tren penetapan UMK 2022 di Glints Blog.
Di sana, kamu bisa bandingkan upah minimum di Jawa Barat dan Depok dengan provinsi-provinsi lainnya.
Menarik bukan? Tunggu apa lagi? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!