Apa Sanksi Kalau Tidak Bayar Pinjaman Online?
Dewasa ini, jasa peminjaman uang secara online memang sedang marak. Sayangnya, belum ada regulasi lengkap dari pemerintah Indonesia, termasuk sanksi kalau tidak bayar pinjaman online.
Padahal, pinjaman online bisa jadi salah satu alternatif saat membutuhkan pinjaman uang untuk kebutuhan mendadak.
Pada akhirnya, sanksi yang diberlakukan oleh perusahaan pinjaman online menjadi rawan penyalahgunaan.
Dilansir dari situs LBH Jakarta, beberapa perusahaan pinjaman online memberikan sanksi berupa pengambilan data pribadi dari handphone peminjam.
Selain itu, ada pula penagihan pada kontak pribadi peminjam, hingga ancaman dan tekanan pelecehan seksual pada peminjam.
Hal ini berdampak pada jeleknya reputasi pinjaman online di mata banyak orang. Padahal, tidak semua perusahaan pinjaman online melakukan hal-hal tersebut sebagai sanksi kalau tidak bayar pinjaman online.
Masih ada banyak perusahaan pinjaman online yang terpercaya dan aman, sehingga kamu bisa memilihnya tanpa khawatir.
Nah, sebenarnya, sejauh ini, bagaimana seharusnya cara penagihan pinjaman online? Apa ada regulasi tentang sanksi tidak bayar pinjaman online?
Isi Artikel
Tidak Berupa Pidana
Seseorang tidak bisa mengalami pidana dengan alasan tidak mampu membayar pinjaman.
Hal ini disampaikan oleh Mohammad Choirul Anam, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Hukum Online.
Selain itu, hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Hal ini berarti, apabila seseorang diancam akan dilaporkan pada pihak kepolisian saat tidak mampu membayar pinjaman, dipidana bukan jalan keluarnya.
Tetap Ada Sanksi jika Tak Bayar Pinjaman Online
Meski tidak bisa dipidana, ada beberapa sanksi berikut yang bisa kamu terima jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu.
1. Status pada SLIK OJK
Ketika kamu tidak bisa membayar pinjaman online tepat pada waktunya, secara otomatis statusmu pada layanan SLIK OJK akan berubah.
Jika saat pembayaran pinjaman lancar akan mendapatkan status “kredit lancar”, kamu akan mendapatkan status “kredit macet” jika tidak bayar pinjaman online.
Status itu akan diunggah oleh penyedia layanan pinjaman online di Sistem Informasi Debitur (SID) OJK dan dapat dilihat oleh seluruh bank dan penyedia layanan pinjaman.
Sehingga, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
2. Denda dan bunga yang terus menumpuk
Meski tidak membayar pinjaman online, bukan berarti bunga dari pinjamanmu akan berhenti dengan sendirinya.
Sebaliknya, bunga tersebut akan terus bertambah dan membuat pinjamanmu menumpuk.
Terlebih jika penyedia pinjaman tersebut menerapkan denda jika tidak membayar pinjaman. Jumlah uang yang harus kamu kembalikan akan semakin besar.
Masih Butuh Regulasi
Sayangnya, Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas terkait sanksi tidak bayar pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan belum menetapkan bagaimana skema sanksi saat tidak bayar pinjaman online.
Selama ini, peraturan yang meregulasi perusahaan pinjaman online adaah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Meski begitu, peraturan ini belum mencakup sanksi.
Mohammad Choirul Anam juga berkata bahwa pengambilan data pribadi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan financial technology ini bermasalah.
Pasalnya, selama ini, akses data pribadi harus memiliki izin dari ketua pengadilan tertinggi dan dilakukan oleh kepolisan atau kejaksaan.
Namun, tidak dengan pengaksesan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui situs resminya, juga menyampaikan alasan-alasan mengapa perusahaan pinjaman online dapat melakukan semua itu:
- minimnya literasi digital, tidak hanya soal mengoperasikan teknologi digital, tapi juga membaca persyaratan teknis sebelum transaksi, kehati-hatian terhadap data pribadi, dan lain-lain
- lemahnya regulasi, belum sahnya RUU Perlindungan Data Pribadi, hingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- lemahnya pengawasan pemerintah, masih beroperasinya perusahaan pinjaman online yang tidak legal, hingga kurang jelasnya regulasi, pengawasan, dan sanksi tidak bayar pinjaman online
Menurut YLKI, pemerintah sebaiknya segera mengesahkan rancangan regulasi yang ada untuk melindungi konsumen dari kerugian, baik kecil maupun besar.
Juga dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai calon konsumen dan konsumen.
Setelah membaca artikel ini, apakah kamu memiliki pendapat soal sanksi tidak bayar pinjaman online? Atau, apakah kamu punya pertanyaan yang ingin ditanyakan pada sesama profesional?
Jangan khawatir, ada Glints Community, tempat kamu bisa berdiskusi, soal pinjaman online maupun hal lainnya. Daftar sekarang, yuk!
- Usut Tuntas Tindak Pidana Pinjaman Online, Jangan Berhenti di Desk Collecttor
- Gagal Bayar Pinjaman Fintech, Bisakah Dikenakan Pidana?
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
- Catatan Perlindungan Konsumen 2018 (edisi 1): Ekonomi Digital dan Marginalisasi Hak Konsumen