Sanksi Skorsing untuk Kaum Pekerja, Bagaimana Aturan Lengkapnya?

Diperbarui 07 Feb 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Di masa skorsing, karyawan wajib meninggalkan pekerjaan. Dengan alasan ini, banyak yang mengira bahwa ia tak berhak atas upah.

    Padahal, kenyataannya tidak demikian, lho. Bagaimana peraturan dan penjelasan lengkapnya?

    Glints sudah merangkumnya menjadi artikel ini. Simak baik-baik, ya!

    Peraturan Skorsing Karyawan

    peraturan skorsing karyawan

    © Sohu.com

    Ternyata, skorsing tak sesederhana meninggalkan kerja karena dihukum. Di Indonesia, sanksi karyawan ini merupakan salah satu proses dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Hal ini tertulis di Pasal 155 Ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).

    Lantas, apa hubungannya skorsing dengan PHK? Mengapa perusahaan tak langsung mem-PHK pekerjanya saja?

    PHK ternyata tak bisa dilakukan sembarangan, lho. Semuanya diatur di Pasal 151 Ayat 1 dan 2 UUK 13/2003.

    Pengusaha dan pekerja wajib berunding sebelum PHK dilakukan. Apabila diskusi ini tak kunjung menyentuh mufakat, pengadilan hubungan industrial bisa hadir sebagai pihak ketiga.

    Proses ini tentu punya waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, skorsing karyawan bisa diberlakukan untuk sementara.

    Lantas, mengapa harus ada skorsing? Mengapa perusahaan atau pengusaha tak menyuruh karyawan tersebut masuk kerja saja?

    Ingat, skorsing erat kaitannya dengan PHK. Orang yang di-PHK tentu telah melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan.

    Jika masuk ke kantor, karyawan akan bekerja dan bertemu banyak orang. Bisa saja, ia menghasut rekan kerjanya, mengganggu proses produksi, atau merusak alat kantor.

    Dalam skenario terburuk, pekerja tersebut bisa menghilangkan barang bukti atas kesalahan yang membuatnya di-PHK. Tentu saja, hal ini merugikan banyak pihak,

    Oleh karena itu, jalan skorsing bisa ditempuh. Pekerja terkait pun tak perlu masuk kantor. Akhirnya, potensinya berbuat onar lagi bisa menurun.

    Hal ini dijelaskan oleh Umar Kasim dalam Hukum Online.

    Baca Juga: Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini yang Harus Kamu Lakukan

    Apa yang Bisa Menyebabkan Skorsing?

    penyebab skorsing karyawan

    © Freepik.com

    Kamu telah memahami bahwa skorsing karyawan adalah bagian dari PHK. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penyebab mereka sama. Semuanya tertulis dalam Pasal 158 UUK 13/2003. 

    Salah satunya adalah melakukan pencurian barang atau uang. Penyerangan, aniaya, atau intimidasi teman kantor juga bisa jadi penyebabnya.

    Ada pula penyebab berupa membocorkan rahasia perusahaan, melakukan perbuatan asusila, berjudi di lingkungan kerja, dan lain sebagainya.

    Baca Juga: 9 Hal yang Membuat Karyawan Kena PHK, Kamu Wajib Tahu!

    Hak Karyawan selama Masa Skorsing

    hak karyawan semasa skorsing

    © M.merdeka.com

    Hak pekerja timbul saat terjadi hubungan kerja. Hak ini baru hilang bilamana hubungan kerja putus atau berakhir.

    Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, pengusaha atau perusahaan tetap wajib memberikan semua hakmu. 

    Pasalnya, dalam skorsing, hubungan kerja tetap ada. Kamu hanya sedang menjalani sebuah sanksi dari perusahaan.

    Ingat, gaji hanyalah satu dari banyak hak seorang pekerja. Perusahaan juga wajib memberimu THR meski kamu tengah menjalani skorsing.

    Hal ini dituliskan oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., di Hukum Online.

    Hak-hak lainnya yang tertulis dalam kontrak kerja atau aturan lain juga harus kamu dapatkan.

    Penyelesaian Permasalahan Hak

    penyelesaian masalah hak

    © Improvinghandwriting.com

    Meski aturan telah dibuat, tetap saja, ada berbagai potensi penyelewengan. Jika perusahaan tak membayar upah di masa skorsing, apa yang harus dilakukan karyawan?

    Pemeriksaan dan pemutusan hak pekerja merupakan tanggung jawab Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

    Hal ini tertulis dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Oleh karena itu, kamu bisa memproses masalah ini lewat PHI. Jika PHI mengabulkan gugatanmu, kamu bisa menuntut hakmu pada perusahaan.

    Ternyata, tuntutanmu tak membuat perusahaan beriktikad baik? Gugatan pidana bisa saja kamu layangkan. Hal ini dituliskan oleh Boris Tampubolon, S.H., dalam Hukum Online.

    Baca Juga: Tips Agar Cepat Dapat Kerja Lagi Setelah PHK

    Demikian informasi dari Glints soal skorsing karyawan. Kamu tentu sudah lebih paham soal sanksi pekerja yang satu ini.

    Selain skorsing, masih banyak aturan dan ketentuan di dunia kerja, lho. Bukan hanya soal sanksi, melainkan juga hakmu sebagai pekerja.

    Semua itu ada di newsletter blog Glints. Kamu tinggal menerimanya saja lewat inbox emailmu.

    Jadi, tunggu apa lagi? Langganan gratis sekarang, yuk!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 18

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait